Aliran Hitam Dana Kampanye Pemilu 2024
Politik | 2024-01-22 15:10:25
Pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang pasti menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. Masa kampanye sendiri sudah berlangsung dari 28 November kemarin hingga 10 Februari nanti. Untuk memenangkan pesta 5 tahun sekali ini tentu masing-masing calon memerlukan biaya yang cukup besar. Dalam PKPU No.18 Tahun 2023 tentang asal dana kampanye pemilu disebutkan ada tiga sumber yakni pasangan calon yang bersangkutan,parpol pengusung,dan sumbangan yang sah menurut hukum (Badan Usaha non-pemerintah,perusahaan,kelompok,maupun perseorangan) dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan tentunya. Seperti tidak menunggak pajak,bukan hasil dari tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan,Dimana untuk BHU dibatasi Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye sendiri sudah dimulai sejak 13 November. Dari hasil laporan terakhir dana yang dimiliki oleh masing-masing calon yakni Rp.31.438.800.000 (Prabowo-Gibran),Rp.23.375.920.999 (Ganjar-Mahfud),Rp.1.000.000.000 (Anies-Muhaimin). Terlihat sekali adanya perbedaan dana yang dimiliki paslon 1 terhadap pasangan lainnya. Namun timnas Anis-Muhaimin menambahkan bahwa dana 1M itu hanya dana awal yang kemungkinan akan berkembang.
Kegiatan politik/kampanye yang masih sarat akan politik uang membuat biaya pemenangan semakin ‘mahal’. Besarnya dana yang dibutuhkan untuk pemenuhan kampanye membuat tidak sedikit rekening-rekening hitam yang tidak terdaftar ke KPU turut serta dalam mendanai kampanye. Salah satunya adalah aliran dana dari penambangan ilegal. Yang dimaksud tambang ilegal disini adalah tidak lengkapnya surat-surat izin yang dimiliki,atau mereka punya surat izin tapi surat tersebut adalah hasil kongkalikong dari berbagai pihak yang juga tentu akan mendapat keuntungan darinya. Hasil dari tambang tersebut dicuci.dimana perusahaan pencucinya ada yang terkait dengan 02,03,maupun 01 artinya semua paslon ada yang berafiliasi pada puncucian ini. Mengingat para politikus dari berbagai partai juga banyak yang memiliki latar belakang perusahaan tambang. Cara ini dipilih karena tentunya pencairannya yang sangat cepat.
Data lain juga menunjukkan bahwa adanya penyalahgunaan fasilitas kredit di BPR Jepara,Jawa Tengah. 27 Kreditur mengajukan pinjaman dengan total 102 M. Setelah para peminjam mendapatkan uang tersebut,mereka hampir secara bersamaan menyetor uang tersebut satu orang yakni MIAA yang kemudian olehnya diteruskan ke politikus-politikus atau ke beberapa PT yang juga masih berafiliasi dengan partai untuk kebutuhan dana kampanye. ke negeri dengan berbagai kepentingan di belakangnya tentunya. Setelah kejadian tersebut BPR Jepara dikabarkan bangkrut. Selain itu info terbaru yang didapat adalah ada 18 politikus dari 15 partai mengumpulkan dana sejumlah 1-150 T yang diduga akan digunakan untuk mendanai kampanye salah satu paslon. Dengan banyaknya jumlah kapital yang dimiliki, dikhawatirkan ini akna mengkapitalkan suara rakyat yang ada.
Mengapa ini selalu muncul di masa-mas kampanye karena tidak lain juga karena tidak adanya regulasi yang jelas dalam pengaturannya. Memang dalam peraturan KPU sendiri ada batas atas sumbangan dari rekening resmi,tapi tentu adanya rekening-rekening hitam di luar itu juga sedikit banyak ikut menyumbang dalam proses pemenangan para kandidat. Kemudian terkait dengan deklarasi siapa penyumbang dana-dana tersebut. Ada yang secara terang-terangan namun tentu tidak sedikit pengusaha - pengusaha di bawah meja yang ikut melancarkan proses tersebut. Kita sebagai masyarakat pasti sangat mendambakan adanya akuntabilitas dan transaparansi dalam penyelesaian masalah tersebut agar tidak berlarut dan semakin memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di negeri ini.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
