Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image MUHAMMAD FAZLI GHAZANFAR UINJKT

Pengertian Kepemilikan dalam Islam

Agama | Wednesday, 13 Dec 2023, 22:34 WIB

Definisi AL-MILK Dalam Fiqh Muamalah

PENGERTIAN

Kepemilikan menurut KBBI berarti kepunyaan; hak, sehingga kepemilikan kemudian diartikan sebagai hal-hal yang berhubungan dengan milik baik berupa proses, perbuatan, dan cara memiliki.Dalam Islam kepemilikan dikenal dengan nama al‐milkiyah. Al‐ milkiyah secara etimologi berarti kepemilikan. Al‐milkiyah memiliki arti yaitu sesuatu yang dimiliki dan dapat dimanfaatkan oleh seseorang, dan pengertian lain al‐milk adalah pemilikian atas sesuatu (al‐mal atau harta benda) dan kewenangan seseorang bertindak bebas terhadapnya. Ada beberapa pengertian tentang kepemilikan diantaranya yang dikemukakan oleh ulama fiqh antara lain seperti definisi Muhammad Musthafa al‐ Syalabi adalah keistimewaan atas suatu benda yang menghalangi pihak lain bertindak atasnya dan memungkinkan pemiliknya melakukan perbuatan secara langsung atasnya selama tidak ada halangan syara’. Sedangkan definisi yang diungkapkan oleh ulama Wahbah al‐Zuhaily dan Ahmad al‐Zarqa tentang kepemilikan yaitu sama‐sama menekankan hak dalam mempergunakan kewenangan kepada pemiliknya kecuali terdapat halangan hukum tertentu.

Kepemilikan merupakan penguasaan seseorang terhadap sesuatu berupa barang atau harta, baik secara riil maupun secara hukum yang memungkinkan pemilik melakukan tindakan hukum, seperti jual beli, hibah, wakaf, dan sebagainya. Sehingga dengan kekuasaan ini orang lain baik secara individu maupun lembaga terhalang untuk memanfaatkan atau mempergunakan barang tersebut. Pada prinsipnya atas dasar kepemilikan itu, seseorang mempunyai keistimewaan berupa kebebasan dalam berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu kecuali ada halangan tertentu yang diakui syara’.

Dalam bahasa Arab kata “almalikiyah” berarti memelihara dan menguasai sesuatu secara bebas. Maksudnya kepenguasaan seseorang terhadap sesuatu harta (barang atau jasa) yang membolehkannya untuk mengambil manfaat dengan segala cara yang dibolehkan oleh syara’, sehingga orang lain tidak diperkenankan mengambil manfaat dengan barang tersebut kecuali dengan izinnya, dan sesuai dengan bentuk-bentuk muamalah yang diperbolehkan. Misalnya, Ahmad memiliki sepeda motor. Ini berarti bahwa sepeda motor itu dalam kekuasaan dan genggaman Ahmad. Dia bebas untuk memanfaatkan dan orang lain tidak boleh menghalangi dan merintanginya dalam menikmati sepeda motor yang dimilikinya tersebut, kecuali setelah mendapat izin dari pemiliknya

KLASIFIKASI KEPEMILIKAN DALAM ISLAM

Kepemilikan dalam Islam diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) jenis ;

A. Kepemilikan individu Kepemilikan individu adalah hukum syara’ yang ditentukan pada zat ataupun kegunaan (utility) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi baik karena barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dibeli dari barang tersebut.

B. Kepemilikan umum adalah izin al-syari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda atau barang. Sedangkan benda-benda yang tergolong kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh al-Syari’ sebagai benda-benda yang dimiliki suatu komunitas secara bersama-sama dan tidak boleh dikuasai oleh hanya seorang saja. Karena milik umum, maka setiap individu dapat memanfaatkannya, namun dilarang memilikinya, seperti fasilitas dan sarana umum, sumber daya alam yang tabiat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu secara perorangan, dan barang tambang yang depositnya tidak terbatas

C. Kepemilikan Negara Kepemilikan Negara adalah harta yang ditetapkan Allah menjadi hak seluruh rakyat, dan pengelolaannya menjadi wewenang khalifah atau negara, dimana negara berhak memberikan atau mengkhususkannya kepada sebagian rakyat sesuai dengan kebijakannya. Kepemilikan negara pada dasarnya juga merupakan hak milik umum, tetapi hak pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Meskipun demikian, cakupan kepemilikan umum dapat dikuasai oleh pemerintah, karena ia merupakan hak seluruh rakyat dalam suatu negara, yang wewenang pengelolaannya ada pada tangan pemerintah.

