Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Assist. Prof. Dr. Hisam Ahyani.

Sadar Hukum Papanisasi Tanah Wakaf Demi Terjaminnya Keamanan Harta Benda Wakaf

Agama | Saturday, 20 Jan 2024, 02:17 WIB

Sadar Hukum Papanisasi Tanah Wakaf Demi Terjaminnya Keamanan Harta Benda Wakaf

oleh Dr. Hisam Ahyani

Dosen STAIMA Banjar

Tertib administrasi secara hukum adalah sama dengan patuh terhadap hukum. Indonesia adalah negara Hukum, namun sertifikasi tanah wakaf masih saja terjadi pengabaian. Dirilis dari data Siwak Kementerian Agama RI tercatat di beberapa daerah seperti di kota Banjar provinsi Jawa Barat, tercatat jumlah tanah wakaf belum memiliki sertifikat sebanyak 207 lokasi tanah wakaf, dengan total luas tanah wakaf belum memiliki sertifikat 7,88 Ha.

Selain penting dilakukan legalitas tanah wakaf melalui sertifikasi tanah wakaf, yang tidak kalah penting adalah papanisasi terhadap tanah wakaf yang sudah memiliki legalitas. Urgensi papanisasi tanah wakaf tersebut, demi terjaminnya keamanan harta benda wakaf. Hal ini ditinjau dari perspektif kepatuhan hukum dan pertanggungjawaban hukum sebagaimana tertuang dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 159 tentang Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image