Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Fitra Habibi

Sanksi Pelaku Perundungan Menurut Hukum Islam

Agama | Thursday, 09 Nov 2023, 19:22 WIB

Perundungan, baik dalam bentuk fisik, verbal maupun psikologis, telah menjadi masalah mendesak di berbagai lingkungan masyarakat. Meskipun sering dianggap sebagai fenomena yang terbatas pada lingkungan sekolah, perbuatan tersebut sebenarnya dapat terjadi di berbagai tempat, termasuk di tempat kerja, lingkungan sosial, dan bahkan dunia maya.

Perundungan tidak hanya menimbulkan kerugian mental dan fisik bagi korbannya tetapi juga mempunyai akibat yang serius bagi seluruh Masyarakat. Hal ini mencakup penurunan kesehatan mental, penurunan produktivitas, dan bahkan, dalam kasus ekstrem seperti ini, dapat menyebabkan cedera yang sangat serius atau bahkan kematian. Namun, meskipun kesadaran akan perilaku perundungan meningkat, masih banyak upaya atau cara yang harus dilakukan untuk mengatasi sumber permasalahan dan menciptakan lingkungan yang aman dan saling menghormati bagi semua individu.

Dalam konteks Islam, perundungan merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan etika Islam yang mengedepankan perlakuan adil, kasih sayang, dan penghormatan terhadap kehidupan manusia. Hukum Islam, yang dikenal sebagai syariah, memberikan pedoman dan prinsip moral yang ketat mengenai perlindungan hak-hak individu dan berupaya melawan segala bentuk ketidakadilan. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana hukum Islam memandang dan mengatasi masalah perundungan ini untuk menciptakan masyarakat yang adil dan bermartabat.

Hukum Islam, atau dikenal juga dengan istilah syariah, merupakan sistem hukum yang berlandaskan pada ajaran agama Islam. Salah satu aspek penting dari hukum Islam adalah sanksi terhadap perundungan, atau yang sering dikenal dengan istilah "hudud". Sanksi ini merupakan hukuman yang telah ditetapkan oleh Al-Quran dan Hadist untuk pelanggaran tertentu.

Tujuan dari sanksi perundungan dalam hukum pidana Islam adalah untuk mempertahankan keadilan, melindungi kemanusiaan, dan memelihara tatanan sosial. Perundungan, atau bullying, merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk merendahkan, merendahkan martabat, atau merugikan seseorang secara fisik, emosional, atau psikologis. Dalam Islam, perundungan dianggap sebagai tindakan yang sangat tidak bermoral dan bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.

Dalam Al-Quran, terdapat beberapa ayat yang menekankan pentingnya menghormati dan menjaga martabat individu. Salah satu ayat yang relevan adalah Surah Al-Hujurat (49:11), yang menyatakan "Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula suatu kaum (perempuan) mengolok-olok kaum (perempuan) yang lain, boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok).”

Selain itu, Hadist Rasulullah saw juga mengingatkan umatnya untuk menjauhi tindakan perundungan. Beliau bersabda, "Janganlah seorang muslim memandang rendah saudaranya, karena pandangan rendah itu adalah dosa yang paling buruk." (HR. Muslim).

Berikut Beberapa Sanksi Perundungan Dalam Hukum Islam

Sanksi terhadap perundungan dalam hukum Islam melibatkan beberapa aspek, terutama ketika perundungan tersebut mencapai tingkat yang merugikan individu secara serius. Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat diterapkan dalam kasus perundungan:

1.Ta’zir

Hukuman ta'zir: hukum Islam memberikan kebebasan kepada hakim untuk memberlakukan hukuman ta'zir, yaitu hukuman yang disesuaikan dengan kejahatan tertentu. Dalam kasus perundungan, hakim dapat memberlakukan hukuman yang sesuai dengan tingkat keparahan perundungan, yang bisa berupa hukuman penjara atau hukuman lainnya. Damai dan Restitusi Islam juga mendorong penyelesaian konflik melalui damai dan restitusi. Jika pelaku perundungan bersedia berdamai dengan korban dan mengganti kerugian yang telah ditimbulkan, maka ini bisa menjadi alternatif yang diizinkan dalam hukum Islam.

2.Hudud

Hukuman hudud: dalam kasus-kasus yang sangat serius, dimana perundungan mencapai tingkat yang ekstrim dan merugikan secara serius individu, sanksi hukum hudud dapat diterapkan. Contohnya, jika perundungan berujung pada kekerasan fisik atau pencemaran nama baik yang serius, hukum hudud seperti hukuman cambuk atau amputasi dapat diberlakukan. Perlindungan Terhadap Individu Selain memberlakukan sanksi terhadap pelaku perundungan, hukum pidana Islam juga menekankan perlindungan terhadap korban perundungan. Korban perundungan memiliki hak untuk melaporkan perundungan yang mereka alami, dan pemerintah atau otoritas hukum bertanggung jawab untuk menyelidiki dan menindak pelaku perundungan. Dalam banyak kasus, hukum pidana Islam juga mendorong kompensasi kepada korban perundungan, baik dalam bentuk restitusi atau upaya untuk mengembalikan martabat dan harga diri korban yang terkoyak akibat perundungan.

3.Diyyah

Hukuman diyyah adalah pembayaran atau kompensasi yang harus dibayar oleh pelaku kepada korban atau keluarganya dalam kasus pembunuhan atau cedera serius. Tujuan dari diyyah adalah untuk menggantikan hak-hak korban dan memberikan keadilan kepada mereka.

Sanksi perundungan dalam hukum Islam bukan hanya tentang memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga tentang melindungi keadilan dan kemanusiaan. Dengan menegakkan sanksi perundungan, hukum pidana Islam berusaha untuk menciptakan masyarakat yang adil, aman, dan terhindar dari tindakan perundungan. Penting untuk diingat bahwa implementasi sanksi perundungan dalam hukum pidana Islam haruslah dilakukan dengan penuh kebijaksanaan dan keadilan. Sistem peradilan harus memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang sama terhadap keadilan, tanpa diskriminasi atau penyalahgunaan kekuasaan.

Pada intinya di dalam hukum Islam, perundungan dianggap sebagai tindakan yang sangat tidak bermoral dan bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Sanksi terhadap perundungan dapat bervariasi tergantung pada tingkat keparahan perundungan tersebut, mulai dari hukuman ta'zir hingga hukuman hudud dalam kasus-kasus yang sangat serius. Pentingnya menghormati dan melindungi martabat individu ditekankan dalam ajaran Islam, dan tindakan perundungan dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai ini. Oleh karena itu, hukum Islam berupaya untuk melindungi individu dari tindakan perundungan dan memberikan sanksi kepada pelaku perundungan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image