Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Syahrial, S.T

Teladan Para Salaf dalam Menjaga Kehormatan Mushaf Al-Qur'an

Agama | Friday, 05 Jan 2024, 11:48 WIB
Mushaf Al Qur'an. Sumber foto: Republika

Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai pedoman hidup bagi seluruh umat manusia. Setiap muslim wajib menjaga kemuliaan dan kehormatan Al-Qur'an sebagai bentuk penghormatan kepada firman Allah subhanahu wa ta'ala.

Salah satu bentuk pelestarian Al-Qur'an adalah dengan menjaga fisik mushaf agar tetap terjaga dan layak untuk dibaca. Apabila kondisi fisik mushaf sudah tidak layak lagi untuk digunakan, seperti telah sobek atau pudar tulisannya, maka ada tata cara khusus untuk menangani mushaf tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa mushaf Al-Qur'an yang sudah tidak layak pakai lagi boleh untuk dibakar atau dikuburkan di tempat yang suci.

Tata cara ini sesuai dengan apa yang pernah dilakukan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam melestarikan mushaf Al-Qur'an. Ketika masa khilafah Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, beliau memerintahkan untuk menggandakan mushaf Al-Qur'an menjadi beberapa versi resmi dan mengirimkannya ke berbagai wilayah Islam. Setelah itu, Utsman memerintahkan untuk membakar versi-versi mushaf lainnya agar umat Islam hanya memiliki satu versi resmi Al-Qur'an.

Para sahabat juga pernah menguburkan mushaf-mushaf lama ke dalam tanah yang suci untuk menjaga kehormatannya. Mereka sangat hati-hati dalam memperlakukan mushaf yang sudah lusuh agar tidak sampai terinjak-injak atau terlecehkan. Oleh karena itu, membakar atau menguburkan mushaf yang kondisinya sudah lapuk merupakan salah satu bentuk pelestarian Al-Qur'an yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

Bagi umat Islam masa kini, mencontoh keteladanan para salaf dalam menjaga kehormatan Al-Qur'an tetap relevan untuk diimplementasikan. Meskipun kini keberadaan Al-Qur'an sudah sangat melimpah dalam berbagai bentuk, mulai dari mushaf fisik hingga Al-Qur'an digital, namun etika dalam menghormati kitab suci tetap harus dijaga. Mushaf fisik yang kondisinya sudah tidak layak, hendaknya segera ditangani secara baik agar tidak berakhir terabaikan atau bahkan terinjak-injak.

Ulama kontemporer juga telah memberikan panduan terkait tata cara pelestarian Al-Qur'an. Mushaf Al-Qur'an yang sudah sobek dan tidak terpakai harus dikumpulkan dan dikuburkan di tanah kosong atau tanah wakaf yang suci. Adapun mushaf yang masih utuh namun sudah lusuh, dianjurkan untuk dibakar di tempat tertutup agar proses pembakarannya berjalan dengan baik. Abu bakar Al-Qur'an yang sudah tidak terpakai juga harus dibakar atau dikuburkan.

Pelestarian Al-Qur'an bukan hanya soal fisik mushaf, namun juga menyangkut konten dan maknanya. Semangat untuk senantiasa membaca, mempelajari, dan mengamalkan kandungan Al-Qur'an perlu terus dibudayakan di tengah masyarakat. Dengan demikian, kehadiran Al-Qur'an akan senantiasa membawa manfaat untuk kehidupan umat manusia hingga akhir zaman.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image