Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luita Yusniawati

ASN KESDM Ikut Pelatihan Regulasi Hilir Migas di PPSDM Migas

Info Terkini | Thursday, 03 Feb 2022, 11:42 WIB

Kegiatan industry migas meliputi kegiatan hulu dan hilir. Untuk kegiatan hulu migas meliputi kegiatan ekplorasi, pengembangan lapangan migas, produksi/eksploitasi, pengangkatan minyak bumi atau gas alam. Sedangkan untuk kegiatan Hilir Migas erat kaitannya dengan kegiatan pengolahan, transportasi dan pemasaran.

Mengingat pentingnya pengetahuan tentang kemigasan yang tidak hanya mengulik materi tentang hulu migas, kegiatan hilir migas juga memegang peranan yang urgent dalam industri ini. Oleh sebab itu, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mengadakan pelatihan Regulasi Hilir Migas selama tiga hari dimulai pada Rabu (02/02/22) di PPSDM Migas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Arlucky Novandi, pemimpin pelatihan ini menjelaskan bahwa peserta diharapkan mampu memahami regulasi hilir migas.

“Pelatihan ini membahas mengenai materi pengangkutan migas dan hasil olahan lainnya dari sebuah tempat penampungan atau pengolahan. Kami juga menjelaskan mengenai kegiatan Pengolahan Minyak Bumi dan Pengangkutan Minyak Bumi dan produknya mengenai skema kegiatan usaha pengangkutan migas yang sesuai dengan Pasal 12 PP Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas. Di pasal ini menjelaskan bahwa kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, BBM, BBG, dan atau hasil olahan baik melalui darat, air dan atau udara termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial,” ungkapnya ketika ditemui seusai pelatihan pada Kamis (03/01/22).

Ia juga menambahkan dalam pelatihan ini peserta juga mendapat pengetahuan tentang kegiatan pengangkutan dimulai dari Customer (bisa dari Badan Usaha Pengolahan, Badan Usaha Niaga, atau End User yang lain) melalui jasa pengangkutan dari Badan Usaha Pengangkutan yang mempunyai fasilitas baik itu Moda Darat (Truck, Kereta Api), Moda Laut (Kapal), Moda Udara (Pesawat), dan Pipa Transmisi serta Distribusi yang kemudian dikirim ke end user.

Selain pengangkutan, Arlucky juga menambahkan bahwa materi yang dibedah dalam pelatihan ini adalah mengenai Kegiatan Penyimpanan dan Niaga Migas, Regulasi Bidang Hilir Migas dan Proses Penyusunan Peraturan Perundangan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image