Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Vinadia

Menuju Kemudahan Pajak: Reformasi Perpajakan untuk Masyarakat Urban

Edukasi | Thursday, 21 Mar 2024, 14:34 WIB
Ilustrasi Transformasi Digital Perpajakan. Editor photo by Vinadia

“You never change things by fighting the existing reality. To change something, build a new model that makes the existing model obsolete.” — R. Buckminster Fuller

Menurut Anda, Apakah Dirjen pajak selama ini memperhatikan kemudahan masyarakat terkait kewajiban perpajakan? Jawabnnya, tentu! Di era serba digital ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat mementingkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat urban terkait kewajiban perpajakan mereka. Bayangkan betapa mudahnya jika membayar pajak di ponsel hanya dengan sekali klik, tanpa perlu mengantri panjang atau berhadapan dengan dokumen yang membingungkan. Sangat menyenangkan, bukan?

Masyarakat urban yang hidup dengan kesibukan sehari-hari tentu membutuhkan sistem perpajakan yang efisien dan mudah dijangkau. Sistem perpajakan yang rumit dan banyak memakan waktu dapat menjadi kendala mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, hal ini mungkin berdampak pada penerimaan pajak yang tidak maksimal. Merespon situasi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisiatif untuk melakukan reformasi dengan menerapkan sistem administrasi perpajakan modern yang berbasis digital. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meluncurkan Sistem Self-Assessment. Melalui sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk mendaftarkan diri, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, serta diharapkan masyarakat urban dapat mengatur kewajiban perpajakannya sesuai dengan kondisi masing-masing, tanpa terikat oleh batasan waktu dan tempat.

Tidak hanya itu, DJP juga menghadirkan berbagai layanan elektronik untuk mempermudah proses administrasi perpajakan. Fasilitas seperti e-filing, e-billing, e-form, dan e-faktur bertujuan agar Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan, pembayaran, pengisian formulir, dan pembuatan faktur pajak secara online melalui website DJP. Dengan kemudahan ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk mendatangi kantor pajak dan mengantri untuk mengurus administrasi perpajakannya.

Dalam upaya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga meluncurkan sebuah inovasi terbaru yaitu layanan 3C (Click, Call, Counter). Layanan ini bertujuan untuk membuat sistem perpajakan menjadi lebih efisien. Bagi Wajib Pajak yang terbiasa dengan teknologi digital, mereka dapat memanfaatkan fasilitas "Click" yaitu mengakses layanan perpajakan secara online melalui website atau aplikasi. Cara ini tentu sangat praktis dan efisien, karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung. Namun, bagi mereka yang lebih nyaman berkomunikasi melalui telepon ataupun memiliki kendala saat melaporkan pajak, tersedia opsi "Call" di mana Wajib Pajak dapat menghubungi call center perpajakan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Sementara itu, pilihan "Counter" tetap disediakan bagi Wajib Pajak yang ingin dilayani secara tatap muka di kantor pajak.

Selain layanan 3C, DJP juga terus berinovasi dengan mengembangkan aplikasi M-Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan melalui perangkat selulernya. M-Pajak memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan seperti pembayaran pajak melalui e-billing, mengunduh kartu NPWP digital, mendapatkan informasi terkini tentang peraturan perpajakan, serta memanfaatkan fitur pengingat untuk tenggat waktu pelaporan pajak. Kehadiran aplikasi M-Pajak ini sesuai dengan gaya hidup serba cepat dan mobile masyarakat urban, bukan?

Semua upaya yang telah dilakukan oleh DJP menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan layanan perpajakan sesuai kebutuhan masyarakat urban. Namun, revolusi pajak digital juga menghadirkan tantangan baru, khususnya dalam hal keamanan data (Iswandari 2022). Dengan banyaknya informasi sensitif yang dibagikan secara online, perlindungan terhadap data pribadi menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, otoritas pajak perlu memastikan bahwa sistem mereka dilengkapi dengan perlindungan siber yang kuat dan sudah sesuai dengan standarisasi. Dengan jaminan keamanan yang baik, masyarakat urban akan lebih percaya diri dalam berbagi informasi perpajakan secara online.

Tantangan lain yang muncul adalah kesenjangan digital di antara masyarakat urban. Tidak semua Wajib Pajak mempunyai pengetahuan yang sama mengenai teknologi digital. Bagi mereka yang belum familiar dengan teknologi, sistem perpajakan online dapat menjadi hambatan utama dalam melaporkan pajak. Untuk mengatasi masalah ini, otoritas pajak dapat bekerja sama dengan komunitas, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat untuk memberikan pelatihan dan bimbingan.

Pendidikan pajak adalah kunci utama untuk mengatasi tantangan-tantangan yang muncul. Masyarakat urban perlu diberikan pengetahuan mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai Wajib Pajak di era digital. Otoritas pajak dapat berkolaborasi dengan lembaga pendidikan, media, dan komunitas untuk menyebarkan informasi perpajakan yang mudah dipahami demi mengatasi tantangan-tantangan tersebut.

Era digital telah membawa angin segar bagi perpajakan Indonesia, hal ini dikarenakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat urban dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi secara proaktif untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif dan responsif. Melalui kolaborasi antara DJP dan masyarakat urban, kita dapat menciptakan sistem perpajakan Indonesia yang lebih adil, efisien, dan transparan. Jadi, apakah Anda siap bergabung dalam transformasi digital perpajakan ini?

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image