Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhamad Rizki Oktavian

Pernikahan Online dalam Perspektif 4 Imam Mazhab

Agama | Tuesday, 14 Nov 2023, 14:29 WIB
Ilustrasi nikah online. Gambar orisional bersumber dari penulis


Pada hakikatnya manusia di dunia ini diciptakan oleh Allah SWT berpasang-pasangan, tujuannya ialah untuk melengkapi antara satu sama lain. Manusia pertama yang diciptakan oleh Allah SWT ialah Nabi Adam AS yang bertujuan untuk menjadi Khalifah dan pengelola bumi. Singkat cerita, sebagai makhluk hidup tentu saja Nabi Adam AS mempunyai keinginan untuk memiliki pasangan hidup untuk berbagi rasa dikala suka maupun duka. Lalu atas izin Allah SWT Yang Maha Mengetahui segala hal di alam semesta ini Allah menciptakan Siti Hawa dari tulang rusuk Nabi Adam AS.

Sesuai dengan firman Allah pada Surah An-nisa ayat 25, Allah SWT telah berfirman bahwa Dia telah menciptakan manusia untuk saling berpasang-pasangan dengan begitu Allah menciptakan nabi Adam As dan Hawa. Dengan adanya penciptaan Adam dan Hawa tersebut, menjadi asal-usul adanya manusia yang berkembang biak seperti saat ini. Terciptanya adam dan hawa menjadikan cikal bakal adanya ikatan antara laki-laki dan perempuan yang biasa kita sebut dengan pernikahan.

Akan tetapi, seiring dengan adanya perkembangan era globalisasi dan peristiwa-peristiwa sosial pada masyarakat, maka dalam pelaksanaan pernikahan ini mengalami banyak perubahan sesuai dengan kondisi yang terjadi di masyarakat, sebagai contoh seperti adanya pandemi Covid-19 yang bermula dari tahun 2020 hingga saat ini. Sehingga pemerintah mengimbau untuk menghindari kontak secara langsung.

Demikian pula dikarenakan adanya Covid-19 ini, maka masyarakat banyak sekali mengambil jalan tengah untuk melaksanakan pernikahan yang seharusnya dilaksanakan secara langsung dan dialihkan menjadi virtual.Adapun pandangan para Fuqaha' mengenai rukun dan syarat nikah sebagai berikut:

1. Menurut Mazhab Malikiyyah

Imam Malik berpendapat bahwa dalam pernikahan terdapat 5 rukun yaitu : 1. Wali dari wanita2. Shidaq atau Mahar3. Laki - laki (calon suami) yang bukan mahrom dari wanita yang akan dinikahi4. Wanita yang bukan mahrom dari laki - laki yang akan dinikahi dan tidak dalam massa iddah atau qabbul5. Shigat (ijab dan qabul)Menurut mazhab ini, rukun adalah sesuatu yang tidak akan ada esensi syar'iyah kecuali dengan adanya kedua belah pihak yang mengucapkan akad yaitu suami dan wali.

2. Menurut Mazhab Syafi'iyyahDi dalam mazhab Syafi'i pernikahan memiliki 5 rukun yang terdiri dari:1. Suami2. Istri3. Wali4. Dua orang saksi5. ShigatMenurut para imam bermazhab Syafi’iyyah, saksi terbagi menjadi 2 golongan dalam syarat nikah, dengan alasan karena saksi diluar esensi akad nikah (mahiyatul aqdi ). Hikmah menetapkan 2 saksi sebagai satu rukun tersendiri, di sisi lain suami – isteri menjadi rukun untuk masing – masing. Bahwa syarat – syarat dua orang saksi adalah sama, tetapi syarat – syarat suami – isteri adalah berbeda.

3. Menurut Mazhab HanafiyyahAbu Hanifah, Zufar, Al - Sya'bi serta Al - Zuhri berpendapat bahwa jika seorang wanita melakukan akad nikah untuk dirinya dengan laki - laki yang kaffah tanpa seorang wali, maka hukumnya boleh. Menurut mereka yang termasuk syarat nikah ialah sebagian berhubungan dengan shigat, sebagian berhubungan dengan kedua belah pihak yang melakukan akad, dan yang sebagian lagi berhubungan dengan saksi. Dalam sudut pandang mereka wali nikah bukanlah termasuk syarat sah menikah. Adapun yang termasuk dari rukun nikah hanya ada 3 yaitu :1. Shigat (Akad)2. Dua belah pihak yang berakad3. SaksiDengan demikian mahar dan wali nikah tidak termasuk rukun nikah dan tidak pula termasuk syarat nikah.

4. Menurut Mazhab HanabillahImam hambali berpendapat bahwa dalam pernikahan terdapat 4 syarat yaitu :1. Tertentu suami - isteri2. Kemauan sendiri dan rela (al iktiyar wa al ridha)3. Wali4. SaksiMenurut mereka, hal - hal tersebut ialah hanya sebagai syarat dan bukan rukun, di sana tidak tercantum mengenai shigat (akad) dan mahar, bisa jadi juga mereka menganggap shigat dan mahar termasuk rukun nikah bukan syarat.

Kesimpulannya bahwasanya nikah secara online diperbolehkan tergantung situasi dan kondisi juga harus memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya agar pernikahan itu menjadi sah secara fiqih dalam agama Islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image