Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Azizah Nurrahma

Tarif Cukai Rokok Dinaikkan, Bagaimana Dampaknya

Eduaksi | Sunday, 26 Nov 2023, 01:08 WIB

Cukai rokok merupakan langkah pemerintah untuk mengatur harga jual produk tembakau, termasuk sigaret, cerutu, dan rokok daun. Cukai ini dikenakan dan berlaku saat proses pembelian.

Sekarang ini, kebiasaan merokok tidak hanya menjadi masalah pada orang dewasa, namun juga semakin marak pada kalangan anak dan remaja. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya prevalensi merokok pada populasi usia 10 hingga 18 Tahun yakni sebesar 1,9% dari tahun 2013 (7,2%) ke tahun 2018 (9,1%).

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan sulit dalam konteks kebijakan publik. Meskipun pajak cukai produk tembakau merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah, konsumsi tembakau terbukti mempunyai dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama dalam bentuk rokok, yang mempunyai dampak merugikan terhadap kesehatan masyarakat. Dampak tersebut antara lain berbagai gangguan kesehatan fisik dan mental yang seringkali berujung pada penyakit yang mengancam jiwa, antara lain penyakit paru-paru, kanker, sindrom gantung, penyakit saluran pencernaan, gangguan pernafasan pada anak, ketergantungan nikotin, penurunan kualitas hidup, dan kematian dini.

Sesuai dengan arah kebijakan Kementerian Keuangan seperti yang tercantum dalam PMK 77/2020 mengenai reformasi fiskal. Diharapkan bahwa kebijakan cukai yang diterapkan mampu mengurangi konsumsi rokok di masyarakat dan sekaligus mengantisipasi perkembangan produk-produk baru yang mungkin muncul.

Dengan adanya tarif cukai pada rokok, yang merupakan suatu upaya pemerintah untuk peningkatan kesehatan masyarakat Indonesia maka akan dapat mengendalikan konsumsi pada rokok dan juga akan menguntungkan pada segi perekonomian negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa peningkatan tarif cukai rokok tersebut akan memengaruhi tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut perhitungannya, kenaikan tarif cukai ini diperkirakan akan memberikan dampak sebesar 0,01 hingga 0,02 poin persentase terhadap tingkat inflasi. Berikut merupakan daftar tarif cukai tembakau buatan dalam negeri :

Sumber : https://klikpajak.id/blog/tarif-cukai-perhitungan-pajak-rokok/#:~:text=Tarif%20cukai%20HPTL%20ditetapkan%20sebesar,berlaku%20mulai%201%20Januari%202023

Dari tabel diatas dapat kita lihat bahwa cukai tembakau terbagi menjadi golongan. Namun, meskipun tarif cukai rokok di tingkatkan nyatanya Sekarang masih banyak sekali rokok-rokok yang harga nya murah dan bahkan memalsukan pita cukai rokok pada kemasannya.Menurut saya ini merupakan suatu masalah Karena Jika masih ada rokok yang harga nya lebih murah maka akan memungkinkan untuk seorang perokok untuk pindah ke rokok yang lebih murah harga nya, hal ini ditakutkan dapat berdampak konsumsi rokok bagi masyarakat bahkan remaja.

Peningkatan cukai rokok ini tentu berdampak pada perusahaan-perusahaan rokok, cukai rokok yang di naikkan akan menjadi beban dalam mencetak laba bersih perusahaan tersebut.

Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa peningkatan tarif cukai rokok memiliki plus dan minusnya. Keuntungan nya tentu terlihat dalam segi ekonomi pendapatan negara dan pada tingkat konsumsi rokok di kalangan masyarakat sedangkan kelemahanya berdampak negatif bagi perusahaan rokok yang kesulitan dalam mencetak laba bersih perusahaan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image