Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image AZ ZAHRA NOVILDA -

Tingginya Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia

Info Terkini | Thursday, 21 Dec 2023, 18:08 WIB
Sumber Gambar : Alodokter.com

Kekerasan adalah bentuk kejahatan yang membuat korbannya terjebak dalam lingkaran setan. Terlebih jika hal itu terjadi dalam suatu hubungan romansa dan rumah tangga. Pada zaman modern seperti sekarang ini kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi pada siapa saja, tidak memandang ras, usia, orientasi seksual, agama, atau jenis kelamin. Dengan mayoritas korban dari kekerasan ini adalah perempuan. Pada akhir tahun 2022 terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dimana seorang Ayah bantai Istri dan anak. Seorang pria berinisial RN (31 tahun) tega membanti anggota keluarganya di kediamannya, RT 003 RW 008 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok pada Selasa (1/11/2022). Berdasarkan pemeriksaan, RN mengaku kesal karena isterinya yang berinisial NI (31 tahun) menanyakan masalah utang di bank pada Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. RN dan NI kemudian cekcok. Pelaku dan istrinya memang sering cekcok karena masalah pelaku yang kali sering pulang pagi. Sang istri juga meminta cerai. Setelah cekcok tersebut RN pergi mencari makan dan melaksanakan shalat subuh di masjid. Sepulang dari masjid, pelaku melihat istrinya sedang berkemas untuk bergegas pergi ke rumah pamannya dan anaknya sudah rapi menggunakan seragam sekolah. Amarah pelaku kemudian memuncak. Dia mengambil senjata tajam lalu membacok istri dan anak sulungnya. Anak sulungnya, KPC (11 tahun) mengalami luka bacokan di sekujur tubuh dan meninggal karena kehabisan darah, sedangkan istrinya RN kritis. Menurut catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ada sebanyak 25.050 perempuan menjadi korban kekerasan di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah tersebut meningkat 15,2 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 21.753 kasus.

Kekerasan rumah tangga menjadi kasus yang paling banyak terjadi mencapai 18.138 korban. Pelaku KDRT biasanya menggunakan cara menakut-nakuti, mengintimiddasi, meneror,memanipulasi, menyakiti, mempermalukan, hingga menyalahkan pasangan agar mau menuruti segala perintahnya dan tidak mau dianggap lemah. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan muculnya KDRT seperti :rasa cemburu atau iri terhadap pasangan, masalah psikologis seseorang yang tidak terpenuhi sejak kecil, adanya keyakinan using atau patriarki yang menganggap bahwa laki-laki berhak mendominasi perempuan dan perempuan harus tunduk terhaadap laki-laki, penyelesaian masalah dengan cara kekerasan, kondisi finansial, perbedaan prinsip, perselingkuhan, pengesahan perkawinan yang membuat seseorang memilikin hak atas perilakunya ke pasangan, dan kecanduan pada alcohol, obat-obatan, judi atau hal lain yang dapat mempengaruhi kondisi mental dan emosi.

Dalam kekerasan rumah tangga secara mendasar, meliputi 4 aspek seperti berikut: kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi. Kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga juga dapat memebentuk siklus yang lebih besar. Meskipun frekuensi kekerasan dalam rumah tangga rendah tetap bisa membuat korban kekerasan merasa ketakutan yang membuat pelaku kekerasan mampu mengendalikan hidup korban kekerasan. Terdapat 4 siklus yang biasa dialami oleh korban KDRT. Pertama adalah siklus ketegangan yang menjadi pemicu awal dari pertengkaran, misalnya masalah ekonomi keluarga yang memburuk. Apabila siklus pertama tidak di tanganin akan memunculkan siklus kedua, yaitu kekerasan. Siklus ini adalah manifestasi dari masalah pemicu. Contohnya seperti kekerasan fisik (pukulan, tendangan, cekikan), seksual, dan emosional (penghinaan atau umpatan kasar). Tahap ketiga adalah situs rekonsilisasi. Setelah kekerasan terjadi pelaku akan meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya yang membuat korban luluh dan mau kembali kepada pelaku. Dan tahap terakhir adalah siklus ketegangan dan seterusnya. Apabila siklus ini terus berlangsung, korban dapat mengalami disabilitas fisik, gangguan mental, dan enggan bersosialisasi. Tak hanya pasangan, anak-anak yang tinggal di keluarga seperti ini sering menunjukkan masalah psikologis, seperti trauma berkepanjangan dan kenakalan yang tak dapat terkendali.

Maka dari itu meskipun kasus KDRT dilindungi hukum tapi kita juga tetap harus selalu peduli terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. Karena sudah maraknya KDRT yang terjadi pada masa sekarang ini. Dengan cara seperti kita semua harus mengurangi candaan yang menitik beratkan suatu gender, menyadari dan mengenali tanda-tanda KDRT, memberikan dukungan dan bantuan kepada korban, mengedukasi diri sendiri dan orang lain tentang KDRT, dan mengikuti atau mendukung gerakan anti-KDRT serta hal utama yang sangat penting adalah menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image