Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wahyu Zahran

Ekonomi Halal sebagai Sumber Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan

Eduaksi | Monday, 22 Apr 2024, 13:30 WIB

Industri halal mengalami pertumbuhan yang positif meskipun terdapat berbagai tantangan global. Sebelumnya, pada tahun 2021, sekitar 1,9 miliar Muslim di seluruh dunia menghabiskan $2 triliun untuk produk halal. Pengeluaran ini meningkat pesat hampir 9% dan diperkirakan mencapai $4,96 triliun pada tahun 2030. Hal tersebut, Indonesia memiliki potensi besar sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui perkembangan dan pertumbuhan ekonomi halal. Berdasarkan Indonesia Halal Markets Report 2021/2022, ekonomi halal dapat meningkatkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar USD 5,1 miliar per tahun melalui peluang ekspor dan investasi.

Potensi produk halal juga berasal dari nilai produk halal, dikarenakan seiring dengan banyaknya konsumen yang mencari produk yang sesuai dengan gaya hidup halalnya. Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa daya saing Indonesia di pasar halal global tersebut cukup tinggi. Misalnya saja di bidang makanan dan minuman halal, Indonesia menempati peringkat kedua dunia, namun di sektor halal lainnya seperti pariwisata halal, industri farmasi, dan industri kosmetik halal, Indonesia masih memiliki banyak ruang untuk berkembang.

Direktur Jenderal Otoritas Kebijakan Fiskal juga menegaskan bahwa potensi ekonomi halal di Indonesia dapat dicapai melalui berbagai langkah. Langkah-langkah tersebut antara lain memperkuat rantai nilai halal dalam negeri dengan fokus pada bidang kompetitif, memperkuat hubungan antara sektor keuangan syariah dan industri halal, mengintegrasikan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ke dalam ekosistem Halal sebagai penggeraknya dan penguatan ekonomi syariah digital.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image