Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kezia Ritchel

Siapkan 2 Berkas Ini untuk Dapat Bansos Rp 750 Ribu Februari 2022

Info Terkini | Saturday, 29 Jan 2022, 06:59 WIB

Membawa 2 (dua) dokumen ke kantor Desa/Kelurahan untuk Checklist Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Sosial (bansos).

Jika lulus ujian, Anda bisa mendapatkan bansos PKH hingga Rp750.000 pada Februari 2022, namun pastikan nama Anda muncul di tautan Cekbansos.kemensos.go.id sebagai penerima bansos.

Februari 2022 masuk dalam penyaluran Bantuan Sosial PKH Tahap 1 2022. Bantuan sosial PKH memang akan disalurkan secara bertahap atau triwulanan pada 2022.

Hingga tahun 2022, sebanyak 10 juta rumah tangga penerima manfaat (KPM) siap menjadi penerima bansos PKH yang terbagi dalam beberapa kelompok penerima manfaat.

Mulai dari ibu hamil, anak kecil, lansia, siswa SD dan SMP, serta difabel, besaran bantuan sosial untuk setiap kelompok berbeda-beda.

- Ibu hamil menerima Rp 3 juta per tahun / Rp 750.000 per tahap

- Anak kecil menerima Rp 3 juta per tahun / Rp 750.000 per tahap

- Siswa sekolah dasar menerima Rp 900.000 per tahun / Rp 225.000 per tahap

- Siswa SMP menerima Rp 1,5 juta per tahun / Rp 375.000 per tahap

- Siswa SMA menerima Rp 2 juta per tahun / Rp 500.000 per tahap

- Senior menerima Rp 2,4 juta per tahun / Rp 600.000 per panggung

- Cacat berat mendapat Rp 2,4 juta per tahun / Rp 600.000 per tahap

Kemensos menjelaskan, setiap keluarga atau KK hanya bisa menerima maksimal empat skema bansos PKH.

Jika tidak ada perubahan, dana bansos PKH hingga Rp750.000 per orang pada Februari 2022 akan disalurkan melalui rekening bank Himbara (BTN, BRI, BNI dan Mandiri).

BACA JUGA: Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbukti Membayar

Daftar Bantuan Sosial PKH

Namun, hanya mereka yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan namanya muncul di tautan Cekbansos.kemensos.go.id yang dapat menerima bantuan hingga Rp750.000 per orang.

Lalu bagaimana cara mendaftar dan mendapatkan bansos PKH di link Cekbansos.kemensos.go.id?

Pemerintah menjelaskan melalui situs resmi Kementerian Sosial.go.id bahwa hanya mereka yang terdaftar di DTKS yang dapat menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, dimulai dari PKH atau bantuan pangan nontunai (BPNT).

Jika komunitas Anda belum terdaftar di DTKS, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:

1. Membawa berkas KK dan KTP ke kantor Desa/Kelurahan

2. Mendaftar sebagai Penerima Bantuan Sosial PKH

3. Lurah/Kantor Desa akan melakukan peninjauan

4. Hasil musyawarah diteruskan kepada Dinas Sosial, diteruskan kepada Bupati/Walikota, dan diteruskan kepada Menteri Sosial.

Selain mendaftar sebagai penerima bansos PKH dengan mendatangi kantor Desa/Kelurahan secara mandiri dan membawa dokumen KK dan KTP, Anda juga dapat mendaftar melalui formulir aplikasi Cek Bansos yang tersedia melalui app store.

Cara cek penerima

Selain itu, jika Anda terdaftar di kantor Desa/Kelurahan atau melalui Aplikasi Cek Bansos, Anda dapat mengecek apakah Anda penerima Bansos PKH di tautan Cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan data diri sesuai KTP, dimulai dengan data daerah dan nama lengkap, lalu klik "Cari Data" untuk melanjutkan pembayaran.

Bantuan sosial PKH tersedia bagi masyarakat jika data diri diawali dengan nama, umur, alamat dan jenis bansos.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image