Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Leo Saripianto

Apa Yang Menarik dari Pemilu?

Curhat | 2023-10-25 21:54:42

Perhelatan pemilu (pemilihan umum) setiap 5 tahun sekali menjadi peristiwa yang ditunggu-tunggu seperti perhelatan piala dunia yang setiap 4 tahun sekali (tentunya untuk yang suka atau “gila” bola).

Walaupun dua perhelatan tersebut ditunggu-tunggu tetapi beda massanya. Perhelatan piala dunia bagi yang suka atau “gila” bola, sedangkan perhelatan pemilu bagi semua lapisan masyarakat (tentunya pemilih yang memenuhi syarat sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku).

Ada beberapa hal yang dapat menarik perhatian dalam proses penyelenggaraan pemilu, seperti siapa yang akan menjadi bakal presiden dan bakal wakil presiden, proses pada masa kampanye pemilu, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Bila melihat tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 berdasarkan portal infopemilu KPU bahwa untuk pencalonan presiden dan wakil presiden mulai dari 19 Oktober 2023 - 25 November 2023, sedangkan untuk masa kampanye pemilu mulai dari 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Adapun untuk pemungutan dan penghitungan suara mulai dari 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024, selanjutnya untuk rekapitulasi hasil perhitungan suara mulai 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024.

Berdasarkan portal DPR (19 Oktober 2023) disebutkan bahwa terkait waktu pendaftaran capres dan cawapres ini, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan bagaimana DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat untuk mempersingkat waktu pendaftaran yang sebelumnya pada 19 Oktober - 25 November 2023 menjadi 19 Oktober 2023 - 25 Oktober 2023.

Ada yang menarik dari proses pencalonan presiden dan wakil presiden yaitu mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bagian Kesatu mengenai Persyaratan Calon presiden dan Calon wakil presiden yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Pasal inilah yang menjadi perhatian banyak pihak dan menjadi polemik batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) yang berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

(Ilustrasi kotak suara)

Dimana dalam portal MKRI (16 Oktober 2023) memutuskan “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Pada tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden sudah dapat dipastikan siapa yang menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Adapun nama-nama dari ketiga bakal pasangan capres dan cawapres di Pemilu 2024 mendatang adalah Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (nomor 1 pada saat mendaftar ke KPU, 19 Oktober 2023 sekitar jam 09,58 WIB), Ganjar Pranowo - Mahfud MD (nomor 2 pada saat mendaftar ke KPU, 19 Oktober 2023 sekitar jam 12.30 WIB), dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (nomor 3 pada saat mendaftar ke KPU, 25 Oktober 2023 sekitar jam 11.19 WIB).

Pencalonan presiden dan wakil presiden begitu menarik perhatian banyak pihak, bagaimana dengan proses pada masa kampanye pemilu, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil perhitungan suara. (tulisan penulis terkait mengenai capres atau cawapres dapat dilihat di https://retizen.republika.co.id/posts/238787/andaikan-berangan-angan-mau-jadi-capres-atau-cawapres)

Tentunya akan banyak hal yang lebih menarik lagi. Pada akhirnya siapapun bakal presiden dan bakal wakil presiden tetap memiliki harapan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan menjalankan amanat Undang-Undang Dasar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image