Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dea Anjelinah

Larangan Impor Pakaian Bekas Masuk ke Indonesia

Info Terkini | Friday, 27 Oct 2023, 08:07 WIB

Pada zaman sekarang fenomena thrifting kembali populer di kalangan anak muda. Thrifting sendiri merupakan aktivitas jual beli pakaian bekas dengan harga murah. Alasan terjadinya thrifting di Indonesia karena gaya hidup masyarakat yang ingin terlihat fashionable tetapi dengan budget yang minim.

Secara legalitas, kegiatan impor barang bekas ini nyatanya dilarang oleh pemerintah, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dalam Pasal 2 disebutkan, “Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”, serta Pasal 3 dengan bunyi, “Pakaian Bekas yang tiba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada atau setelah tanggal Peraturan Menteri ini berlaku wajib dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sudah banyak kasus tangkapan ball pakaian bekas impor dari luar negeri. Penyelundupan ball pakaian bekas tidak hanya di darat tetapi juga di wilayah laut. Penyelundupan ball pakaian bekas tersebut tidak akan berhenti jika masyarakat masih tergiur dengan pakaian bekas bermerk tetapi murah.

Larangan impor pakaian bekas dilarang karena berdampak pada buruk pada industri tekstil,terutama bagi UMKM, serta dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Serta dapat merugikan keuangan negara karena bea-bea yang masuk akan digunakan sebagai dana pembangunan bangsa. Tetapi dilema nya, sebagian masyarakat merasa thrifting itu solusi bagi Meraka untuk mendapatkan barang branded dengan harga yg murah

Realitanya, impor pakaian bekas seringkali di lakukan secara ilegal dan tidak dikenakan bea masuk. Biasanya agar mereka tidak dikenakan bea cukai, mereka mengirim pakaian bekas tersebut melalui pelabuhan-pelabuhan kecil.

Upaya memberantas penyelundupan impor pakaian bekas tersebut perlu adanya kerja sama antar kementerian, pemerintah daerah dan bea cukai dengan melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia ygUntuk masyarakat seharusnya ada kesadaran untuk tidak membeli pakaian bekas karena pakaian bekas bisa menimbulkan penyakit karena tidak terjamin kebersihannya. Seharusnya pemerintah daerah bekerjasama dengan kementrian dan bea cukai untuk melakukan pengawan di pintu-pintu masuk Indonesia hal tersebut harus lebih di perketat lagi agar tidak ada barang yang lolos masuk ke Indonesia.

Menurut saya pemerintah harus memberikan solusi ke pedagang pakaian bekas agar usaha pedagang tersebut tidak mati. Lalu untuk produk dalam negri sendiri harus tingkatkan lagi kualitasnya, desainnya harus lebih baik lagi, dan produksi nya juga harus tepat waktu agar tidak kalah dengan produk impor. Hal tersebut harus di dukung dengan melalui menyalurkan desainer handal untuk pelatihan produk UMKM, agar produk UMKM lebih menarik dan berkualitas lagi, selain itu harus dibantu soal pembiayaan agar UMKM lebih mudah memproduksi produk lokal yg jauh lebih baik lagi.

Pemerintah harus menginformasikan kepada masyarakat lewat sosial media, iklan, atau koran bahwa membeli produk lokal lebih aman dari virus dan bakteri daripada membeli produk impor yang belum terjamin kebersihannya. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran tersendiri bahwa pakaian bekas berdampak negatif pada kesehatan, jangan membeli pada harga murah tanpa mempertimbangkan efek kesehatan dan kerugiannya

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image