Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Keluarga Berencana Menurut Syari'at Islam

Agama | Thursday, 16 Nov 2023, 18:13 WIB
Ilustrasi Keluarga. Source: https://pixabay.com/

Setiap manusia pasti berkeinginan untuk memperoleh anak (keturunan), sebagai suatu naluri yang dibawanya sejak lahir. Selain itu memelihara keturunan merupakan salah satu dari tujuan syariat islam. Oleh karena itu, untuk mendapat keturunan yang baik dan sah maka kelahiran anak harus melalui proses pernikahan.

Sebagaimana Firman Allah SWT;

"Kepunyaan Allah lah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang dia kehendaki, atau dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dia kehendakinya), dan dia menjadikan mandul siapa yang dia kehendaki. Sesungguhnya dia maha mengetahui lagi maha Kuasa". (Q.S. Asy Syu'ra' ;49-50)

Banyak sekali berbagai permasalahan kontemporer pada masa ini yang sedang dibicarakan, Seperti program KB (Keluarga Berencana). Disisi lain bagi para pasangan yang sudah menikah, masih menjadi perdebatan tentang KB dan masih banyak yang bertanya-tanya tentang hukum KB menurut islam. Ini karena bagi umat muslim, aturan islam adalah yang utama sehingga semua urusan harus bersandar pada hukum agama. Tentunya, itu semua harus dilakukan sesuai dengan syariat islam sebagaimana disampaikan dalam Al-Qur'an;

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasulnya yang mengajak kamu kepada suatu yang memberi(kemaslahatan/kebaikan) hidup bagimu".(Q.S. Al-Anfal:24)

Dikutip dari buku Ahkam jurnal syariah dan hukum menjelaskan bahwa dalam tinjauan hukum islam, baik dalam Al Qur'an dan juga hadits tidak ada keterangan khusus yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit.

Jika dilihat tujuannya, KB memiliki orientasi yang berbeda-beda. Ini juga dapat menentukan hukum KB menurut IsIam dilihat dari peruntukannya.

1. Hukum KB dianggap haram

Dalam sebuah hadits, Annas bin Malik berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Nikahilah perempuan yang penyayang dan banyak anak karena aku akan gelombang dalam banyak jumlah umat".(HR. Abu Dawud)

Para ulama memiliki pandangan bahwa hukum KB menurut islam adalah haram jika tujuannya untuk membatasi kelahiran. Allah SWT memberikan perintah agar para perempuan dan keluarganya bisa memiliki keturunan yang banyak dan kuat untuk islam.

2. Hukum KB diperbolehkan dalam islam

Hal ini berbeda jika tujuannya untuk kesehatan. Membatasi kelahiran demi kesehatan tentu bisa berefek kepada seseorang istri atau ibu. Dimana jika terjadi kehamilan dapat mengganggu kesehatan rahim, dan juga berdampak pada aspek-aspek organ tubuh lainnya. Tapi jangan sampai membatasi kelahiran disebabkan oleh faktor ekonomi. Sebab Allah SWT berfirman:

" Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan, kamilah yang akan memberikan rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar".(Q.S. Al Isra:31).

Jika dilihat dari dua tujuan tersebut, hukum KB menurut islam bisa menjadi haram jika orientasinya bukan untuk kemaslahatan dan menyelamatkan. Tapi bisa halal jika memang berorientasi pada kesehatan dan juga kesejahteraan istri atau ibu.

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa menggunakan KB dalam keluarga sesuai ajaran agama masih diperbolehkan, salah satunya adalah jika alasannya bukan untuk membuat mandul atau steril selamanya khusus untuk alasan kesehatan dan mengatur waktu kehamilan masih diperbolehkan asalkan tidak untuk tujuan tidak ingin memiliki keturunan dan membahayakan diri sendiri.

Meski begitu, masih ada pro dan kontra bahkan dari para ulama dan cendikiawan mengenai masalah KB ini. masing-masing memiliki pendapat dan argumen untuk menghadapi masalah tersebut. Umat islam diperbolehkan oleh Allah untuk berijtihad dan memikirkan sesuai dengan masalah dan konteks perkembangan zaman. Untuk itu dibutuhkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk bisa melihat masalah ini lebih baik lagi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image