Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fika M Fadhillah

Guru Korupsi Terhadap Murid

Pendidikan dan Literasi | Friday, 08 Mar 2024, 16:01 WIB

Korupsi dalam pendidikan adalah praktik korupsi di sektor pendidikan yang dapat mencakup berbagai hal, mulai dari suap untuk memperoleh nilai yang lebih tinggi, penyalahgunaan dana pendidikan, hingga penyalahgunaan kekuasaan dalam penerimaan siswa atau pengangkatan staf. Dampak korupsi dalam pendidikan sangat merugikan, karena merusak integritas sistem pendidikan, mengurangi akses kesempatan belajar yang adil, serta menghalangi pembangunan sosial dan ekonomi.

Untuk melawan korupsi dalam pendidikan, diperlukan upaya yang holistik, termasuk penegakan hukum yang tegas, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, pendidikan anti-korupsi sejak dini, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap lembaga pendidikan. Semua pihak, mulai dari Pemerintah, lembaga pendidikan, hingga masyarakat secara keseluruhan harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan adil.

Korupsi dalam konteks pembelajaran bisa merujuk pada beberapa hal. Salah satunya adalah praktik korupsi di antara para pendidik, seperti memberikan nilai palsu kepada siswa yang memberi suap, atau menerima suap untuk memberikan perlakuan khusus kepada siswa tertentu. Ini bisa merusak integritas pendidikan dan merugikan siswa yang bekerja keras.

Selain itu, korupsi juga bisa terjadi dalam proses pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk keperluan pembelajaran, seperti pengadaan buku teks atau peralatan laboratorium. Praktik korupsi dalam hal ini bisa menyebabkan penggunaan dana yang tidak efisien atau pengadaan barang yang tidak memenuhi standar kualitas, yang pada akhirnya merugikan para pelajar.

Untuk melawan korupsi dalam pendidikan, kita perlu memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap proses pembelajaran dan pengadaan barang atau jasa. Pendidikan tentang integritas dan etika juga penting ditanamkan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembelajaran.

Ketika seorang guru melakukan korupsi terhadap murid, itu bisa mencakup berbagai hal yang merugikan siswa dan melanggar etika pengajaran. Beberapa bentuk korupsi guru terhadap murid meliputi:

1. Memberikan nilai palsu: guru menerima suap dari siswa atau orang tua siswa untuk memberikan nilai yang tidak pantas, yang dapat merugikan siswa lain yang bekerja keras dan jujur.

2. Perlakuan khusus: guru memberikan perlakuan khusus kepada siswa tertentu yang memberi suap, seperti memberikan bantuan ekstra atau kemudahan dalam ujian.

3. Memungut uang secara tidak sah: guru meminta atau memungut uang dari siswa atau orang tua siswa untuk berbagai keperluan, seperti bimbingan belajar atau akses ke materi tertentu, yang seharusnya tersedia secara gratis.

4. Memanfaatkan kekuasaan: guru memanfaatkan posisinya untuk memaksa atau memanipulasi siswa agar melakukan tindakan tertentu, misalnya meminta siswa untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau membelikan barang-barang untuk mereka.

Tindakan korupsi semacam ini sangat merugikan para siswa dan melanggar prinsip keadilan dalam pendidikan. Untuk melawan korupsi guru terhadap murid, diperlukan kebijakan yang tegas dari Sekolah dan Pemerintah, serta pendidikan tentang etika dan integritas bagi guru dan siswa. Masyarakat juga harus aktif dalam pengawasan terhadap perilaku guru dan memberikan dukungan kepada siswa yang menjadi korban korupsi.

Gambar siswa yang terkena dampak dari korupsi guru dalam kegiatan pembelajaran(Sumber: www.tribunnews.com)

Korupsi guru dalam kegiatan pembelajaran dapat memiliki dampak yang merugikan, baik bagi siswa secara langsung maupun bagi kualitas pendidikan secara keseluruhan. Berikut ini beberapa dampak yang mungkin timbul akibat korupsi guru dalam kegiatan pembelajaran adalah kualitas pendidikan menurun, ketidakadilan dalam penilaian, pemborosan sumber daya pendidikan, kerusakan moral dan etika, kehilangan kepercayaan pada sistem pendidikan.

Praktik korupsi guru dalam kegiatan pembelajaran dapat mengurangi kepercayaan siswa dan masyarakat pada sistem pendidikan secara keseluruhan. Ini dapat mengurangi motivasi siswa untuk belajar dan menghambat kemajuan pendidikan. Korupsi guru dalam kegiatan pembelajaran dapat menghasilkan penilaian yang tidak adil bagi siswa. Siswa yang tidak terlibat dalam praktik korupsi mungkin diberi nilai yang lebih rendah atau tidak diakui atas usaha dan prestasi mereka yang sebenarnya.

Praktik korupsi seperti meminta uang atau barang dari siswa untuk memberikan perlakuan khusus dalam pembelajaran dapat mengalihkan sumber daya dari tujuan pendidikan yang sebenarnya. Dana sekolah atau sumber daya lainnya mungkin tidak digunakan secara efisien atau efektif. Ketika guru menunjukkan perilaku korupsi dalam kegiatan pembelajaran, ini dapat merusak moral dan etika siswa.

Mereka dapat mempelajari bahwa tindakan curang adalah cara yang dapat diterima untuk mencapai tujuan yang dapat merusak pembentukan karakter mereka. Hal ini dapat mengurangi motivasi siswa untuk belajar dan menghambat kemajuan pendidikan.

Untuk mengatasi korupsi guru dalam kegiatan pembelajaran, penting untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam sistem pendidikan. Ini melibatkan penerapan kebijakan yang tegas terhadap praktik korupsi, memberikan pelatihan etika kepada guru, dan mengembangkan budaya sekolah yang mendukung integritas dan kejujuran. Selain itu, peran aktif masyarakat dalam pengawasan dan pemantauan kegiatan pembelajaran juga penting untuk mencegah dan mengatasi korupsi dalam pendidikan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image