Pernyataan Tegas KPK dan Keraguan dari Mahasiswa dalam Kasus Korupsi APD
Info Terkini | 2024-02-01 10:41:57Kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan memasuki babak baru ketika Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan. Dilansir dari detiknews, "Kemudian, kami panggil tersangkanya. Kemudian, lakukan penahanan dan dilanjutkan prosesnya sampai kemudian penutupannya di persidangan," dengan tegas.
Sebelumnya, Ali Fikri juga memberikan keterangan bahwa "Untuk kerugian sementaranya dari perhitungan yang kemudian dalam proses penyelidikan sudah kami peroleh. Sekitar Rp 625 miliar lebih," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan pada hari Rabu (24/1/2024).
Pertanyaan Terbuka Terkait Tahanan dan Bukti Baru
Sementara itu, Faul, seorang Mahasiswa Master in Data Science, memberikan pendapat publik yang telah mencoba mengikuti perkembangan kasusnya untuk ditelaah secara partisipasi publik demi pemulihan ekonomi pasca pandemi. Ia berpendapat bahwa, melihat runtutan kasusnya, yang diduga tersangka oleh KPK salah satunya merupakan pemenang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia juga menambahkan, masyarakat umum bisa melihat untuk memantaunya di situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agar publik lebih cerdas dalam memandang kasus ini dari sisi lain.
Faul pun berpendapat bahwa tersangka yang dinyatakan KPK dalam kasus ini belum dapat ditahan. Pernyataan ini memberikan perspektif unik dalam dinamika kasus yang sebelumnya diumumkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia mempertanyakan, atas dasar apa KPK akan melakukan penahanan kepada tersangka, sedangkan ia melihat tidak ada bukti baru yang dipublikasikan oleh KPK kepada awak media bila dilihat secara pidana untuk sebagian tersangka.
Perhitungan Angka Kerugian dan Perdebatan Nilai Proyek
Kemudian, karena hal tersebut, parameter dan inspeksi seperti apa yang dilakukan oleh KPK sehingga muncul angka kerugian sebesar Rp 625 Miliar. Sebelumnya, juga dalam pemberitaan KPK menyebut nilai proyek sebesar 3,03 triliun dari 5 juta set APD. Seorang Mahasiswa Master in Data Science ini mempertanyakan penguatan bukti bahwa pemerintah mengalami kerugian atas dasar inspeksi seperti apa.
Menurut Faul, dilansir dari situs web Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili sengketa tersebut, yang diperkuat dalam tingkat banding dalam surat nomor 272/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tanggal 22 Juni 2023 mengenai pengadilan perdata, amar putusan menyatakan nilai pembayaran kewajiban piutang yang wajib dibayarkan sebesar Rp 170 ribu per set untuk yang belum diserap pembayarannya untuk APD sebanyak 1.859.800 set, yang berarti total kewajiban piutang sebesar Rp 316.166.000.000.
Dengan demikian, pembayaran lunas yang telah dilakukan untuk 3.140.200 set APD bernilai Rp 1.902.961.207.726. Dalam hal tersebut, bisa dikatakan Rp 606 ribu per set, yang merupakan hasil pembagian dari nilai proyek Rp 3,03 Triliun dibagi 5 juta set APD.
Perhitungan di atas masih diragukan, mengingat nilai sengketa dalam gugatan penggugat pada 07 Mei 2020 dengan nomor KK.02.01/1/460/2020 di PN Jaksel sebesar Rp 294 ribu per set yang mana bila diakumulasikan untuk 3.140.200 set APD, bernilai Rp 923.218.800.000 secara keseluruhan untuk yang telah diserap dan dibayar lunas. Dalam hal ini, berarti ada negosiasi mengenai nilai harga kesepakatan secara berkelanjutan.
Kesimpulannya, ia berpendapat nilai proyek yang sebenarnya di dalam pengadaan APD, di rentang harga 1.239.378.800.000 untuk totalnya. Nilai proyek yang diberitakan sebelumnya Rp 3,03 Triliun, dan nilai kerugian negara Rp 625 Miliar dari mana perhitungannya. Publik harus tahu, agar dapat menambah kecerdasan publik bagi yang mengikuti perkembangannya.
Melihat Tujuan KPK dan Kesimpulan
Ia juga berpendapat dan melihat KPK sedang melempar bola ke publik dalam pemberitaan, namun masih belum kuat. Karena publik tidak melihat parameter-parameter yang memperkuat argumen tersebut. Jadi, apa indikasi maksud tujuan KPK yang sebenarnya.
Pernyataan ini memberikan nuansa berbeda pada perkembangan kasus, menyiratkan bahwa ada permasalahan hukum yang perlu dicermati lebih lanjut. Meskipun Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya memberikan informasi terkait penahanan yang akan dilakukan tanpa bukti baru, pendapat dari seorang Mahasiswa Master in Data Science ini menambahkan lapisan ketidakpastian pada arah perkembangan kasus tersebut.
Kesimpulan dari kasus ini masih tetap menantang, dan masyarakat diharapkan untuk terus memantau perkembangan berita guna mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang upaya pemberantasan korupsi di tingkat institusi agar tidak salah tangkap dan tepat sasaran, serta tidak ada kerugian secara moril hingga materil yang tidak diperlukan pada semua pihak terkait. Mengingat kasus ini sudah memasuki tahap Kasasi yang akan menjadi keputusan inkrah dikemudian hari.
(Ref)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.