Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Rindam IV Diponegoro Latih Lempar Pisau Kampak Bersama Peserta Pelatihan Kesamaptaan Badiklat Kumham

Agama | Monday, 22 Apr 2024, 11:35 WIB

Magelang - Pelatihan Kesamaptaan dan Bela Negara TA 2024 "Lempar Pisau Kampak (Lempika)" yang bertempat di Resimen Induk Komando Daerah Militer IV/Diponegoro. Minggu (21/04).

Rindam IV Diponegoro menggelar pelatihan lempar pisau kampak (Lempika), sebuah keterampilan klasik dalam militer, yang dipimpin oleh Serda Muslikan. Kegiatan ini diadakan di lapangan latihan markas Rindam IV Diponegoro dengan diikuti oleh 40 peserta pelatihan kesamaptaan dan bela negara TA 2024.

Pelatihan Lempika merupakan bagian penting dari program pengembangan keterampilan petugas pemasyarakatan. Keterampilan ini dianggap relevan dalam situasi-situasi lapangan di mana petugas pemasyarakatan membutuhkan kemampuan untuk mengatasi tantangan dengan menggunakan alat seadanya, seperti pisau kampak.

"Keterampilan Lempika merupakan aset berharga bagi petugas pemasyarakatan. Kemampuan ini tidak hanya berguna dalam situasi genting, tetapi juga dapat diterapkan dalam berbagai kegiatan lapangan lainnya," ujar Serda Muslikan.

Para peserta pelatihan diberikan pembekalan mengenai teknik-teknik dasar lempar pisau kampak, termasuk posisi tubuh yang benar, teknik melempar yang aman, dan penggunaan pisau kampak secara efektif. Melalui latihan yang intensif dan simulasi situasi lapangan, para peserta diharapkan dapat menguasai keterampilan ini dengan baik.

@kemenkumhamri

@bpsdm_kumham

@kemenkumham_jateng

#Kemenkumham

#BadiklatPastiBisaWBBM

#KumhamSemakinPasti

#Badiklat_Kumham_Jateng_Berkelas_Nasional

#Tejoharwanto

#Kaswo

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image