Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image hana askia persada

Keberagaman Bahasa Daerah dan Budaya Sebagai Kekayaan Indonesia

Pendidikan dan Literasi | Tuesday, 02 Jan 2024, 03:19 WIB
sumber: google

Bahasa dan budaya merupakan keberagaman yang berada di dalam suatu wilayah. Memiliki keberagaman bahasa dan budaya bukanlah hal yang buruk, tetapi ini merupakan sebuah anugrah yang diberikan tuhan, maka kita harus bangga dan menjaga agar tetap lestari. Bukanlah hal yang mudah untuk menjaga agar bahasa dan budaya ini tidak punah, karena zaman semakin modern. Banyak sekali pengaruh-pengaruh luar berdatangan, karena media sosial semakin luas.

Seperti di Indonesia sendiri, Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak sekali bahasa dan budaya. Hampir disetiap pulau yang ada di Indonesia mempunyai bahasa dan budaya lebih dari satu. Sebagai anak bangsa, wajib untuk selalu mempertahankan bahasa dan budayanya. Meski banyak pengaruh-pengaruh luar datang, jangan sampai melupakan bahasa dan budaya yang ada. Jadikanlah bahasa dan budaya sebagai kekayaan Indonesia.

Adanya keberagaman bahasa merupakan perbedaan jumlah kosa kata oleh tiap kelompok masyarakat, ini dapat dilihat seperti dari masyarakat Jawa, sunda, dan masih banyak lagi. Budaya merupakan kegiatan suatu kelompok yang mana ada sejak nenek moyang yang dilakukan secara terus menerus, turun temurun hingga saat ini. Banyaknya budaya ini juga dipengaruhi oleh mitos-mitos yang ada.

Agar bahasa daerah yang ada di Indonesia tidak punah, tidak hanya di sekolah tetapi di rumah pun diharapkan juga para orang tua untuk selalu mengajarkan ke anak-anaknya tentang bahasa daerahnya, kita tidak bisa selalu menghandalkan sekolah atau pendidikan untuk mengajarkan itu kepada anak-anak bangsa. Para orang tua juga diharapkan untuk mengajarkan bahasa dan budayanya agar bisa selalu dikembangkan sebagai warisan untuk generasi muda. Agar kelak mereka tidak melupakan identitas asal dirinya. Meskipun mereka tidak tinggal di daerah asal, masyarakat juga cenderung menggunakan bahasa daerahnya dimanapun berada. Kekayaan bahasa daerah dan budaya pelu dijaga dan terus dikembangkan sebagai warisan generasi muda.

Perlindungan dan pemeliharaan terhadap bahasa daerah dan budaya ini menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia, dan juga merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah. Perlindungan dan pengembangan bahasa daerah pun perlu diusung menjadi sebuah kebijakan dengan melibatkan peran masyarakat dalam usaha pelestariannya.

Namun dalam kehidupan bermasyarakat, pertemuan antar bahasa dan budaya juga tidak dapat terelakkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan cenderung menimbulkan konflik sosial. Dan untuk mengatasi konflik tersebut, pemeintah merancang program dan gerakan pendidikan karakter. Meskipun program dan gerakan tersebut belum maksimal memberikan dampak, sehingga dunia pendidikan perlu dilibatkan mulai dari pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.

Selain itu, negara memajukan kebudayaan nasional indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaannya. Untuk keperluan bernegara, kebebasan penggunaan bahasa daerah yang diamanatkan akan terbentur dengan batas penggunaan bahasa negara. Untuk keperluan hidup dan pergaulan sosial, keleluasaan penggunaan satu bahasa daerah harus juga menghormati penggunaan bahasa daerah lain.

Dengan kata lain penggunaan dan pengembangan bahasa daerah dalam banyak hal juga tidak boleh melanggar norma sosial dan norma perundang-undangan yang ada. Dinamisasi kebudayaan serta perkembangannya tidak terlepas dari pengaruh modernisasi yang sangat menonjol, dan tantangan dalam mempetahankan eksistensi kebudayaan lokal. Kini modernisasi telah mengancam eksistensi budaya lokal termasuk bahasa.

Bahasa daerah semakin terpinggirkan oleh berbagai bahasa yang mempengaruhi eksistensinya. Pengklasifikasian bahasa di Indonesia meliputi bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing. Eksistensi bahasa daerah mulai tergerus oleh pengaruh bahasa luar, bahasa luar yang dimaksud adalah bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa asing yang secara struktural sudah mempengaruhi adanya sebuah bahasa daerah.

