Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nadhieva Zahra Imani

Kenali Lebih Mengenai Obligasi Syariah

Bisnis | Friday, 14 Jan 2022, 22:54 WIB

Pasar modal syariah semakin berkembang dan memiliki banyak peminat dari berbagai kalangan. Sepertinya belakangan ini sudah mulai banyak masyarakat yang tertarik akan pasar modal berbasis syariah, mulai dari asuransi syariah, obligasi syariah, maupun reksadana syariah dan transaksi syariah lainnya.

Transaksi berbasis syariah memiliki banyak peminat dikarenakan dalam praktiknya menggunakan prinsip-prinsip Islam yang dapat meyakinkan masyarakat tentang tidak adanya penggunaan riba maupun transaksi terlarang lainnya di dalamnya.

Salah satu contoh instrument pasar modal syariah adalah obligasi syariah atau dapat dikatakan sebagai sukuk. Seperti halnya dengan obligasi konvensional, obligasi dengan instrument syariah ini dapat diterbitkan oleh pemerintah langsung maupun perusahaan (korporasi) tertentu.

Obligasi syariah dalam praktiknya tidak boleh bertentangan maupun berlawanan dengan prinsip syariah atau pun aturan dalam agama Islam serta harus berorientasi pada pedoman pelaksanaan yang telah diatur.

Seiring perkembangan pasar modal syariah di Indonesia, mari simak lebih lanjut mengenai jenis maupun karakteristik dan instrument yang dapat kalian gunakan jika hendak bertransaksi dengan instrument obligasi syariah:

Jenis yang pertama adalah Sukuk Ijarah, di mana pada sukuk ijarah ini di dalam transaksi yang dilakukan tidak ada perpindahan asset.

Selanjutnya yaitu Sukuk Musyarakah, di mana di dalam transaksi sukuk musyarakah perjanjian maupun kontrak antara dua pihak atau lebih terjadi penggabungan modal dari pihak-pihak yang bersangkutan. Di dalam akad musyarakah ini keuntungan maupun kerugian yang terjadi ditanggung oleh pihak yang bersangkutan sesuai dengan kesepakatan.

Kemudian ada Sukuk Istishna. Di mana, sukuk istishna ini diterbitkan berdasarkan perjanjian maupun kontrak antara pihak yang bersangkutan atas transaksi jual beli untuk pembiayaan suatu barang. Di dalam transaksinya, besarnya pembiayaan maupun spesifikasi lainnya ditentukan diawal berdasarkan kesepakatan.

Yang terakhir yaitu Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah diterbitkan berdasarkan perjanjian dalam bentuk kerjasama. Di mana di dalamnya terdapat satu pihak yang menyediakan modal (atau biasa disebut shahibul maal) dan pihak lainnya menyediakan tenaga (atau biasa disebut mudharib). Ciri lain dari akad mudharabah ini jika terdapat kerugian, maka kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal (shahibul maal), dan jika terdapat keuntungan, maka keuntungan yang diterima akan dibagi berdasarkan kesepakatan awal pihak-pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan paparan diatas, kalian sudah tidak perlu ragu mengenai jenis ataupun instrument apa yang akan digunakan jika hendak bertransaksi di dalam obligasi syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image