Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dr. Abu Fayadh Muhammad Faisal, M.Pd

Surat Terbuka dari CPP/Cah Perantauan Purworejo Tehadap Paklek Gubernur Jateng

Info Terkini | Thursday, 10 Feb 2022, 10:28 WIB
Surat dari PP. Muhammadiyah dukungan terhadap Warga Wadas

*Surat Terbuka dari CPP/Cah Perantauan Purworejo Tehadap Paklek Gubernur Jateng*

Dengan ini saya *Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.MPd, M.Pd, I* selaku Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan, Praktisi dan Pengamat PAUDNI/Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal meminta kepada Paklek Ganjar Pranowo Selaku Gubernur Jateng yang notabene dulu Sekolah adik kelas dari Bapak Saya *Dr. H. Subo Sukamto, M.Sc* bin *Mbah Robikun"* Rahimahulloh di SMPN 1 Kutoarjo yang sekarang ini SMPN 3 Kutoarjo, Kab. Purworejo Jawa Tengah, meminta agar Paklek Ganjar untuk bisa segera membebaskan Warga Wadas yang dikriminalisasi dan ditangkap sekitar lebih 40 orang dan meminta agar menarik aparat Penegak Hukum dari Wadas, juga meminta Pakle Ganjar untuk tidak ada yang intimidasi terhadap warga Wadas, juga hentikan pengukuran di Desa Wadas, dan yang terakhir hentikan rencana penambangan Quary/Batu Adesit (Granit) di Desa Wadas Untuk Pembangunan Bendungan Bener.

Semoga Keluhan Saya ini diaprisiasi oleh Pakle Ganjar dan Untuk CPP/Cah Perantauan Purworejo agar selalu Mendo'akan terus menurus pada Warga Kabupaten Purworejo terkhusus yang di Desa Wadas dan tetaplah gaungkan Tagar Hastag dimanapun: #WadasMelawan

CPP, Bekasi-Jawa Barat, 10 Februari 2022,

*Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.Pd, I, M.MPd*

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image