Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Geominerba Geominerba

Tingkatkan IP ASN Ikuti Diklat Evaluasi Laporan Eksplorasi Tambang

Info Terkini | Friday, 18 Feb 2022, 11:09 WIB

Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

Seluruh perusahaan pertambangan wajib melaporkan kegiatan eksplorasinya kepada pemerintah, hal tersebut mengharuskan Pemerintah sebagai regulator memiliki sumber daya manusia yang memahami bagaimana mengevaluasi laporan ekplorasi tersebut.

Aparatur Sipil Negara yang memiliki tugas fungsi terkait pembinaan dan pengawasan wajib memahami pelaksanaan evaluasi laporan eksplorasi pertambangan minerba. PPSDM Geominerba sebagai Lembaga diklat pemerintahan selenggarakan Diklat Evaluasi Laporan Eksplorasi Perusahaan Pertambangan bagi ASN di Kementerian ESDM.

Selain untuk memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam pelaksanaan pekerjaan mengevaluasi laporan eksplorasi perusahaan pertambangan tersebut, juga untuk meningkatkan indeks profesionalitas ASN.

Selama lima hari (14-18 Februari 2022) sebanyak 16 orang ASN dari Kementerian ESDM ini mendapatkan pembekalan terkait: Evaluasi Perizinan Eksplorasi Minerba, Evaluasi Geologi dan Genesa Mineral, Evaluasi Geologi dan Genesa Batubara, dan Evaluasi Sumber Daya dan Cadangan Mineral.

Materi lain yang juga diberikan, diantaranya: Evaluasi Sumber Daya dan Cadangan Batubara, Evaluasi Kegiatan Eksplorasi. Evaluasi Jenis dan Tata Cara Laporan, Penilaian Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Teknis.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image