Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rizka Mutiara

Peran Media Sosial mengenai Seruan Aksi 'Boikot Produk Israel'

Agama | Thursday, 14 Dec 2023, 21:19 WIB
Sejumlah demonstran Hidayatullah membawa spanduk ajakan boikot produk pendukung Israel saat berunjuk rasa peduli Palestina di depan Grahadi Surabaya, Rabu (31/12/2008). ANTARA FOTO/Eric Ireng

Dalam era globalisasi yang semakin meningkat saat ini, media sosial telah menjadi kekuatan besar yang mempengaruhi dan dapat digunakan juga sebagai media informasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam ranah politik, ekonomi. Salah satu isu kontroversial yang menarik perhatian dan tengah menjadi pembicaraan masyarakat Indonesia adalah aksi boikot terhadap produk buatan maupun perusahaan yang mendukung Israel. Aksi boikot produk pendukung Israel menjadi suatu gerakan yang semakin popular. Aksi boikot ini merupakan salah satu bentuk protes dan dukungan yang bisa diberikan untuk mendukung Palestina dari konflik genosida yang dilakukan oleh Israel, karena masyarakat Indonesia mengecam tindakan kekerasan di Gaza, Palestina yang mengakibatkan penderitaan dan banyaknya korban sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.

Media sosial memberikan peran penting dalam menyebarkan informasi dan mengkoordinasi aksi-aksi pemboikotan ini. Aksi boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan Israel memberikan berbagai dampak yaitu, media sosial memainkan peran kunci dalam menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran mengenai isu-isu kontroversial, termasuk konflik di Palestina. Dengan menyajikan fakta, gambar, dan video langsung dari sumber, platform-platform seperti Twitter, Facebook, dan Instagram memungkinkan pengguna untuk mendapatkan wawasan yang lebih mendalam tentang situasi tersebut. Kampanye informasi melalui media sosial dapat memberikan dorongan dalam menciptakan opini publik dan menjadi dasar untuk aksi boikot.

Beberapa platform media sosial digunakan untuk menyerukan aksi boikot produk yang mendukung Israel. TikTok dan X (Twitter) merupakan dua contoh media sosial yang digunakan oleh para aktivis dan warganet untuk menyampaikan produk-produk yang harus di boikot serta mengungkap bagaimana perusahaan multinasional mendukung pendudukan Israel di Palestina. Di TikTok, terdapat banyak video yang menunjukkan aksi warganet tengah menggunting, membuang, dan tidak akan membeli kosmetik yang terafiliasi dengan Israel. Dalam platform X (Twitter), juga banyak seruan aksi boikot yang dilakukan warganet dengan memberikan foto produk-produk Israel seperti McDonald’s, Starbucks, CocaCola, dan masih banyak lagi.

Selain itu, dampak dari aksi boikot terhadap produk buatan atau yang terafiliasi dengan Israel adalah menurunnya penjualan dan kepercayaan masyarakat mengenai citra merek perusahaan karena konsumen yang terhubung dengan berita dan narasi yang berkembang di media sosial seringkali lebih cenderung untuk memilih produk dari perusahaan yang terlihat mendukung nilai-nilai yang sejalan dengan pandangan mereka.

Banyaknya seruan aksi boikot produk di media sosial membuat masyarakat muslim di Indonesia menjadi bimbang karena belum ada penjelasan pasti dari pihak lembaga keagamaan. Mengenai hal itu, Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru Nomor 83 tahun 2023 mengenai 'Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram', fatwa tersebut ditetapkan pada tanggal 8 November 2023 pada sidang rutin Komisi Fatwa MUI.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Jakarta dalam konferensi pers Fatwa MUI tentang ‘Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina’ mengatakan “Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” Fatwa ini dikeluarkan dengan tujuan menghimbau umat muslim untuk menghindari dan berhenti menggunakan produk-produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, dan juga sebagai bentuk komitmen untuk mendukung kemerdekaan Palestina.

Setelah munculnya fatwa MUI mengenai larangan pembelian produk yang terafiliasi dengan Israel, masyarakat Indonesia menjadi semakin yakin untuk tidak membeli produk-produk tersebut. Selain itu, untuk memastikan produk tersebut tidak terafiliasi dengan Israel terdapat salah satu website atau aplikasi bernama ‘bdnaash com’ yang mempermudah dan sejumlah orang telah menggunakan aplikasi ini untuk memboikot produk Israel.

Pada intinya, media sosial bukan hanya platform untuk berbagi foto atau menyampaikan kegiatan sehari-hari, tetapi juga merupakan platform yang dapat membentuk opini publik dan mendorong perubahan sosial. Aksi boikot produk yang mendukung dan terafiliasi dengan Israel adalah bukti nyata bagaimana media sosial dapat menjadi pendorong dalam mengorganisir opini publik dan memberikan dampak kepada perusahaan-perusahaan. Meskipun bukan tanpa kontroversi, peran media sosial dalam boikot ini mencerminkan kekuatan kolaboratif dan mobilitas masyarakat global yang semakin terhubung.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image