Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Anggi Andini

Manfaat Pajak Untuk Masyarakat

Eduaksi | Tuesday, 09 Apr 2024, 11:14 WIB

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh individu atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Manfaat pajak akan diperuntukkan untuk kebutuhan rakyat itu sendiri dan kebutuhan negara dalam menunjang kemakmuran rakyat. Meskipun begitu, masih ada masyarakat yang belum taat membayar pajak lantaran kurangnya informasi mengenai apa saja manfaat pajak.

Manfaat pajak salah satunya yaitu digunakan oleh pemerintah dalam hal pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum. Seperti Pembuatan jalan, pembangunan sekolah, hingga pembangunan rumah ibadah merupakan beberapa jenis fasilitas yang dialokasikan dari hasil penerimaan pajak. Jika di suatu daerah sedang ada pembuatan atau perbaikan jalan hingga jembatan, bahwa yang membiayai pembangunan itu berasal dari pajak yang di setorkan ke negara. Pembangunan jalan, jembatan, hingga rumah sakit ini tentu akan sangat bermanfaat, tak hanya bagi individu, tapi untuk masyarakat keseluruhan. Secara tidak langsung, uang pajakmu juga akan kembali ke pembangunan daerahmu. Dengan masyarakat rajin membayar pajak maka semua pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum akan di bangun secara merata.

Kemudian aja juga Manfaat pajak di bidang kesehatan bisa di lihat dari terlaksananya program BPJS Kesehatan. Adanya program tersebut membuat masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan lebih terjangkau. BPJS Kesehatan juga ditujukan untuk membantu keluarga tidak mampu agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Selain itu, manfaat pajak juga berguna dalam hal meningkatkan pelayanan dan mutu rumah sakit serta pembiayaan JKN/KIS bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dan yang terakhir ada Subsidi, Subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat. Belanja subsidi terdiri dari subsidi energi dan subsidi non energi. Contohnya seperti subsidi BBM, listrik, pangan, pupuk dan benih, serta pelayanan publik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image