Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Helmi

Menabung Dengan Akad Wadiah, Anti Riba!

Ekonomi Syariah | Friday, 15 Dec 2023, 16:40 WIB
Source: id.pinterest.com

Riba merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Islam. Riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil tanpa melalui tukar-menukar yang dibenarkan syara', seperti pengambilan tambahan dari piutang, atau dari hasil penjualan barang, tanpa ada imbalan yang setimpal.

Dalam konteks perbankan, riba sering kali diwujudkan dalam bentuk bunga bank. Bunga bank merupakan imbalan yang diberikan bank kepada nasabah atas simpanan yang ditempatkan di bank. Bunga bank ini biasanya dihitung berdasarkan persentase dari jumlah simpanan dan jangka waktu simpanan

Pada dasarnya, bunga bank tidak dilarang dalam Islam. Namun, bunga bank yang dilarang adalah bunga bank yang bersifat gharar (mengandung unsur ketidakjelasan), maysir (mengandung unsur judi), dan riba.

Gharar adalah ketidakjelasan dalam akad yang dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Maysir adalah judi, yaitu pengambilan harta dengan cara yang tidak dibenarkan syara'. Riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil tanpa melalui tukar-menukar yang dibenarkan syara'.

Bunga bank yang bersifat gharar adalah bunga bank yang tidak diketahui jumlahnya secara pasti. Misalnya, bunga bank yang ditentukan berdasarkan hasil penjualan barang atau jasa yang belum diketahui.

Bunga bank yang bersifat maysir adalah bunga bank yang ditentukan berdasarkan hasil spekulasi. Misalnya, bunga bank yang ditentukan berdasarkan pergerakan harga saham atau valuta asing.

Bunga bank yang bersifat riba adalah bunga bank yang dihitung berdasarkan persentase dari jumlah simpanan dan jangka waktu simpanan.

Oleh karena itu, umat Islam yang ingin menghindari riba dalam transaksi perbankan, maka dapat memilih produk perbankan yang menerapkan prinsip syariah. Salah satu produk perbankan syariah yang dapat dipilih adalah tabungan wadiah.

Lalu, sebagai umat Islam apa ikhtiar yang dapat kita lakukan untuk menghindari riba ini. Dewasa ini, tentunya kita tidak dapat lepas dari dunia perbankan mengingat kebutuhan yang menuntut untuk memakai jasa dari perbankan, entah itu tabungan, menerima gaji ataupun segala jenis transaksi lainnya.

Dalam perbankan syariah terdapat akad wadiah yang menawarkan jasa menabung tanpa bunga di dalamnya. Akad wadiah menjadi solusi yang menarik dalam konteks menabung secara syariah. Pada dasarnya, akad wadiah adalah perjanjian di mana nasabah menitipkan dana kepada bank atau lembaga keuangan syariah dengan harapan bahwa dana tersebut akan dijaga dan dapat ditarik kembali kapanpun nasabah membutuhkannya. Konsep ini memastikan keamanan dana tanpa adanya unsur riba, memberikan rasa nyaman dan kepercayaan kepada nasabah.

Pentingnya prinsip syariah dalam akad wadiah tidak dapat diabaikan. Dalam Islam, konsep keamanan, kepercayaan, dan amanah sangat dijunjung tinggi. Akad wadiah mengintegrasikan nilai-nilai ini dalam hubungan antara nasabah dan bank syariah. Nasabah menitipkan dana dengan keyakinan bahwa dana tersebut akan dijaga dan dikembalikan tanpa ada unsur riba yang merugikan.

Dalam perbandingan dengan produk perbankan konvensional, menabung dengan akad wadiah menunjukkan perbedaan yang signifikan. Produk konvensional seringkali melibatkan mekanisme bunga atau keuntungan tetap yang dapat menimbulkan risiko riba. Di sisi lain, akad wadiah membebaskan nasabah dari beban tersebut dan memberikan kepastian bahwa dana yang disimpan tidak akan terkena dampak bunga.

Menabung dengan akad wadiah bukan hanya sekadar alternatif, tetapi merupakan pilihan bijak bagi masyarakat yang ingin menjaga keuangan mereka sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan memahami konsep akad wadiah, masyarakat dapat mengambil langkah konkret menuju keuangan yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan dukungan edukasi, regulasi yang mendukung, dan inovasi produk, menabung dengan akad wadiah dapat menjadi norma yang memperkuat ekosistem keuangan syariah di masa yang akan datang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image