SEBAB SEBAB KEMILIKAN DALAM ISLAM

Sebab-sebab kepemilikan harta adalah sebab yang menjadikan seseorang memiliki harta tersebut, yang sebelumnya tidak menjadi hak miliknya. Sebab pemilikan harta itu telah dibatasi dengan batasan yang telah dijelaskan oleh syara’. Menurut syari’at Islam setidaknya ada lima sebab kepemilikan (asbab altamalluk), yaitu

A. Bekerja (Al’amal) Bentuk-bentuk kerja yang disyariatkan, sekaligus bisa dijadikan sebagai sebab kepemilikan harta, antara lain :

Ø Menghidupkan Tanah Mati (ihya’ almawaat) Tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknmya, dan tidak dimanfaatkan oleh satu orangpun. Sedangkan yang dimaksud dengan menghidupkannya adalah mengolahnya dengan menanaminya atau dengan mendirikan bangunan di atasnya

Ø Menggali kandungan bumi Menggali apa yang terkandung di dalam perut bumi, yang bukan merupakan harta yang dibutuhkan oleh suatu komunitas (jama’ah), atau disebut rikaz. Dengan kata lain, harta tersebut bukan merupakan hak seluruhnya kaum muslimn. Adapun jika harta temuan hasil penggalian tersebut merupakan harta yang dibutuhkan oleh suatu komunitas, atau merupakan hak seluruh kaum muslimin, maka harta galian tersebut merupakan hak milik umum

Ø Berburu Berburu termasuk dalam kategori bekerja. Berburu mutiara, ikan, batu permata, bunga karang serta yang diperoleh dan hasil buruan laut lannya, maka harta tersebut adalah hak milik orang yang memburunya, sebagaimana yang berlaku dalam pemburuan barang dan hewan-hewan 8 yang lain. Demikian halnya harta yang diperoleh dari hasil buruan darat, maka harta tersebut adalah milik orang yang memburunya

Ø Makelar (sam sarah) Makelar yaitu suatu cara untuk memperoleh harta dengan bekerja untuk orang lain dengan upah, baik itu untuk keperluan menjual maupun membeli. Makelar termasuk dalam kategori bekerja yang bisa dipergunakan untuk memiliki harta, secara hak menurut syara’

Ø Syirkah Syirkah dari segi bahasa bermakna penggabungan dua bagian atau lebih, yang tidak bisa dibedakan lagi antara satu bagian dengan bagian yang lain. Sedangkan menurut syara’ syirkah adalah transaksi antara dua orang atau lebih yang dua-duanya sepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan.

Ø Ijarah Ijarah yaitu suatu transaksi jasa yang dimiliki oleh seseorang untuk dikontrak oleh orang lain dengan kompensasi

B. Waris

Waris juga termasuk dalam kategori sebab atau cara untuk memiliki harta, karena waris adalah sarana untuk membagikan kekayaan yang dimiliki oleh seseorang semasa hidupnya agar tidak mengumpul, maka sebelah kematian orang tersebut, harta itu harus dibagikan atau didermakan kepada orang lain, tetapi pembagian kekayaan tersebut bukanlah merupakan illat bagi waris itu, melainkan sarana tersebut hanya merupakan penjelasan tentang fakta waris itu sendri.

C. Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup Setiap orang berhak untuk hidup dan juga wajib untuk mendapatkan kehidupan sebagai haknya bukan sebagai hadiah, maupun belas kasihan. Cara ia memenuhinya adalah dengan bekerja, jika tidak mampu bekerja maka negara atau pemerintah wajib untuk mengusahakan pekerjaan untuknya.

D. Pemberian harta negara kepada rakyat Pemberian ini juga termasuk dalam kategori pemilikan harta yang diberikan kepada orang-orang atau rakyat yang tidak mampu memenuhi hajat kehidupan dan hal ini diambil dari bait al-mal sebagai zakat.

E. Harta yang diperoleh tanpa konpensasi harta dan tenaga Dalam hal ini yang juga termasuk dalam kategori sebab kepemilikan adalah perolehan individu sebagian mereka dari sebagian yang lain, atas sejumlah harta tertentu dengan tanpa kompensasi harta atau tenaga apapun.

BERAKHIRNYA KEPEMILIKAN

berakhirnya kepemilikan menurut fuqaha, yaitu: pemilik meninggal dunia, sehingga seluruh miliknya berpindah tangan kepada ahli warisnya, harta yang dimiliki itu rusak atau hilang, habisnya masa berlaku pemanfaatan atas sesuatu, barang yang dimanfaatkan rusak atau hilang, dan orang yang memanfaatkan meninggal dunia.

ABSTRAK

Sebagai realisasi universalitas Islam negri jakarta, masalah kepemilikan diatur secara luas dalam Fiqh Mu’amalah bidang Al-Mal (harta benda) dan Al-Milk (milik).1 Perihal kepemilikan diatur agar tidak terjadi pelanggaran hak (milik) seseorang oleh pihak lain, sebab manusia memiliki kecenderungan materialistis. Islam mengakui adanya hak milik pribadi maupun milik umum. Islam juga menghormati hak milik sekaligus memberikan aturan-aturannya, seperti jika hak milik seseorang telah mencapai jumlah tertentu harus didistribusikan kepada orang lain. Penghormatan Islam terhadap adanya hak milik tercermin secara nyata dalam konsep haq al-adami, di samping itu perlindungan keselamatan hak milik pribadi pun diberikan Islam dengan ditentukannya sanksi pidana terhadap orang yang merampasnya, baik melalui cara pencurian ataupun perampokan.

Dalam fiqh muamalah,kepemilikan diatur dengan prinsip prinsip islam.konsep kepemilikan menekankan keadilan,keberkahan dan kepatuhan terhadap aturan syariah.Hukum muamalah melibatlan transaksi bisnis,jual beli,sewa menyewa dan lainnya.yang semuanya di serahkan untuk mencapai kesejahteraan umum dengan mengikuti prinsip islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image