Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image DR. MILANA ABDILLAH SUBARKAH, MA

Jeratan Judi Online Berujung Nestapa

Agama | 2024-06-27 21:23:52
Sumber Foto: https://assets.dataindonesia.id/2024/04/24/1713943697586-86-Judi-Online.png

Setiap orang pasti ingin hidupnya bahagia. Bahagia dalam pencapaian prestasi, bisnisnya lancar, dan karier yang terus melesat yang senantiasa memberikan kemafaatan bagi diri dan orang lain. Akan tetapi, untuk menggapai ke arah kesuksesan hidup tentulah tidak mudah. Tantangan, ancaman, ujian silih berganti mendatangi dan bagi siapa saja yang menghadapinya memerlukan usaha yang gigih supaya kesuksesan yang berujung pada kebahagiaan dapat menjadi kenyataan.

Mereka yang mampu keluar dari tantangan dan ujian hidup adalah mereka yang dapat menguasai dirinya dan merespon berbagai goncangan menjadi sebuah pembelajaran hidup sehingga masalah yang dihadapi tidak membuat dirinya lengah dan tidak berdaya.

Terdapat beberapa fenomena saat ini, yang amat sangat memprihatinkan bahwa dibanyak media, kita hebohkan dengan maraknya masyarakat yang terjerat judi online. Mereka yang terlibat dari berbagai kelasifikasi masyarakat dan dari berbagai profesi. Mulai dari rakyat jelata hingga pejabat negara, para ojek online, pelajar, mahasiswa, wartawan, bahkan sampai kepada anggota DPRD hingga anggota DPR RI.

Judi online mulai menjamur di berbagai platform online sejak pasca covid-19. Dimana habit masyarakat tidak lepas dari berselancar di dunia online. Berawal dari keisengan mengisi waktu sembari rebahan dan mageran aktivitas online menjadi rutinitas masyarakat saat itu. Berbagai promosi dan iklan judi berseliweran dibeberapa platform online hingga akhirnya banyak yang tertarik dan mencobanya.

Dilansir dari salah satu mendia maintream disampaikan bahwa kementerian komunikasi mendapati ada 1509 aplikasi judi online menyusup ke berbagai situs perbankan, kemudian Kominfo juga mencatat ada 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disisipkan iklan judi online.

Lebih lanjut, dalam agama Islam 14 abad yang lalu Nabi Muhammad Saw menyampaikan Firman Allah yang menegaskan larangan berjudi dan menyebabkan dosa besar. Sebagaimana dalam firman-Nya.

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir. (QS. Al-Baqarah: 219)

Dari keterangan ayat di atas, dalam tafsir kementerian agama RI menjelaskan dampak yang diakibatkan dari praktek judi diantaranya adalah memicu tindakkan kriminalitas, membuat pelakunya menjadi malas dan tak bergairah mencari nafkah, membuat miskin, serta merusak keutuhan rumah tangga dan kehidupan sosial lainnya.

Dan pada akhirnya, mereka yang terjerat dalam permainan judi online yang kian masif merajalela dimana-mana dalam kondisi yang memprihatinkan. Sempat viral di media mereka yang menjadi korban judi online yang pada akhirnya berujung nestapa, pertama kasus seorang Polwan di Mojokerto tega membakar suaminya yang juga seorang Polisi, dari informasi yang didapatkan pemicu tindakakan tersebut dikarenakan sang suami menggunakan gaji ke 13 untuk bermain judi online sehingga isterinya menjadi murka. Yang kedua adalah kasus seorang pemuda yang berprofesi ojek online di semarang memutuskan bunuh diri dengan cara gantung diri karena kalah dalam permainan judi online.

Dengan demikian, bahwa judi online merupakan penyakit di masyarakat yang berdampak pada kerugian finansial yang signifikan. Banyak penjudi berakhir dengan hutang besar karena terus berjudi dalam upaya untuk menang dan berharap uang yang hilang akan kembali. Hal ini dikarenakan judi online dapat membuat kecanduan. Alih-alih ingin mendapat kebahagian dengan bermain judi online namun sayang nestapa yang didapatkan. Wallahu’alam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image