BBPPMPV BOE Malang Bekomitmen Mempertahankan Predikat WBBM
Info Terkini | Friday, 18 Feb 2022, 08:55 WIBTim ZI WBBM Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Otomotif dan Elektronika (BBPPMPV BOE) Malang telah selesai melakukan kegiatan workshop penyusunan program kerja penguatan ZI WBBM Tahun 2022. Workshop dilaksanakan 16 - 18 Februari 2022 di Hotel Harris Malang.
Untuk dinilai mampu mendapat predikat WBK/WBBM, instansi pemerintah terlebih dahulu perlu memastikan terlaksananya pembangunan Zona Integritas dengan baik. Terdapat 6 Area pembangunan zona integritas, yaitu
1. Manajemen perubahan
2. Penataan tata laksana
3. Penataan sistem manajemen SDM
4. Penguatan akuntabilitas
5. Penguatan Pengawasan
6. Peningkatan kualitas pelayanan publik
Setiap area harus menyusun program kerja untuk satu tahun ke depan. Program kerja yang di susun mengacu pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sebagaimana yang ditetapkan dalam permenpan RB No 90 tahun 2021.
Setelah selesai menyusun program kerja, masing-masing area mempresentasikan hasil penyusunan program kerja untuk tahun 2022.
Tentu saja penyusunan program kerja ini bukan hanya untuk memenuhi dokumen LKE saja, karena WBBM bukan hanya sebatas dokumen. Melainkan bagaimana mengubah mindset ASN di instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Tim ZI WBBM juga berkomitmen untuk mensukseskan program kerja di 6 area yang sudah di susun. Tak ketinggalan berbagai usulan inovasi untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, juga dibahas dalam kegiatan ini.
Setiap area tak bisa bekerja sendiri-sendiri, walau memiliki program kerja masing-masing. Karena keenam area itu saling berkaitan kegiatannya, dengan fokus utama meningkatkan nilai persepsi anti korupsi dan persepsi pelayanan publik.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.