Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Eneng Nazmah

Pengaruh Penerapan Prinsip Prinsip Syariah terhadap Perkembangan Pasar Modal Syariah

Ekonomi Syariah | Monday, 29 Jan 2024, 14:26 WIB

Pasar modal syariah merupakan salah satu alternatif investasi yang baik bagi masyarakat Indonesia, terlebih penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Akan tetapi, saat ini perkembangan pasar modal syariah di Indonesia masih belum terlalu berkembang seperti pasar modal konvensional. Sehingga penerapan prinsip-prinsip syariah dalam pasar modal syariah menjadi hal yang sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan bagi perkembangan pasar modal syariah.

1. Pengertian Pasar Modal syariah Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.

https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/pasar-modal-syariah.aspx

2. Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syariah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/Pojk.04/2015 Tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, menjelaskan bahwa Prinsip Syariah di pasar modal adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. Secara umum, Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 40/DSNMUI/X/2003 mengatur penerapan prinsip syariah dalam industri pasar modal khususnya pada instrumen saham dilakukan berdasarkan penilaian atas saham yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan, karena instrumen saham secara natural telah sesuai dengan prinsip syariah mengingat sifat saham dimaksud bersifat penyertaan.

3. Fungsi Pasar Modal syariah Pasar modal melengkapi fungsi lembaga keuangan lain dalam sistem keuangan seperti bank komersial, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya sebagai lembaga intermediasi. Pasar modal syariah melengkapi bank syariah sebagai lembaga intermediasi yang juga mempertimbangkan manfaat investasi yang ditawarkan oleh bank syariah sebagai dasar mengukur imbal hasil dan risiko portofolio investasi lainnya.

4. Karakteristik Pasar Modal Syariah Ada beberapa karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah adalah sebagai berikut: a. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek. b. Bursa efek perlu mempersiapkan pasca perdagangan yang sahamnya

c. Semua perusahaan yang memiliki saham yang dapat diperjualbelikan dibursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.

Eneng Nazmah

Mahasiswa semester 5A

STISNU CIANJUR

Ahmad Roziq, investasi dan transaksi syariah (Surabaya: Dinar Media, 2012)h._ Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/pojk.04/2015Tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal .pdf. Diunduh tanggal 28 Februari 2017.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image