Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image jok

Kita Perlu Payung Hukum Perubahan Iklim

Politik | Tuesday, 05 Dec 2023, 12:39 WIB
Kekeringan ekstrem akibat perubahan iklim kian sering mengancam Bumi. Foto: edf.org.

PERUBAHAN iklim telah membikin kondisi Bumi tak cuma makin panas. Tapi, bahkan mulai mendidih. Dampaknya, kekeringan ekstrem, banjir dahsyat, kebakaran hutan serta penyebaran penyakit zoonosis bakal lebih sering mengancam Bumi yang kita huni ini.

Para pengambil keputusan perlu merespons untuk mengantisipasi hal-hal buruk buntut perubahan iklim. Ini demi melindungi pihak-pihak yang paling rentan terdampak.

Agar respons dan kebijakan atas berbagai persoalan terkait perubahan iklim yang diambil tepat, terarah, terukur, dan berkeadilan, maka diperlukan payung hukum khusus. Dalam konteks inilah kita membutuhkan undang-undang perubahan iklim.

Secara prinsip, undang-undang perubahan iklim berfungsi sebagai payung berbagai kebijakan dan tindakan yang terkait dengan mitigasi perubahan iklim, adaptasi dan manajemen risiko bencana.

Undang-undang perubahan iklim mencakup dan berlaku untuk berbagai sektor, mulai dari sektor pertanian, tata ruang, energi, transportasi, pengelolaan sampah dan limbah, pariwisata, bisnis perjalanan, properti, air, kesehatan, perdagangan hingga sektor keuangan dan perbankan.

Merujuk Pangkalan Data Hukum Perubahan Iklim Dunia [CCLW] per September 2022, dari total 193 pihak yang meneken Perjanjian Paris, setidaknya kini telah dihasilkan 2.203 undang-undang dan kebijakan dalam soal menangani mitigasi perubahan iklim, 1.338 undang-undang terkait adaptasi perubahan iklim, dan 424 undang-undang terkait penanganan manajemen risiko bencana terkait perubahan iklim.

Menurut Koehl & Higham [2022], sejauh ini, sebagian besar undang-undang dan kebijakan terkait perubahan iklim berfokus pada sektor energi, transportasi, masalah ekonomi, penggunaan lahan dan kehutanan.

Sebagai salah satu negara yang masuk 10 besar penyumbang emisi karbon dan juga -- karena posisinya sebagai negara kepulauan -- sangat rentan terdampak perubahan iklim, toh hingga kini Indonesia sama sekali belum memiliki undang-undang perubahan iklim. Padahal, dampak perubahan iklim kian nyata dan kian meluas.

Pemerintah kita baru mampu sebatas mengeluarkan beberapa peraturan terkait perubahan iklim. Contohnya, dalam soal mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Sudah saatnya negara kita perlu mulai menyiapkan rancangan undang-undang [RUU] tentang perubahan iklim dalam upaya menghadirkan payung hukum yang mengatur secara lebih komprehensif, terarah, terukur, dan sistematis terkait berbagai aspek perubahaan iklim. Termasuk di dalamnya mengatur soal masalah kerugian dan kerusakan terkait perubahan iklim. Ini antara lain mencakup dana bantuan iklim nasional, mekanisme transfer risiko, pengaturan relokasi domestik, serta program perlindungan sosial dan pembangunan kelembagaan.

Hadirnya payung hukum perubahan iklim diharapkan perencanaan, penanganan, pengelolaan, dan pengawasan terkait perubahan iklim berikut dampaknya dapat dilakukan secara terpadu dalam satu garis komando kebijakan nasional sehingga lebih memudahkan sinergi, kolaborasi, dan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dengan demikian, penanganan masalah-masalah terkait perubahan iklim diharapkan dapat berjalan efektif, optimal, dan berkeadilan. ***

--

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image