Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Masyarakat Bercerita

Super Cash, Pinjol Apaan?

Curhat | Sunday, 10 Dec 2023, 15:06 WIB

Saya nggak habis pikir saya dengan supercash, aplikasi yang katanya sahabatnya mereka yang butuh uang, ada beberapa oknum yang mengatasnamakan supercash, menyuruh saya dan teman saya untuk menyelesaikan pembayaran, padahal teman saya yang hutang sudah membayar lunas.Begini kronologinya, siang hari teman saya meminta tolong kepada saya untuk menghubungi super cash yang 'sulit respon', dengan masalah teman saya sulit membayar tagihannya karena ada masalah dalam hal pembayaran.Saya sebagai seorang pegiat cyber dan penyuka IT dengan cepat mengumpulkan nomor semua orang yang ada hubungannya dengan super cash, mulai dari costumer servis, DC hingga mereka yang nipu-nipu.Ada 4-5 nomor lebih yang saya kumpulkan dan saya rasa mereka ada kaitannya dengan pihak pinjol super cash.Setelah saya hubungi semua, saya temukan CS super cash sungguhan, ia menyatakan bahwa teman saya sudah membayar tetapi masih belum terdeteksi dalam aplikasi, CS menyuruh saya dan teman saya menunggu 24 jam dan akan berubah menjadi lunas di aplikasi super cash.Sialnya para DC yang ngaku dari pihak super cash menyuruh saya untuk membayar, terus menerus meneror saya.dia mengaku namanya Jeky, pihak Koperasi yang terdaftar di OJK.Si Jeky itu terus menerus saya minta untuk video call, untuk memastikan bahwa ia benar-benar Jeky. Tetapi ia menolak dan menyuruh saya transfer uang ke Bank resmi Super Cash.Aneh bukan? Dia mencoba menyuruh teman saya membayar dua kali di super cash, untuk apa ? Dan apa maksudnya?

Saya harap pihak super cash menghubungi saya tentang orang aneh ini.

A/N Eliyas Yahya08980094962

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image