Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lukman Firdaus

Dampak Illegal Fishing Terhadap Kelautan Indonesia

Pendidikan dan Literasi | Monday, 24 Jun 2024, 13:29 WIB
sumber: Internet

Apa itu Illegal Fishing?

Illegal Fishing termasuk bagian dari tindak pidana perikanan. Adapun definisi tindak pidana perikanan adalah perbuatan yang oleh aturan hukum diancam dan dipidana, dimana perbuatan yang mengenai perikanan yang bersifat aktif (melakukan sesuatu yang dilarang oleh hukum) dan juga perbuatan yang pasif (tidak berbuat sesuatu yang diharuskan oleh hukum) di bidang perikanan sesuai dengan ketentuan Pasal 84-100 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan baik menggunakan bahan kimia, bahan peledak, bahan biologis, alat tangkap dilarang, kapal tidak memenuhi standart, melakukan pencemaran, merusak plasma nutfah, yang dapat menimbulkan dalam pengelolaan perikanan di Indonesia yang berakibat merugikan masyarakat, bangsa dan negara.

Undang-Undang tentang Perikanan yang diterbitkan pada tahun 2009 Nomor 45 menjelaskan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara apabila melakukan perbuatan onar dan melanggar pasal 16 ayat 1 yang telah dijelaskan mengenai batas-batas zona eksklusif di Indonesia. Pelaku akan dikenakan sanksi hingga penjara jika melanggar pasal yang ditentukan undang-undang, serta dikenakan denda besar karena berbohong dan tidak mematuhi hukum. Selain itu, mereka akan diberikan teguran hingga pencabutan izin di bidang perikanan.

Dikatakan illegal fishing apabila : 1) Kapal asing yang berada dalam wilayah negara yang sama melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin yang sah dari negara dan melanggar peraturan perundang-undangan negara. 2) Mengetahui adanya kapal asing yang melakukan kegiatan illegal fishing dengan mengibarkan bendera negaranya tanpa mendapat izin dari negara tersebut. 3) Ikan ditangkap tanpa izin negara dan telah melampaui batas yang telah ditetapkan hukum internasional yang merugikan negara tersebut. Undang-Undang tentang Perikanan yang diterbitkan pada tahun 2009 Nomor 45 menjelaskan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara apabila melakukan perbuatan onar dan melanggar pasal 16 ayat 1 yang telah dijelaskan mengenai batas-batas zona eksklusif di Indonesia.

Pelaku akan dikenakan sanksi hingga penjara jika melanggar pasal yang ditentukan undang-undang, serta dikenakan denda besar karena berbohong dan tidak mematuhi hukum. Selain itu, mereka akan diberikan teguran hingga pencabutan izin di bidang perikanan. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab seperti nelayan dan kapal-kapal asing yang melakukan kegiatan illegal fishing dengan cara pemboman ikan menggunakan bahan-bahan peledak (bom Ikan, pembiusan, bahan-bahan beracun, penggunaan alat tangkap yang dikenal dengan pukat harimau (trawl), penggandaan atau pemalsuan surat izin penangkapan ikan serta cara lain-lain yang masuk pada katagori kejahatan pencurian ikan khususnya di wilayah perairan/laut indonesia.

Dalam definisi internasional kejahatan perikanan bukan hanya sekadar pencurian ikan (illegal fishing), namun juga meliputi penangkapan yang tidak dilaporkan (unreported fishing) dan penangkapan ikan yang tidak diatur (unregulated fishing) atau lebih dikenal dengan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing). IUU fishing dapat dikategorikan dalam tiga kelompok: 1) Illegal fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan secara illegal di perairan wilayah atau ZEE suatu negara, atau tidak memiliki izin negara tersebut; 2) Unregulated fishing yaitu kegiatan penangkapan di perairan wilayah atau ZEE suatu negara yang tidak mematuhi aturan yang berlaku di negara tersebut; dan 3) Unreported fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan di perairan wilayah ZEE suatu negara yang tidak dilaporkan baik operasionalnya maupun data kapal dan hasil tangkapannya.

