Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wakis Azizi

Bank Susu dalam Pandangan Islam

Agama | Friday, 01 Dec 2023, 09:48 WIB
https://pixabay.com/id/vectors/menyusui-ibu-dan-anak-bayi-ibu-2730855/

Tujuan diadakan Bank Air Susu (ASI) merupakan tujuan yang mulia yang didukung dalam islam, untuk memberikan pertolongan kepada semua yang lemah, baik dari segi fisik maupun ekonomi (apapun sebab kelemahannya). Lebih-lebih bila yang bersangkutan adalah bayi yang lahir prematur yang tidak mempunyai daya dan kekuatan. Perempuan yang menyumbangkan sebagian air susunya untuk makanan golongan anak-anak lemah ini akan mendapatkan pahala dari Allah dan terpuji di sisi manusia. Bahkan air susu seorang perempuan itu boleh dibeli darinya, jika ia tidak berkenan menyumbangkan uang. Sebagaimana ia diperbolehkan mencari upah dengan menyusui anak orang lain.

Yayasan yang bergerak dalam bidang pengumpulan air susu itu patut mendapatkan ucapan Terima kasih dan jasa yang besar dalam memberikan pelayanan di bidang ASI. Sebuah permasalahan yang akan timbul di kemudian hari adalah ketika anak tersebut tumbuh menjadi remaja dan kemudian menjadi dewasa, yang suatu ketika hendak menikah dengan salah seorang putra-putri dari bank susu tersebut. Menurut islam, saudara radha'ah (sepersusuan) merupakan mahram yang tidak boleh melakukan pernikahan antara dua orang saudara radha'ah. Perdebatan disekitar "Radha'ah" (Sepersusuan) dalam konteks bank susu.

Ma'na radha' (penyusuan) yang menjadi acuan syara' dalam menetapkan pengharaman (perkawinan), menurut jumhur fuqoha (termasuk tiga imam Mazhab, yakni Abu Hanifah, Imam Maliki, Dan Iman Syafi'i), ialah segala sesuatu yang sampai ke perut bayi melalui kerongkongan atau lainnya, dengan cara menghisap atau lainnya, seperti dengan al-wajur yakni menuangkan air susu lewat mulut ke kerongkongan, bahkan menyampaikan pula dengan as-Sauth yaitu menuangkan air susu kehidung (lantas ke kerongkongan), dan ada pula yang berlebihan dengan menyamakan dengan suntikan sekalipun melalui dubur. Ada beberapa pandangan yang berbeda dengan pandangan diatas, yakni sebagai berikut:

1.Imam Al-Laits bin Sa'ad, yang hidup sezaman dengan Imam Malik dan sebanding (ilmunya) dengan beliau, golongan Zahiriyyah, dan satu riwayat Imam Ahmad menentang pendapat diatas.

2.Ibnu Qudamah menyebutkan dia riwayat dari Imam Ahmad mengenai al-wajur dan as-Sauth.

A. Riwayat dari Iman Ahmad dan sesuai dengan jumhur ulama, bahwa itu terjadi melalui keduanya. Adapaun yang melalui mulut (wajur), karena hal itu menumbuhkan daging dan membentuk tulang, maka sama saja dengan menyusu, Sedangkan yang melalui hidung (as-Sauth), karena merupakan jalan terjadinya penghargaan (perkawinan) karena seruan, sebagaimana halnya melalui mulut

B. Bahwa hal tersebut tidak menyebabkan haramnya perkawinan, karena kasus cara ini bukan penyusuan

3. Disebutkan dalam kitab al-Mughni, dan ini merupakan pendapat yang dipilih Abu Bakar, madzhab Dawud, dan Atha'. Menurut Atha' Al-Khurasani mengenai as-Sauth, karena yang demikian ini bukan penyusuan, sedangkan Allah dan Rasul-Nya hanya mengharamkan (perkawinan) karena persusuan. Karena memasukkan susu melalui hidung bukan penyusuan (menghisap puting susu), maka ia sama saja dengan memasukkan susu melalui luka pada tubuh. Sementara pengarang kitab al-Mughni sendiri menguatkan riwayat yang pertama, yakni berdasarkan hadits Ibnu Mas'ud yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:

"Tidak ada penyusuan kecuali yang membesarkan tulang dan menumbuhkan daging".(HR.Abu Dawud)

Penulis kitab al-Mughni berkata, karena dengan cara ini dapat sampai ke tempat yang sama (jika dilakukan melalui penyusuan) serta dapat mengembangkan tulang dan menumbuhkan daging. Sebagaimana melalui penyusuan, maka hal itu wajib disamakan dengan penyusuan dalam mengharamkan (perkawinan). Karena hal itu juga merupakan jalan yang membatalkan puasa bagi orang yang berpuasa, maka ia juga merupakan jalan untuk mengharamkan perkawinan sebagaimana halnya penyusuan dengan mulut.

4.Abu Muhammad berkata: "Orang-orang berbeda pendapat mengenai hal diatas. " Abu Al-Laits bin Sa'ad berkata: "memasukkan air susu perempuan melalui hidung tidak menjadikan haramnya perkawinan dan tidak mengharamkan perkawinan pula jika anak tersebut diberi minum air susu si perempuan yang, dicampur dengan obat, karena hal demikian bukan penyusuan"

Kesimpulan, adapaun mengambil pendapat bahwa penyusuan ialah segala hal (perbuatan) yang bisa membuat air susu ibu (ASI) berada pada perut bayi, baik dengan cara melalui kerongkongan (al-Wajur) atau melalui hidung (as-Sauth) ataupun selain daripada keduanya yang bisa menumbuhkan daging dan membentuk tulang karena sebab "ASI" itu, maka itulah penyusuan dan apabila penyusuan, maka telah jelas (menyebabkan haramnya perkawinan, karena hal-hal demikian merupakan penyusuan).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image