Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Salwa Salsabilah Harfiyah

Pembagian Hak Waris Pernikahan Beda Agama

Agama | Wednesday, 15 Nov 2023, 13:08 WIB

Manusia mengetahui bahwa dirinya makhluk yang berkekurangan yang tidak sempurna karna mereka tahu sehebat,sepintar,sekaya apapun ia tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain maka dari itu. Setiap orang selalu mencari segala hal yang bisa memperbaiki hidupnya, seperti manusia yang menurutnya memiliki keinginan serta harapan yang sama untuk bisa membuat hidup menjadi lebih baik, tapi diantara banyaknya kesamaan itu terdapat juga perbedaan yang tidak bisa di pungkiri salah satunya perbedaan agama.

Di zaman sekarang banyak anak muda yang saling menjalin kasih atau disebut juga pacaran dengan pasangan yang memiliki perbedaan keyakinan , karna rasa nyaman atau kasih sayang yang keduanya jalin membuat mereka lupa kalau dihadapan mereka ada tembok pembatas yang menjulang tinggi yang tidak bisa digapai kecuali salah satu dari pasangan itu ada yang merelakan meninggalkan agamanya. Tetapi mereka masih menjalin tali kasih itu hingga sampai dijenjang pernikahan, meskipun keduanya memiliki keyakinan(agama) yang berbeda tetapi, dengan alasan keduanya saling menyayangi akhirnya mereka menghalalkan itu, karena itulah cara agar mereka tetap bisa bersatu.

Padahal dalam agama sudah dijelaskan bahwa bedasarkan ”Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tanggal 28 Juli 2005 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 (c) dan Pasal 44 pun sejalan dengan afirmasi Al Qur'an tersebut, dengan menetapkan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.”Islam memerintahkan umatnya melangsungkan perkawinan dengan sesama Islam sebagaimana yang terdapat dalam al-qur’an: “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu, dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS al-Baqarah: 221).

Selaras dengan pandangan tersebut, Agama Kristen juga melarang perkawinan beda agama sebagaimana tertera dalam kitab sucinya: “Perkawinan beda agama menurut agama Kristen adalah tidak dikehendaki dalam Perjanjian Lama (PL) karena khawatir kepercayaan kepada Allah Israel akan dipengaruhi ibadah asing dari pasangan yang tidak seiman” (Ezr. 9-10; Neh. 13:23-29; Mal. 2:10). “yang dimaksud dengan pernikahan beda agama ialah perkawinan orang islam dengan orang yang bukan islam. berdasarkan masalah ini, dibedakan hukumnya pada tiga kategori : pernikahan antara seorang pria muslim dengan wanita non muslim, pernikahan antara seorang pria muslim dengan wanita ahlulkitab, dan pernikahan antara seorang muslimah dengan pria non muslim.”

Salah satu yang menjadi masalah dalam pernikahan beda agama adalah pembagian hak waris Karena Setiap anak memiliki bagian hak warisnya masing-masing seperti yang disebutkan oleh “Muhammad Ali Ash-Shabuni, dijabarkan pembagian warisan berdasarkan Al-Qur’an surat An-Nisa : persentasenya terdiri dari setengah(1/2), seperempat(1/4), seperdelapan(1/8), dua pertiga(2/3), sepertiga(1/3), dan (1/6).”Namun bagaimana dengan pembagian hak waris dalam pernikahan beda agama? Pewaris adalah orang yang meninggal dunia meninggalkan harta kepada orang lain sedangkan Ahli waris adalah orang yang menggantikan pewaris di dalam kedudukkannya terhadap warisan, baik untuk seterusnya maupun untuk sebagian, dan Harta warisan adalah segala harta kekayaan dari orang yang meninggal. Jika melihat dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim yang berbunyi “Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak berhak pula orang kafir mewarisi harta orang kafir, dan tidak berhak pula orang kafir mewarisi harta orang muslim.” Jika melihat dari hadis tersebut maka ada larangan untuk saling mewarisi jika para pewaris dengan ahli waris beda agama.

“Mahkamah Agung RI memberikan wasiat wajibah kepada keluarga atau ahli waris beda agama, yang mana yurisprudensi tersebut berbeda dengan konsep Fikih Islam, dimana ahli waris yang berbeda agama tidak dapat mewarisi harta dari si pewaris yang beragama islam.” Anak/keturunan merupakan salah satu golongan yang berhak menerima harta warisan dari orang tua bahkan anak termasuk ke dalam golongan pertama atau yang paling utama kenyataan bahwa anak mempunyai agama yang berbeda dari orang tua secara tidak langsung menghilangkan haknya untuk mendapatkan harta warisan tersebut. MUI menetapkan hukum waris islam tidak memberikan hak saling mewarisi antarorang yang berbeda agama, kedua pemberian harta antar orang yang berbeda agama hanya dapat dilakukan dalam bentuk hibah,wasiat, dan hadiah.

Perbedaan agama di dalam sebuah perkawinan dipandang sebagai faktor utama yang menjadi penghalang seorang anak mendapatkan warisan dari orang tuanya. Al-Qur’an sebagai pedoman hidup kaum muslim telah mengatur dan menjelaskan secara detail tentang hukum kewarisan. Siapa yang berhak menjadi ahli waris, bagaimana kedudukan nasab terhadap pewaris, dan mengatur tentang pembagian waris. Ketentuan pasal-pasal KHI menyatakan secara tegas bahwa perbedaan agama sebagai penghalang untuk dapat mewarisi, namun menurut pasal 171 huruf c KHI menyatakan “ bahwa pewaris dan ahli waris harus dalam keadaan bragama islam maka diantara keduanya, apabila salah satunya tidak beragama islam maka diantara keduanya tidak saling mewarisi, maka dalam ketentuan hak kewarisan otomatis terputus ketika berkaitn dengan perbedaan agama.” Aturan berikut berdasarkan pada pendapat ulama klasik khususnya Imam Syafi’i. Sehingga hak waris anak yang lahir yang lahir dalam perkawinan beda agama tetap bisa mendapatkan harta dari orang tuanya yang berbeda agama dala bentuk hibah,wasiat, dan hadiah. Ketentuan dalam KHI sangat tegas bahwa “hak kewarisan otomatis terputus ketika berkaitan dengan perbedaan agama”. Aturan dalam KHI mendasarkan seutuhnya pada pendapat ulama klasik khususnya Imam Syafi’i.

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/yurisprudensi/detail/11eadf086b586f509ef9323230333034.html

https://www.hukumonline.com/klinik/a/nikah-beda-agama-cl290/

https://www.kemenag.go.id/kolom/larangan-nikah-beda-agama-halangi-kebebasan-beragama-d8Vwx

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image