Keadaan ini disadari pleh pemerintah. Maka dari itu pemerintah melalui menteri pendidikan, kebudayaan, riset, teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim meluncurkan merdeka belajar (episode ketujuh belas : Revitalisasi bahasa daerah, pada tanggal 22 Februari 2022). Menurutnya sebagian besar dari 718 bahasa daerah di Indonesia kini terancam punah dan kritis, karena saat ini para penutur bahasa daerah banyak yang tidak lagi menggunakan dan mewariskan bahasa ke generasi berikutnya, sehingga khazanah kekayaan budaya, pemikiran, dan pengetahuan akan bahasa daerah terancam punah. Untuk mencegah kepunahan tersebut revitalisasi bahasa daerah perlu dilakukan dari program revitalisasi bahasa daerah ini yaitu dinamis, adaptif, regenerasi dan merdeka berkreasi dalam penggunaan bahasanya.

Pendidikan Indonesia di abad ke 21 ini sepertinya sudah melupakan satu klasifikasi bahasa, yaitu bahasa daerah yang seharusnya tetap ada dalam pelajaran muatan lokal, namun realitas sangat jauh dari harapan, nilai historis terhadap bahasa daerah kian berkurang terhadap generasi selanjutnya. dampak dari masalah ini banyak masyarakat yang notabane adalah peserta didik tidak peduli akan eksistensi bahasa daerah dan nilai historisnya.

Bahasa merupakan alat komunikasi antara sesama anggota masyarakat untuk mengungkapkan maksud, pikiran, dan perasaan baik secara lisan maupun secara tertulis. Peristiwa yang berkelanjutan ditandai dengan adanya membangun pola-pola wujud komunikasi, yang berkaitan dengan norma-norma dan tata nila budaya masyarakat penutur bahasa. Keberadaan bahasa daerah di Indonesia menjadi salah satu perhatian lembaga internasional dimana banyak bahaasa lokal di dunia sudah mulai punah. Dalam rilisnya pada 21 februari 2019, UNESCO mengungkapkan bahwa sekitar 2.500 bahasa di dunia terancam punah, termasuk lebih dari 100 bahasa daerah di Indonesia. UNESCO pun menyebutkan, sebanyak 200 bahasa mengalami kepunahan dalam status tidak aman.

Sebaliknya kekayaan budaya Indonesia bukan hanya identitas, tetapi juga alat pemersatu bangsa. Dalam era globalisasi ini, kita menghadapi berbagai tantangan dalam mempertahankan kebudayaan asli kita. Namun harus ada pendekatan yang tepat, kekayaan budaya bisa menjadi sarana pembelajaran, kolaborasi, dan pertukaran nilai yang positif. Melalui program merdeka belajar (episode 13 dan 18, kemendikbudristek) membuka peluang besar bagi masyarakat Indonesia untuk lebih memahami, menghargai, dan memanfaatkan kekayaan budaya ini. Bukan hanya tentang seni tradisional, melainkan juga tentang peradaban, sejarah, budaya populer, dan inovasi modern. Semua ini adalah bagian penting dalam memahami diri kita sendiri dan berkontribusi pada masyarakat yang lebih berbudaya dan beradab.

Namun program ini perlu terus dievaluasi dan ditingkatkan, mulai dari penggunaan teknologi digital, dukungan finansial, dan promosi yang efektif dapat meningkatkan dampak positif pada program ini. Dan selain itu perlu melibatkan masyarakat luas, terutama pada generasi muda. Indonesia memiliki banyak kekayaan budaya yang luar biasa, dan pemajuan budaya adalah bagian penting dalam memajukan pembangunan bangsa. Dengan menggunakan teknologi, pendekatan pendidikan, dan keterlibatan masyarakat kita bisa memanfaatkan kekayaan budaya ini untuk mencerdaskan, mendamaikan, dan menyejahterakan bangsa. Dan karena budaya adalah inti dari identitas kita sebagai bangsa, dan dengan merawatnya maka sama dengan kita merawat jati diri bangsa Indonesia dalam peradaban dunia.

Oleh karena itulah, kita sebagai anak bangsa Indonesia tidak boleh melupakan bahasa daerah dan budaya kita, yang mana itu merupakan anugrah dari tuhan yang perlu kita jaga sampai kapan pun dan kita harus tetap melestarikannya sampai anak turun kita. Indonesia merupakan negara yang sangat beragam, demikian itu kita harus bangga dan cinta terhadap keberagaman yang ada di negara kita, seperti semboyan bangsa Indonesia “Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetap satu jua”.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image