Kampanyekan Anti-Perundungan Melalui Aplikasi Santun di SDN PAKINTELAN 01
Eduaksi | Monday, 30 Oct 2023, 21:11 WIBPerundungan peserta didik menjadi isu yang sedang hangat dan banyak dibicarakan baik di media cetak maupun media elektronik. Berdasarkan data hasil Asesmen Nasional tahun 2021 menunjukan bahwa 24,4% peserta didik berpotensi mengalami insiden perundungan di satuan pendidikan. Data tersebut mencerminkan bahwa sekolah belum menjadi tempat yang aman untuk peserta didik bebas dari perundungan.
Kemendikbudristek sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) untuk melindungi para peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta warga satuan pendidikan lainnya termasuk kelompok disabilitas dari kekerasan. Namun kenyataannya peraturan tersebut belum begitu efektif. Salah satu contoh kasus yang terjadi di Gresik, Jawa Timur. Seorang siswi kelas 2 SD mengalami buta permanen pada mata kanannya akibat diduga ditusuk oleh kakak kelasnya. Kejadian tersebut sangat memilukan ditengah semangat Merdeka Belajar yang digaungkan selama ini.
Terdapat beberapa tantangan yang terjadi dalam inovasi yang saya lakukan. Pertama, peserta didik belum memahami betul makna perundungan yang sebenarnya. Peserta didik terjebak dalam pemikiran bahwa yang mereka lakukan adalah candaan dan guyonan, namun belum mengetahui bahwa candaan tersebut terkadang membuat peserta didik lain menjadi tersinggung. Kedua, peserta didik belum mengetahui dampak dan bahaya perundungan . Dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari peundungan antara lain depresi, minder, rendah diri sehingga berdampak pada prestasi dan mentalitas peserta didik. Guru perlu bekerja keras untuk memantapkan pengetahuan tentang dampak dan bahaya perundungan. Ketiga, Orang tua dan peserta didik takut melaporkan perundungan yang terjadi. Selama ini korban perundungan lebih banyak diam dan tidak ingin buka suara karena malu apabila ketahuan melapor. Kejadian seperti ini akan berlarut – larut apabila guru tidak segera melakukan Tindakan dan aksi nyata. Maka peran guru (wali kelas) menjadi pokok untuk mengatasi segala tantangan yang ada di sekolah terkait perundungan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.