Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nurul Aini

Refleksi Terbengkalainya HAM di Indonesia

Eduaksi | Thursday, 14 Dec 2023, 14:44 WIB
ilustrasi: Refleksi Terbengkalainya HAM di Indonesia. (sumber: https://tirto.id/misteri-penembakan-mahasiswa-trisakti-12-mei-1998-cKaw).

Pada UU Nomor 39 Tahun 1999, dijelaskan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Dalam pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Pada salah satu kampanye Jokowi JK yang tercantum dalam visi misi Nawacita adalah komitmen mereka untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM dimasa lalu yang sampai saat ini belum terusut tuntas dan menjadi beban sosial bagi bangsa ini. Komitmen tersebut memperkuat argumen kalangan optimistis atas upaya sungguh-sungguh dari Jokowi JK. Tetapi ada kalangan yang meragukan karena presiden Jokowi menyerahkan penyelesaian kasus HAM ini kepada pejabat-pejabat sipil dan militer yang terlibat dalam kasus HAM yang terjadi dimasa lalu. Sehingga kemungkinan besar bahwa kasus tersebut tidak akan terselesaikan atau berhenti di tengah jalan. Maka tidak dapat dipungkiri, bahwa masih banyak kasus HAM yang terbengkalai sampai saat ini.

Salah satu kasus terkait pelanggaran HAM yang terbengkalai di Indonesia dan tidak pernah tuntas sampai saat ini adalah Tragedi Trisakti. Tragedi ini merupakan kejadian pertumpahan darah yang tidak akan terlupakan dan meninggalkan duka mendalam bagi Indonesia terutama bagi keluarga yang menjadi korban Tragedi Trisakti. Keluarga korban menuntut pemerintah untuk mengadili pelaku pelanggar HAM pada tragedi tersebut. Seharusnya, kasus HAM pada Tragedi Trisakti ini segera tuntas seiring dengan “janji politik” yang diucapkan oleh presiden Jokowi yang berkomitmen untuk menyelesaikan kasus HAM di Indonesia.

Tragedi Trisakti terjadi sekitar 25 tahun yang lalu pada tanggal 12 Mei tahun 1998. Peristiwa ini berawal dari demonstrasi yang digelar oleh mahasiswa Universitas Trisakti yang menuntut mantan presiden Indonesia yaitu Soeharto untuk turun dari jabatannya sebagai presiden. Pada saat itu, aparat menembakkan gas air mata yang membuat mahasiswa panik dan berlarian menuju kampus. Pada saat kepanikan terjadi, aparat melakukan penembakkan yang membabi buta, penembakkan gas air mata hampir disetiap sisi jalan, pemukulan, penendangan dan penginjakkan, serta pelecehan seksual pada para mahasiswi. Kejadian ini menyebabkan lima orang meninggal dunia di tempat dan satu orang lainnya meninggal di rumah sakit, beberapa orang dalam kondisi kritis, dan lima belas orang luka-luka.

Sudah 23 tahun pengadilan HAM berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang seharusnya dapat menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di negeri ini. Namun kasus-kasus HAM yang terjadi pada masa orde baru dan masa reformasi pada kenyataannya masih terbengkalai sampai saat ini. Pada kasus Tragedi Trisakti, nampaknya telah ada upaya nyata dalam penyelesaian kasus HAM. Namun, belum ada kesungguhan komitmen yang kuat dalam menuntaskan kasus ini. Seharusnya, penuntasan kasus buakn hanya pada permukaannya saja, namun sampai ke akar-akarnya.

Pada PEMILU yang akan digelar pada tahun 2024 nanti, diharapkan akan terpilihnya presiden dan wakil presiden yang dapat memegang komitmennya untuk menuntaskan kasus HAM yang terjadi dimasa lalu agar tidak ada lagi kasus-kasus HAM yang terbengkalai di Indonesia. Dan apabila terjadi kembali kasus pelanggaran HAM maka diharapkan agar segera diusut tuntas karena kasus pelanggaran HAM menyangkut kepada perilaku yang tidak berperikemanusiaan.

Nurul A'ini, Mahasiswa, Komunikasi dan Penyiaran Islam, UIN Sunan Gunug Djati Bandung.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image