Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Riezky Fathurohmansyah

Prinsip Islam pada Finance

Bisnis | Wednesday, 24 Jan 2024, 00:06 WIB

Finance adalah bidang studi dan praktek yang terkait dengan pengelolaan uang, aset, investasi, dan sumber daya keuangan lainnya. Finance melibatkan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan dana, alokasi sumber daya keuangan, pengelolaan risiko, serta pengadaan dan penggunaan modal.

Keuangan Islam tumbuh dengan pesat dan saat ini telah memiliki kontribusi penting dalam perekonomian nasional tidak hanya di negara-negara Muslim, namun juga di berbagai negara di seluruh dunia. Keuangan Islam telah membuat terobosan yang signifikan dalam lingkungan global dengan memfasilitasi diversifikasi risiko dan berkontribusi dalam stabilitas keuangan global. Kini keuangan Islam telah menjadi bagian integral dalam sistem keuangan internasional. Keuangan Islam adalah bentuk keuangan yang didasarkan pada syariah atau hukum Islam. Sistem keuangan Islam melarang adanya praktik bunga (riba), larangan perilaku gharar (ketidakpastian) dan spekulatif (Maysir) dalam transaksi. Sedangkan Prinsip dasar dalam sistem keuangan Islam adalah berbagi risiko dan keuntungan (profit and loss sharing) bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi keuangan.

Prinsip keuangan syariah adalah prinsip pengelolaan keuangan yang terbebas dari bunga atau riba. Berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, terdapat dua jenis bank yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip syariah, yaitu Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah. Prinsip syariah yang dimaksud yaitu sebagaimana yang difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia. Menurut Prof. A. Shomad, bank syariah dan bank konvensional memiliki perbedaan utama. Bank syariah, ujarnya, tidak hanya mencari keuntungan semata seperti bank konvensional. Bank syariah selain mencari keuntungan juga mencari kemakmuran di dunia dan di akhirat (profit and falah oriented).

Prof. A. Shomad juga menjelaskan bahwa keuangan syariah setidaknya harus memenuhi enam prinsip.

Prinsip Pertama :

Prinsip yang pertama yaitu prinsip kaffah. Prinsip kaffah meliputi berbagai macam aspek, seperti akad, agunan, sengketa, kepailitan, dan lain-lain.

Prinsip Kedua :

Prinsip kedua merupakan prinsip keadilan. Dalam menjelaskan prinsip ini, Prof. A. Shomad mengutip QS An Nahl ayat 90 dan QS Al Maidah ayat 8. Kedua ayat tersebut memerintahkan manusia untuk berlaku adil dan selalu menegakkan kebenaran dengan menjadi saksi yang adil.

Prinsip Ketiga :

Prinsip ketiga adalah prinsip al mas’uliyah yang artinya prinsip pertanggungjawaban. Prinsip ini menekankan pentingnya tanggung jawab antara individu dengan individu (mas’uliyah al-afrad) , tanggung jawab dalam masyarakat (mas’uliyah al-mujtama), serta tanggung jawab pemerintah (mas’uliyah al-daulah).

Prinsip Keempat :

Prinsip keempat, prinsip keseimbangan, menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat.

Prinsip Kelima :

Prinsip kelima, prinsip al kifayah, bertujuan untuk membasmi kefakiran dan mencukupi kebutuhan seluruh anggota masyarakat.

Prinsip Keenam :

Dan yang terakhir, prinsip kejujuran dan kebenaran yang merupakan sendi akhlak karimah. Dengan menerapkan keenam prinsip tersebut, maka pengelolaan keuangan akan terhindar dari riba.

Semoga bermanfaat!

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image