Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Shafa Azzah

Akad Tabarru' dan Tijarah: Pengertian dan Konsepnya

Agama | Thursday, 21 Dec 2023, 19:58 WIB

Di Dalam Fiqih Muamalah, konsep akad dibedakan dengan konsep Wa’ad (janji). Akad adalah pertalian ijab (yang diucapkan salah satu pihak yang mengadakan kontrak) dengan Qabul (yang diucapkan pihak lain) yang menimbulakan pengaruh pada obyek kontrak. Dalam Akad Tabarru’ (gratuitous contract) merupakan akad yang menyangkut non profit transaction (transaksi nirlaba). Transaksi ini bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersial, sedangkan akad Tijarah adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi yang menyangkut transaksi yang mengejar keuntungan (profit orientation).

Tabarru’ berasal dari kata tabarra’a – yatabarra’u – Tabarruan, yang artinya sumbangan, hibbah, dana Kebajikan, atau derma (bantuan). Orang yang memberi sumabangan disebut mutabarri’ yaitu “dermawan”. Tabarru’ adalah pemberian secara sukarela kepada orang lain, tanpa ganti rugi, yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan harta itu dari pemberi kepada orang yang diberi.

Akad tabarru’ (gratuitous contract) merupakan perjanjian yang menyangkut non-for profit transaction (transaksi nirlaba). Transaksi ini pada dasarnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersial. Akad tabarru’ dilaksanakan dengan tujuan saling tolong menolong dalam rangka berbuat kebajikan. (tabarru berasal dari kata birr dalam Bahasa Arab, yang artinya kebaikan).

Dalam akad tabarru’ akadnya adalah akad hibah dan akad tabarru’ tidak dapat berubah menjadi akad tijarah. Dalam akad tabarru’ (hibah), seseorang memberikan hibah agar dapat digunakan untuk menolong orang lain yang terkena musibah.

Sedangkan Perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah (Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah).

Menurut fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah menyatakan, bahwa kedudukan para pihak dalam akad tabarru’ adalah:

 

  1. Dalam akad tabarru’ (hibah), seseorang memberikan dana hibah agar dapat digunakan untuk menolong orang dan juga orang lain yang telah terkena musibah.
  2. individual merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu) dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabari').
  3. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad wakalah dari para peserta selain pengelola investasi.

Akad tabarru’ memiliki 3 bentuk umum yaitu:

 

  1. Dalam bentuk meminjam Uang:

 

  • Qardh

Qardh, merupakan jenis pinjaman yang dilakukan tanpa adanya syarat. Namun, ketentuan seperti mengembalikan uang yang dipinjam sesuai pada waktu yang telah disepakati.

 

  • Rahn atau Gadai

Gadai adalah pemberian jaminan pada barang yang memiliki nilai jual yang tinggi, dilakukan saat peminjaman uang. Sedangkan Rahn masih sejenis dengan Qardh. Tetapi Rahn diperlukan suatu barang jaminan.

 

  • Hiwalah

Hiwalah, merupakan bentuk pemberian pinjaman uang yang bertujuan mengambil alih piutang dari pihak lain atau pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang.

2. Dalam benuk meminjam Jasa

 

  • Wakalah

Wakalah merupakan akad pemberian wewenang (muwakkil) kepada penerima wewenang (wakil) dengan tujuan untuk melaksanakan tugas (taukil) atas nama pemberi wewenang.

 

  • Wadiah

Wadiah, merupakan akad penitipan barang atau jasa antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang telah diberi kepercayaan dengan tujuan agar dapat menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.

 

  • Kafalah

Kafalah merupakan akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain.

3. Memberi sesuatu. Yang termasuk akad memberikan sesuatu adalah akad-akad hibah, wakaf, shadaqah, hadiah, dll. Dalam semua kad-akad tersebut, pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Bila penggunaanya untuk kepentingan umum dan agama, maka akadnya dinamakan Wakaf. Objek wakaf tidak boleh diperjual belikan. Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian sesuatu secara sukarela kepada oranglain

Dasar Hukum Akad Tabarru’

 

  • Al-Qur’an

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحِلُّوا۟ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهْرَ ٱلْحَرَامَ وَلَا ٱلْهَدْىَ وَلَا ٱلْقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلْبَيْتَ ٱلْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَٰنًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَٱصْطَادُوا۟ ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا۟ ۘ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya.” (QS. Al Maidah: 2).

Tijarah berasal dari kata Bahasa Arab yang mempunyai arti perdagangan, perniagaan, dan bisnis. Tijarah merupakan akad perdagangan yaitu menukarkan harta dengan harta dengan cara yang telah ditentukan dan bermanfaat serta dibolehkan syariah. Akad Tijarah merupakan akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Bentuk akadnya menggunakan mudharabah. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepas haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajiban.

Akad tijarah untuk mengelola uang premi yang telah diberikan kepada Perusahaan asuransi syariah yang berkedudukan sebagai pengola (mudharib), sedangkan nasabahnya berkedudukan sebagai pemilik uang (shohibul mal). Ketika masa perjanjian habis, maka uang premi yang diakadkan dengan akad tijarah akan dikembalikan beserta bagi hasilnya (Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah).