Melimpahnya sumber daya perikanan di Indonesia menimbulkan kejahatan illegal fishing yang dilakukan oleh pihak asing di luar wilayah Indonesia. Illegal Fishing yang terjadi di perairan Indonesia tersebut merupakan transnational crime. Hal ini dikarenakan pelaku dari tindakan kejahatan tersebut adalah orang asing yaitu orang yang bukan warga negara Indonesia tetapi melibatkan pihak asing dibelakangnya. Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, pada Siaran Pers Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nomor. SP.346/S15/111/2021.

Pada hari Rabu 31 Maret 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kejaksaan Republik Indonesia telah melaksanakan penenggelaman 10 kapal illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara. Kesepuluh kapal ikan tersebut berbendera Vietnam yang ditangkap di perairan WPPNRI 711 Laut Natuna Utara, Dengan adanya tindakan penenggelaman 10 kapal di Laut. Natuna semakin menguatkan bahwa aparat Indonesia akan bertindak tegas terhadap para pencuri ikan atau illegal fishing di wilayah Indonesia. Berikut beberapa faktor penyebab maraknya kegiatan illegal fishing di laut Indonesia.

1. Lemahnya Sarana dan Prasarana Pengawasan Aparat di Laut Indonesia

Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa penyebab aksi illegal fishing yaitu lemahnya kondisi pengawasan dan keamanan di wilayah perairan Indonesia. Akibat dari lemahnya pengawasan di perairan Indonesia para nelayan asing dengan mudahnya datang ke Indonesia terutama negara-negara perbatasan yang mudah sekali menembus wilayah perairan Indonesia untuk mengambil ikan secara illegal.

2. Lemahnya Penegakan Hukum di Laut Indonesia

Kedaulatan Indonesia saat ini masih dipandang sebelah mata oleh semua pihak. Dibuktikan dengan adanya daerah laut yang jarang terjamah oleh patroli aparat TNI Angkatan Laut maupun Polisi Air. Dengan adanya fakta tersebut sangat mengkhawatirkan kondisi kelautan di Indonesia. Kondisi yang mengkhawatirkan tersebut membuat tidak terkendalinya tindak kejahatan di perairan Indonesia salah satunya yaitu dengan kegiatan illegal fishing.

3. Tingkat Konsumsi Ikan Global Semakin Meningkat

Ikan mengandung sumber protein tinggi dan sangat baik dikonsumsi oleh manusia. Dengan adanya khasiat dari ikan tersebut membuat ikan memiliki banyak peminat baik konsumen di Indonesia maupun di dunia. Menurut Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan, hasil nilai ekspor perikanan Indonesia. memperlihatkan peningkatan setiap tahunnya.

4. Over Fishing

Over Fishing atau penangkapan ikan berlebihan di laut merupakan salah satu bentuk eksploitasi secara berlebihan yang membahayakan popuasi ikan di laut. Para nelayan melakukan tindakan tindakan penangkapan. ikan sebanyak-banyaknya dan jika tidak para nelayan lain yang akan menangkap ikan-ikan di laut. Akibat dari adanya tindakan over fishing membuat para nelayan melakukan segala cara yang dapat merusak populasi sumber daya laut. Akibat dari adanya over fishing bahan peledak menjadi senjata utama untuk melakukan penangkapan ikan. Hal tersebut menyebabkan kematian untuk ikan-ikan kecil, ikan-ikan besar, terumbu karang, dan biota laut lainnya.

Illegal fishing memiliki dampak buruk yang signifikan terhadap sektor perikanan dan perairan di Indonesia. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti pernah menjelaskan bahwa kerugian negara Indonesia akibat penangkapan ikan ilegal mencapai Rp240 triliun setiap tahun. Selain itu, penangkapan ikan ilegal juga menyebabkan perusakan lingkungan laut. Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah mengungkapkan bahwa data statistik menunjukkan kerusakan terumbu karang terbanyak disebabkan oleh tindakan penangkapan ikan ilegal. beberapa kerugian akibat penangkapan ikan ilegal antara lain merusak kelestarian ikan di laut Indonesia, merugikan ekonomi negara, merusak lingkungan, dan melanggar kedaulatan Indonesia.

