Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Juan Cerwyn

Yogyakarta atau Jogjakarta: Mana yang Betul?

Eduaksi | 2023-12-13 16:21:55
Grand Hotel de Djokdja pada masa Belanda. © Josef Lebovic Gallery
Grand Hotel de Djokdja pada masa Belanda. © Josef Lebovic Gallery

Dewasa ini, kita acapkali menjumpai kata-kata dengan dua ejaan yang berbeda, seperti praktik dan praktek atau apotik dengan apotek. Demikian pula Yogyakarta, yang seringkali dieja sebagai Jogjakarta. Bagaimana awalnya ejaan tersebut bisa muncul? Ejaan manakah yang betul menurut kaidah kebahasaan yang baku? Dalam tulisan ini, kita akan menemukan jawabannya.

Munculnya ejaan yang berbeda tersebut bermula dari ejaan Belanda yang digunakan di Indonesia (ejaan Van Ophuijsen) yang mengalihaksarakan kata ꦪꦺꦴꦒꦾ ꦏꦂꦠ (Yogyakarta) sebagai Jogjakarta. Dalam bahasa Belanda, fonem [j] (dibaca y) memang direpresentasikan dengan huruf /j/. Sehingga, ꦪꦺꦴꦒꦾ ꦏꦂꦠ dialihaksarakan ke dalam tulisan Latin sebagai Jogjakarta.

Pada masa Orde Baru, kebijakan baru untuk mengatur ejaan dalam bahasa Indonesia dikeluarkan, yaitu Ejaan Yang Disempurnakan (EYD). Dalam ejaan ini, fonem [j] yang semula direpresentasikan dengan huruf /j/ sekarang diganti dengan huruf /y/. Seiring dengan perubahan ini, maka penulisan Jogjakarta pun diganti dengan Yogyakarta.

Namun, ejaan "Jogjakarta" sepertinya lebih populer dibandingkan dengan Yogyakarta, bahkan sejak zaman Belanda. Buktinya, salah satu hotel lawas di Yogyakarta sudah menggunakan ejaan ini dalam namanya sejak lama, yaitu Grand Hotel de Djokdja (foto atas, sekarang Grand Inn Malioboro).

Jadi, itulah penjelasan mengenai bagaimana ada ejaan yang berbeda-beda untuk Yogyakarta.

Terima kasih telah membaca, semoga bermanfaat!

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image