Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Vera Wulandari

Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Apa Solusinya?

Kebijakan | 2024-09-18 14:40:41
Sumber : istockphoto

Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat setiap tahunnya. Meningkatnya kasus tersebut menunjukkan perlunya tindakan pencegahan dan penanganan yang efektif dari pemerintah, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya bentuk pengawasan diri.

Masalah prioritas yang harus diselesaikan pemerintah guna mencegah maupun menangani kekerasan perempuan dan anak yang semakin tinggi tingkat kasusnya yaitu dengan cara mencegah sebelum kasus tersebut terjadi. Sebab jika masalah tersebut dibiarkan terus berlarut maka akan saling berkaitan dengan masalah lainnya seperti depresi hingga bunuh diri.

Menurut UU PKDRT No 23 Tahun 2004, kekerasan terbagi menjadi 5 macam diantaranya yaitu: kekerasan fisik, psikis, ekonomi, verbal dan seksual. Sebagian besar perempuan dan anak - anak yang menjadi korban kekerasan umumnya mengalami trauma. Mental dan kejiwaan yang belum dapat dikatakan stabil saat setelah mendapatkan kekerasan tersebut membuat korban lebih mudah terguncang hingga membutuhkan penanganan khusus.

Pemerintah berperan penting dalam mengatasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebab masih banyaknya masyarakat tidak mengerti bahkan tidak tau bahwa adanya payung hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap perempuan dan anak. Padahal aturan tersebut telah tertuang pada peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang perlindungan perempuan dan perlindungan anak dari kekerasan berbasis gender dalam bencana.

Terdapat beberapa alternatif kebijakan yang diharapkan bisa mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yakni dengan cara menggencarkan kampenye edukasi berupa seminar atau lokakarya, memperluas layanan konseling bagi korban hingga ke daerah terpencil, serta meningkatkan sanksi atau hukuman terhadap pelaku kekerasan.

Beberapa aktor yang terlibat dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak diantaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA), Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas Sosial serta Kepolisian Republik Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image