Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ikvina Kamelia rizki

Ketika Orang Tua Memerintahkan Perceraian: Sebuah Tinjauan Menarik

Agama | Thursday, 16 Nov 2023, 17:28 WIB

Perceraian di dalam hukum Islam atau fiqh munakahat dikenal dengan istilah “talak”, Talak mengacu pada tindakan hukum yang mengakibatkan berakhirnya ikatan perkawinan suami dan istri sesuai dengan tata cara atau adat istiadat yang baik,atas permintaan pihak suami. Meskipun perceraian ini diakui sebagai tindakan hukum yang halal, namun hal tersebut sangat dibenci oleh Allah Subhanahu wata'ala.

Sumber ilustrasi : https://www.pa-pelaihari.go.id/seputar-peradilan/747-implementasi-jaminan-pemenuhan-hak-hak-perempuan-dan-anak-pascaperceraian-di-pa-pelaihari.html

Perceraian adalah keputusan serius yang memengaruhi berbagai aspek dalam kehidupan, dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti masalah ekonomi, perbedaan pendapat, dan termasuk juga perintah dari orang tua. Terdapat perdebatan seputar apakah orang tua boleh campur tangan dalam rumah tangga anak mereka dengan memerintahkan perceraian?,dan apakah sang anak dapat dianggap durhaka jika menolak perintah tersebut?.

Keterlibatan orang tua dalam perkawinan anak terkadang dapat menjadi jalan yang salah.Sering, orang tua merasa memiliki pengalaman hidup yang lebih banyak dan percaya bahwa mereka tahu apa yang terbaik untuk anak mereka. Mereka mungkin menganggap perceraian sebagai solusi terbaik untuk masalah dalam perkawinan anak mereka, meskipun mereka sendiri telah memberikan persetujuan atas pernikahan tersebut. Namun, setelah pernikahan anak sah, seharusnya tanggung jawab orang tua atas urusan anak berkurang.

Dalam Islam, jika perceraian terjadi hanya karena perintah orang tua dan tanpa alasan syar'i yang kuat, perceraian tersebut dianggap sebagai perceraian paksa dan tidak sah. Anak memiliki hak untuk mengambil kendali dan keputusan terkait rumah tangganya sendiri. Perceraian sendiri merupakan tindakan yang dibenci oleh Allah, dan seharusnya dihindari selagi masih ada cara untuk mencegahnya.

Sebagaimana hadits nabi:ابغض الحلال إلى الله الطلاقArtinya, "Kehalalan yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian."(HR.Daud) Hadits tersebut menunjukkan bahwa, meskipun perceraian adalah halal, hal tersebut tetap merupakan tindakan yang dibenci oleh Allah. Oleh karena itu, kita sebaiknya menjauhkan diri dari perceraian selagi masih ada peluang untuk menncegahnya. Dan didalam kitab nashaihul 'ibaad tertera pula hadits yang berbunyi sebagai berikut:ما زَالَ يُوْصِيْنِي بِالنِّسَاءِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُحَرِّمُ طَلَاقَهُنَّ،Artinya:"malaikat Jibril terus menerus memberikan pesan tentang peran wanita hingga pada suatu titik, aku merasa bahwa menceraikan mereka akan diharamkan."

Alim Ulama sepakat bahwa hadits ini menjadi bukti bahwa Allah secara tegas membatasi kemungkinan perceraian, bahkan sebagai dasar bagi peran orang tua. Imam Hasan Al-Bashri menyatakan,ليس الطلاق من برها في شيئ "Tidaklah perceraian termasuk bakti kepada ibunya," kalimat tersebut menekankan bahwa perceraian bukanlah bentuk bakti kepada ibu. Dalam Islam, orang tua tidak memiliki hak untuk memisahkan anak dari pasangannya yang sah, kecuali jika terdapat pelanggaran syariat seperti zina, kekerasan dalam rumah tangga, atau perselingkuhan. Dalam kasus tersebut, orang tua boleh memberikan saran kepada anak untuk menceraikan pasangan mereka.

Karena pada dasarnya, laki-laki dan perempuan yang terikat lahir batinnya dalam suatu pernikahan sebagai pasangan suami istri, mempunyai hak dalam pernikahan tersebut, begitupun hak perceraian sesuai hukum yang berlaku. Namun, suami dan istri yang akan melakukan perceraian harus memiliki alasan-alasan hukum tertentu. Perceraian terjadi di sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan sudah melakukan usaha dan tidak berhasil dalam mendamaikan kedua belah pihak sebagaimana yang tertera dalam Pasal 39 UU No.1 Tahun 1974.

Namun kasus ini berbeda, sebagimana ketika kita membahas kisah Sayyidina Umar, Nabi Ibrahim, atau Abu Bakar yang memerintahkan anak mereka untuk bercerai, perlu diingat bahwa kita sebagai individu biasa tidak dapat dibandingkan dengan tokoh yang memiliki pengetahuan dan pandangan yang istimewa seperti mereka. Kita bukanlah seseorang yang alim seperti Umar, bukan juga Nabi Ibrahim yang pandangannya kepada wahyu, maupun Abu Bakar yang karamah nya luar biasa. Oleh karena itu, sebagai orang tua yang baik, seharusnya kita menjadi penengah, sebagai penyambung bukanlah menjadi pemutus, dan menjadi penguat dan pemberi solusi yang bijak bagi anak-anak kita.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image