Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ratu Khaulan Karima

Strategi Pencegahan Masuknya Barang Ilegal Dalam Menghindari Pajak Bea Cukai

Ekonomi Syariah | Wednesday, 17 Apr 2024, 13:47 WIB

Berkaitan dengan Indonesia, sebagai negara berkembang, telah mencatat pertumbuhan ekonomi yang stabil dan terus meningkat dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ekonomi ini merujuk pada upaya untuk secara konsisten meningkatkan pendapatan negara dalam jangka waktu yang berkelanjutan. Proses ini menjadi indikator penting bagi kemajuan suatu negara, menandakan kemampuannya untuk menghasilkan lebih banyak kekayaan dan menciptakan kesempatan bagi perkembangan sosial dan ekonomi yang lebih luas. Dalam dinamika kehidupan sosial, manusia terbukti sebagai makhluk yang tidak hanya bergantung pada interaksi dengan sesamanya, tetapi juga didorong oleh beragam kebutuhan dan keinginan yang mendorongnya berinteraksi dengan lingkungannya. Kebutuhan ini bervariasi dari satu individu ke individu lainnya, dan seringkali membutuhkan akses terhadap barang dan jasa yang tidak selalu tersedia secara lokal atau dalam konteks negara asal. Oleh karena itu, terjadi fenomena transaksi lintas wilayah, baik di dalam negeri maupun lintas negara, yang menjadi penopang penting dalam pemenuhan kebutuhan dan pertukaran nilai di dalam masyarakat global yang semakin terhubung sehingga suatu negara yang menetapkan kebijakan untuk mengatur kehidupan setiap penduduknya melalui pemerintahan yang sah menjadi fondasi utama dalam menjaga kesejahteraan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam hal ini mengenai barang yang masuk secara legal (resmi) dan illegal (tidak resmi).

Barang ilegal merujuk pada produk atau barang yang tidak sah untuk diperjualbelikan atau diedarkan dalam suatu wilayah karena berbagai alasan yang bervariasi. Biasanya, barang-barang ini tidak sah secara hukum dan dilarang untuk diperdagangkan atau dijual karena pelanggaran hukum, serta seringkali berasal dari negara yang terkait dengan masalah izin impor atau ekspor. Permasalahan ini akan menimbulkan beragam permasalahan terkait keamanan, ekonomi, dan keadilan, serta menuntut penanganan serius dari pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan terhadap masyarakat secara menyeluruh. Sebagai contoh, di Garut pada 16 Januari 2024 terjadi peristiwa operasi pemberantasan rokok illegal, yang dimana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bekerja sama dengan Bea Cukai telah melancarkan operasi besar-besaran untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan minuman keras (miras) di wilayah mereka. Pada Selasa (16/01/2024) dini hari, operasi terbaru ini berhasil mengamankan 1,6 juta batang rokok ilegal dari sebuah gudang di Kabupaten Garut. Keberhasilan ini dicapai melalui operasi intelijen yang disebut Pulinfo (pengumpulan informasi), dengan kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp1,7 miliar.

Pencegahan masuknya barang ilegal untuk menghindari pajak bea cukai merupakan tantangan yang terus berkembang di era modern ini. Dengan perkembangan teknologi dan globalisasi perdagangan, upaya untuk memasukkan barang ilegal seperti narkotika, senjata, atau barang berharga tanpa membayar pajak menjadi semakin canggih dan kompleks. Oleh karena itu, pihak bea cukai harus terus mengembangkan strategi yang efektif untuk melindungi perbatasan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak bea cukai.Pertama-tama, perkuatan undang-undang adalah landasan yang penting dalam upaya pencegahan ini. Undang-undang yang jelas dan tegas mengenai larangan impor barang ilegal, serta hukuman yang berat bagi pelanggar, dapat menjadi deteren yang kuat bagi pihak yang ingin melakukan praktik ilegal tersebut. Selain itu, pemerintah perlu secara aktif mengawasi dan meninjau kembali regulasi perdagangan untuk memastikan bahwa mereka dapat mengakomodasi dinamika pasar dan tantangan baru yang muncul.

Di samping itu, kolaborasi antar negara dan lembaga bea cukai di tingkat internasional sangat penting. Ini melibatkan pertukaran informasi yang efektif tentang praktik perdagangan ilegal, serta kerja sama dalam operasi penegakan hukum lintas batas. Melalui forum seperti Organisasi Bea dan Cukai Dunia (WCO) atau Interpol, negara-negara dapat bekerja sama untuk mengidentifikasi pola perdagangan ilegal dan mengambil tindakan yang koordinatif untuk mengatasinya. Namun, upaya pencegahan ini tidak akan berhasil tanpa dukungan aktif dari masyarakat sipil. Pendidikan dan kesadaran publik tentang pentingnya mematuhi hukum perdagangan internasional, serta risiko dan konsekuensi dari terlibat dalam perdagangan ilegal, merupakan komponen penting dari strategi ini. Kampanye penyuluhan, pelatihan, dan partisipasi aktif dari organisasi masyarakat sipil dapat membantu meningkatkan pemahaman dan partisipasi dalam upaya pencegahan perdagangan ilegal.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image