Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image yudha adhita

Transformasi Digital Perpajakan di Indonesia

Eduaksi | Tuesday, 12 Mar 2024, 16:56 WIB
https://media.istockphoto.com/id/1335050708/photo/busines-using-a-computer-to-complete-individual-income-tax-return-form-online-for-tax-payment.webp

Digitalisasi telah mengubah banyak aspek kehidupan kita, termasuk dalam sektor perpajakan. Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah terus berupaya meningkatkan digitalisasi perpajakan di Indonesia. Pemerintah menghadirkan inovasi teknologi kedalam sistem perpajakan untuk meningkatkan layanan administrasi bagi para wajib pajak, serta mengurangi kecurangan dan pelanggaran dalam perpajakan.

Perpajakan di Indonesia memberikan kepercayaan penuh kepada Masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya mulai dari pembayaran, penyetoran, dan pelaporan harus bisa di lakukan dengan sendiri. Untuk itu pemerintah menciptakan sistem pendukung kepada Masyarakat yang nantinya tidak harus antri di kantor pajak untuk melaksakan kewajiban perpajakan. Masyarakat dapat melaksanakan kewajiban perpajakan Dimana saja dan kapan saja tergantung situasi. Sistem ini nantinya dapat digunakan digawai Masyarakat dan dapat memudahkan dalam menggunakannya.

Menurut artikel dalam laman Pajakku.com yang berjudul Riwayat Transformasi Digital Direktorat Jendral Pajak menerangkan bahwa “kebijakan baru yang dirilis yaitu PMK-09/PMK.03/2018. Kebijakan ini menerangkan perubahan atas PMK-243/PMK.03/2014 tentang surat pemberitahuan (SPT)“. Implementasi sistem perpajakan tersebut dihadirkannya sistem e-SPT, e-Filling, dan e-Form yang memudahkan Masyarakat dalam pelaporan SPT serta penyederhanaan SPT melalui digital.

Reformasi perpajakan juga akhirnya menciptakan sistem perpajakan yang lainnya seperti :

1. e-Reg, digunakan untuk pendaftaran para wajib pajak baru, kendala lupa kata sandi, dan reset ulang kata sandi pada akun DJP

2. e-Billing, digunakan untuk memudahkan para wajib pajak dalam pembayaran pajak dan kode billing yang nantinya untuk membayar pajak

3. e-Bupot, digunakan untuk bukti pemotongan PPh

4. e-Faktur, digunakan untuk para pengusaha yang diwajibkan membayar pajak sebagai bukti PKP bahwa usahanya diwajibkan membayar pajak.

5. M-Pajak, Aplikasi yang digunakan untuk memudahkan wajib pajak dalam pelayanan yang lebih privat, mudah, dan cepat

Namun, dibalik kemudahan administrasi perpajakan juga menyimpan tantangan baru bagi pemerintah dalam implementasi sistem perpajakan. Tantangan tersebut harus bisa diatasi pemerintah seiring sistem berjalan, agar nantinya keamanan dan kenyamanan para wajib pajak dapat terjaga. Keamanan data para wajib pajak harus diutamakan, karena data wajib pajak merupakan hal yang sensitf. Perlu adanya peningkatan yang besar terkait sistem keamanan untuk melindungi data para wajib pajak. Namun, peningkatan tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar. Nama baik pemerintah bisa saja tercoreng apabila terjadi kesalahan dalam sistem perpajakan.

Mengutip dari laman pajakku.com dengan judul Tantangan Perpajakan di Era Ekonomi Digital mengatakan bahwa “Robert Pakpahan, Wakil Komite Pengawasan Perpajakan, Kemenkeu menyatakan setidaknya terdapat dua tantangan DJP dan Kemenkeu dalam memajaki jenis usaha baru yang muncul di era digital ekonomi. Tantangan pertama adalah cara mewujudkan regulasi yang adil kompetitif, berkepastian hukum, memudahkan kepatuhan pajak, dan memiliki sistem yang baik. Tantangan kedua adalah mekanisme pemanfaatan teknologi dengan baik dan maksimal. DJP sendiri masih mengalami kesulitan dalam mengintegrasikan teknologi dalam sistem perpajakan yang mampu memudahkan publik melakukan kewajiban membayar pajak.”. pernyataan dari wakil komite tersebut menjadi bukti bahwa implementasi teknologi dan regulasi perpajakan bisa menjadi kelemahan digitalisasi sistem perpajakan. Pemerintah terus berupaya terus untuk melakukan upaya untuk mengatasi tantangan tersebut agar nantinya tidak merugikan pihak manapun.

Dalam era digitalisasi perpajakan di Indonesia, pemerintah telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk meningkatkan layanan administrasi perpajakan, mengurangi kecurangan, dan memberikan kenyamanan kepada wajib pajak. Sistem seperti e-SPT, e-Filling, dan e-Form telah diperkenalkan sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Meskipun memberikan kemudahan bagi masyarakat, tantangan seperti keamanan data, biaya implementasi, dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan masih menjadi perhatian. Pemerintah harus terus berupaya untuk mengatasi tantangan ini demi menjaga kepercayaan dan kenyamanan wajib pajak. Pernyataan dari Wakil Komite Pengawasan Perpajakan, Kemenkeu, menggarisbawahi pentingnya regulasi yang adil dan mekanisme pemanfaatan teknologi yang baik untuk menjaga kesuksesan digitalisasi perpajakan di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image