Rusaknya lingkungan laut akibat perbuatan yang dilakukan tanpa memperhatikan lingkungan hidup. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar yang dikeluarkan pada tahun 2009 tentang penangkapan ikan. Hal ini telah direvisi dari Undang-Undang sebelumnya yang diterbitkan pada tahun 2004. Adapun hal-hal yang diatur dalam Penangkapan Ikan ini tidak merusak lingkungan laut, yaitu: a) Penggunaan alat penangkapan ikan yang tepat dan sesuai dengan keadaan. b) Kapal yang diizinkan harus memenuhi seluruh persyaratan teknis. c) Pemberitahuan batas maksimal ikan yang ditangkap dengan beberapa contoh ikan kecil yang belum layak untuk dikonsumsi. d) Harus memahami seluk beluk kawasan dan musim yang tepat sebelum memancing. e) Tidak menimbulkan kerusakan ekosistem laut akibat penangkapan ikan. f) Spesies ikan baru tidak boleh ditangkap. Jika ketahuan, maka wajib dikembalikan ke ekosistem laut. g) Prioritaskan budidaya laut. h) Dilarang membuang hama ke laut yang berpotensi merusak ikan. i) Serta persyaratan lainnya yang berakibat buruk terhadap laut.

Maraknya kegiatan illegal fishing di laut Indonesia dikarenakan lemahnya tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan illegal fishing serta luasnya wilayah perairan laut Indonesia. Selain itu keterbatasan pengawasan menimbulkan illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal asing semakin merajalela. Dampak illegal fishing tidak hanya menjadi kendala terhadap pembangunan perikanan berkelanjutan di Indonesia, tetapi juga berdampak buruk terhadap ekosistem laut. Untuk itu, diperlukan upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut. Berikut merupakan beberapa upaya yang telah dan dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi tindakan illegal fishing:

1) Memperketat Penjagaan di Wilayah yang Rawan Pencurian.

Dalam hal ini pemerintah terutama Kementrian Kelautan dan Perikanan memiliki peran penting untuk mengerahkan pasukan polisi laut untuk berpatroli secara rutin dan memperketat pengawasannya di kawasan laut Indonesia. Pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan di daerah yang langsung berbatasan dengan laut negara lain saja, tetapi juga di kawasan-kawasan-kawasan strategis yang sering menjadi daerah terjadinya tindakan illegal fishing.

2) Memanfaatkan Perkembangan Teknologi Terkini.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menerapkan peraturan internasional maupun nasional dalam menangani serta mencegah adanya tindakan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Selain itu pemerintah juga membuat beberapa peraturan-perundang-undangan terkait dengan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia salah satunya adalah Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

3) Memberikan Sanksi yang Tegas Terhadap Pelaku Pencurian.

Saat ini Indonesia telah menerapkan penggunaan Automatic Identification System (AIS) yang terdapat dalam perangkat lunak Marine Trafficdan juga penggunaan satelit untuk mendeteksi kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal-kapalnasing di daerah Perairan Natuna. Dengan digunakannya teknologi ini kapal-kapal asing dapat kemudian di identifikasi nama, asal serta titik koordinat dimana tempat penangkapan ikan tersebut terjadi.

Tidak hanya pemerintah yang bertanggung jawab untuk menangani illegal fishing dengan cara menegakkan sanksi yang tegas serta aparat pemerintah yang berpatroli di daerah-daerah rawan pencurian, tetapi juga masyarakat umum memiliki peran yang penting untuk ikut serta menjaga perairan laut Natuna dengan cara ikut terlibat apabila melihat atau mengetahui adanya tindakan illegal fishing yang terjadi di wilayah laut Natuna dapat segara melapor kepada pihak yang berwenang. Dengan adanya kerjasama ini tindakan illegal fishing dapat dicegah bahkan mengurangi tingkat pencurian ikan di wilayah perairan Natuna serta dapat meminimalisir dampak ekologis aktivitas laut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image