Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Filka Khairu Pratama

Pemprov Sumbar dan Deputi KSPK BKKBN Optimis Angka Stunting Bisa Turun Sesuai Target

Eduaksi | Thursday, 10 Feb 2022, 20:26 WIB
Foto Bersama Sekdaprov Sumbar dengan Deputi KSPK BKKBN, Kaper BKKBN Sumbar dan Kemenag Sumbar

Mengutip laman setneg.go.id, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai badan yang bertanggung jawab dan mengetuai pelaksanaan percepatan penurunan angka stunting (kekerdilan pada anak) di Indonesia.

Hingga tahun 2024 mendatang, penurunan angka tersebut ditargetkan untuk turun hingga 14 persen dari angka yang sebesar 27,6 persen di tahun 2019 lalu menurut Survei Status Gizi dan Balita Indonesia (SSGBI).

Untuk mempertajam intervensi stunting hingga ke lini lapangan bersama dengan lintas sektor terkait, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Kaper BKKBN Sumbar, Fatmawati ST, M.Eng sedang menyampaikan laporan kegiatan

Tidak menunggu waktu lama, pada awal tahun 2022, Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin oleh Fatmawati, ST, M.Eng, menyelenggarakan acara Koordinasi Lintas Sektor Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan ini digelar di Hotel Santika Padang dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Hansastri Matondang.,SE.Ak.MM.CFrA, Deputi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK), Nopian Andusti, SE, MT, bersama Kepala Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Serta Kepala OPD KB Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat, Fatmawati, ST, M.Eng dalam laporannya menyampaikan, atas nama pimpinan mengucapkan rasa hormat dan terimakasih kepada Gubernur Sumatera Barat yang dalam kesempatan ini diwakili Sekretaris Daerah, Deputi KSPK BKKBN dan seluruh tamu undangan yang telah berkenan hadir.

Acara ini kami nilai penting untuk segera dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Walaupun sesungguhnya, posisi stunting Sumatera Barat sudah menunjukkan tren positif kepada penurunan stunting. Menurut hasil SSGBI 2019 berada pada 27,47 dan nasional 27,67.

Sedangkan, menurut Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, posisi stunting Sumatera Barat berada pada 23,3 dan nasional 24,4. Angka stunting tertinggi di Sumatera Barat berada di Kabupaten Solok 40,1, disusul Pasaman 30,2, Sijunjung 30,1, Padang Pariaman 28,3, Lima Puluh Kota 28,2 dan Mentawai 27,3.

Untuk itu, melalui pertemuan lintas sektor ini diharapkan bisa menghasilkan rumusan bersama yanh menjadi pedoman bagi lintas sektor dalam bersama-sama menekan angka stunting. Berhubung saat ini, stunting sudah masuk dalam fokus pemerintah pusat dan dilakukan penilaian pada tiap daerah, diharapkan kepada kabupaten kota agar bisa memaksimalkan peran pemangku kepentingan, yang akan dibantu oleh tim pendamping keluarga (TPK) yang terdiri dari unsur bidan, pkk dan kader kb berjumlah kurang lebih 10.059 orang yang tersebar di setiap kelurahan/nagari/desa.

TPK mempunyai tugas untuk melakukan pendampingan terhadap calon pengantin, pasang usia subur yang hamil, pasangan usia subur pasca melahirkan sampai dengan memiliki anak baduta dan balita. Selain itu diharapkan juga tiap daerah agar membuat tim percepatan penurunan stunting (TPPS).

Selain itu, Perwakilan BKKBN Sumatera Barat juga bekerjasama dengan forum rektor. Hal ini sebagai upaya membantu percepatan penurunan stunting, beberapa Perguruan Tinggi di Sumatera Barat siap membantu dengan program kampus merdeka, pembekalan kepada mahasiswa baru, KKN tematik, kuliah umum, pengabdian masyarakat dan penelitian-penelitian berkaitan dengan stunting.

Deputi KSPK BKKBN, Nopian Andusti, SE, MT sedang menyampaikan sambutan

Deputi KSPK BKKBN, Nopian Andusti, SE, MT menyampaikan apresiasi kepada Provinsi Sumatera Barat yang dinilai cukup signifikan dalam melakukan intervensi stunting. Menurut amanat Perpres 72 tahun 2021 tersebut, BKKBN bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan dari sisi hulu termasuk menciptakan calon pengantin yang sehat dan bebas dari anemia.

Kita sudah siapkan pedoman untuk catin melalui aplikasi elektronik siap nikah dan hamil (elsimil), bekerjasama dengan kementerian agama guna memberikan pedoman bagi calon pengantin untuk mengetahui potensi mereka melahirkan anak yg berisiko stunting nantinya. Selain itu, kita juga berharap pemerintah provinsi hingga kabupaten kota punya strategi khusus didaerahnya dalam menanggulangi stunting, karena ini dipantau langsung oleh presiden.

Peserta rapat koordinasi sedang menyaksikan Deputi KSPK BKKBN menyampaikan sambutan

Terakhir, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam sambutan dan arahannya memuji langkah Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat yang dinilai sangat responsif diawal tahun 2022, dalam rangka mempercepat penurunan stunting dengan menyelenggarakan acara koordinasi lintas sektor ini.

Sekdaprov Sumbar, Hansastri Matondang.,SE.Ak.MM.CFrA, menyampaikan sambutan dan arahan atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Salahsatu program yang dinilai efektif mencegah stunting dalam 1000 hari pertama kehidupan adalah Program Manjujai. Program manjujai masuk dalam salah satu program stunting di Sumbar, di samping banyak lagi program lainnya.

Manjujai merupakan salah satu bentuk permainan tradisional untuk anak berupa bermain ciluk-ba, tepuk ambai-ambai, mendendangkan, meninabobokan anak dan lainnya di lingkungan keluarga untuk merangsang pertumbuhan fisik, motorik, kecerdasan, dan sosial anak. Program posyandu dan bina keluarga remaja maupun balita tidak bisa dikesampingkan.

Nantinya, bersama dengan Bappeda akan bersama-sama mengindentifikasi dukungan anggaran guna menyelaraskan program yang berhubungan dengan intervensi gizi spesifik dari kesehatan, maupun intervensi gizi sensitif dari banyak lintas sektor pada semua dinas dan instansi di kabupaten kota.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image