Akad tijarah yaitu akad untuk mencari dan mendapatkan keuntungan dimana rukun dan syarat telah dipenuhi semua. Akad tijarah/mudah (compensational contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad tijarah (akad/kontrak perniagaan) adalah akad-akad yang berkaitan dengan perikatan jual beli, dan peninjauan kepada bisnis. Tujuan utamanya adalah mencari keuntungan (profit oriented).

 

  1. Bentuk umum Akad Tijarah

Akad tijarah dibagi menjadi dua kelompok besar berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperbolehkan, yaitu:

 

  • Natural Certainty Contracts (NCC)

Dalam Natural Certainty Contracts, kedua belah pihak saling mempertukarkan aset yang dimilikinya karena itu objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) harus ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlah, mutu, kualitas, harga dan waktu penyerahannya. Kontraknya secara sunnatullah menawarkan return yang tetap dan pasti. Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak jual beli (AlBai Naqdi, al bai’ Muajjal, al bai’ Taqsith, salam, istishna), sewa menyewa (ijarah dan ijarah Muntahia bittamlik).

 

  • Natural Uncertainty Contract (NUC)

Pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real asset maupun financial asset) menjadi satu kesatuan, kemudian menanggung risiko Bersama sama untuk mendapatkan keuntungan.kontrak ini tidak memberikan kepastian pendapatan (return), dari segi jumlah (amount), maupun waktu (timing). Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrak-kontrak investasi. Kontrak investasi ini secara by their nature tidak menawarkan return yang tetap dan pasti. Jadi sifatnya tidak fixed and predetermined. Contoh NUC yaitu: Musyarakah (wujuh, ‘inan, abdan, muwafadhah, mudharabah) muzara’ah, musaqah, mukhabarah.

Dasar Hukum Akad Tijarah

hukum tijarah pada prinsionya adalh mubah (dibolehkan), hal ini berdasarkan surah An-nisa (4) ayat 29:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Makna dari ayat diatas menjelaskan tentang keharaman memakan harta manusia secara batil, kecuali melalui perdagangan yang dilaksanakan atas dasar suka sama suka.

Macam-macam Akad Tijarah

 

  • Ijarah

Ijarah identic dengan akad jual beli, namun dalam ijarah kepemilikan barang dibatasi dengan waktu. Ijarah berasal dari suku kata al-ajru yang memiliki arti upah. Idris Ahmad dalam bukunya yang berjudul fiqih syafi’I beliau berpendapat bahwa ijarah berarti upah mengupah. Akad ijarah dibagi dua, yaitu; ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik.

 

  • Salam

Jual beli salam adalah akad jual beli barang pesanan di antara pembeli (muslim) dengan penjual (muslim ilaih). Spesifikasi dan harga barang pesanan harus sudah disepakati di awal akad, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh.

 

  • Murabahah

Secara Bahasa murabahah diambil dari kata rabiha-yarbahu-ribhan-marabahan yang artinya beruntung atau memberikan keuntungan. Sedangkan kata ribhu berarti suatu kelebihan yang diperoleh dari produksi atau modal (profit). Murabahah merupakan jual beli dengan harga jual yang sama dengan harga belinya yang ditambah keuntungan.

 

  • Istishna

Jual beli istishna merupakan kontrak penjualan antara mustashni (pembeli) dan shani’ (pembuat barang/penjual). Secara istilah, istishna adalah suatu akad yang dilakukan seorang produsen dengan seorang pemesan untuk mengerjakan suatu yang dinyatakan dalam perjanjian, pemesan membeli sesuatu yang dibuat oleh seorang produsen dan barang serta pekerjaan dari pihak produsen.

 

  • Musyarakah

Musyarakah (joint venture profit sharing) merupakan bentuk Kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (al-mal, capital). Atau keahlian/manajerial (almal, expertise), dengan kesepakatan keuntungan dibagi Bersama, dan jika terjadi ditanggung Bersama.

 

  • Muzara’ah dan Mukhabarah

Perbedaan muzara'ah dan Mukhabarah terletak pada benih tanaman. Dalam muzara’ah benih berasal dari pemilik lahan, sedangkan mukhabarah benih berasal dari penggarap.

 

  • Musaqah

Musaqah adalah suatu akad penyerahan suatu pepohonan kepada orang yang mau menggarap dengan ketentuan hasil buah-buahan dibagi antara mereka berdua. Menurut syafi’iyah definisi musaqah yaitu: melakukan muamalah dengan orang lain atas pohon kurma atau pepohonan untuk diurus dengan menyiramnya dan merawatnya dengan ketentuan hasil buahnya dibagi antara mereka berdua. Dan musaqah adalah sebuah bentuk Kerjasama petani pemilik kebun dengan petani penggarap dengan tujuan agar kebun itu dipelihara dan dirawat sehingga memberikan hasil yang maksimal.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image