Andaikan Berangan-angan Mau Jadi Capres atau Cawapres
Curhat | 2023-10-05 19:22:32Dalam hiruk pikuk untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tahun 2024, tidak ada yang menyalahkan bila sebagai warga negara “melamun” untuk menjadi presiden atau wakil presiden.
Dengan semakin dekatnya proses pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, maka konstelasi politik semakin menarik untuk dicermati.
Saat ini yang sudah terlihat ada kandidat 3 capres dan 1 cawapres (yang lain sedang dalam proses), apakah akan tambah capres dan cawapres mungkin ya mungkin tidak. Ada yang bilang bila ingin menjadi capres atau cawapres perlu biaya yang besar dan pendidikan yang mumpuni serta memiliki relasi dan koneksi.
Anggaplah bila tidak memiliki biaya yang besar dan pendidikan yang mumpuni serta tidak memiliki relasi dan koneksi apakah tidak boleh “melamun” menjadi presiden atau wakil presiden.
Selama tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di republik ini, maka “melamun” menjadi presiden atau wakil presiden tidak dilarang.
Bila melamar pekerjaan biasanya perusahaan atau instansi akan melihat pengalaman kerja di lembar daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae), bila daftar pengalaman kerjanya panjang dan relevan dengan bidang kerja yang dilamar maka akan dipertimbangkan untuk diterima bila tidak mohon maaf.
Bagaimana dengan persyaratan untuk menjadi capres dan cawapres apakah harus seperti melamar pekerjaan di perusahaan atau instansi yang harus memiliki pengalaman kerjanya panjang dan relevan dengan bidang kerja yang dilamar. Tentu saja tidak seperti itu (karena tidak ada yang memenuhi syarat).
Sebagai warga negara yang “melamun” ingin menjadi capres atau cawapres tentu mengabaikan semua persyaratan tersebut tetapi lebih fokus pada “sudah” menjadi presiden atau wakil presiden.
Menjadi orang nomor satu atau nomor dua di Republik Indonesia ini tentu bukan tugas yang mudah “mengawasi dan mengendalikan” pada 38 Provinsi.
Menteri dan setingkat menteri (Pembantu Presiden), Gubernur (Provinsi), Walikota/Bupati (Kabupaten/Kota), Camat (Kecamatan), Kepala Desa/Lurah (Desa/Kelurahan) dan sebagainya sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya menjalankan roda pemerintahan.
Bila dicermati “melamun” menjadi orang nomor 1 (presiden) atau nomor 2 (wakil presiden) “tidak sulit-sulit amat” karena orang nomor 1 atau nomor 2 tidak kerja sendiri.
Walaupun “melamun” menjadi orang nomor 1 atau nomor 2 bukan berarti tidak menyiapkan program kerja yang baik untuk kesejahteraan rakyatnya dan menjalankan amanat Undang-Undang Dasar.
Pada saat kampanye politik capres dan cawapres menyampaikan pokok-pokok pemikiran atau gagasannya untuk memikat hati masyarakat agar di pilih.
Sebagai warga yang “melamun” mau menjadi capres atau cawapres tentu berkeinginan besar untuk mewujudkan apa yang disampaikan pada saat kampanye politik Pemilu dengan setelah diangkat menjadi presiden atau wakil presiden.
Apakah semudah itu mewujudkan janji politik pada saat kampanye dengan setelah menjadi presiden atau wakil presiden, apakah tidak ada benturan kepentingan dengan pihak lain yang memiliki modal besar dan pengaruh yang kuat di bidang ekonomi dan lainnya.
Karena ini hanya warga yang “melamun” mau menjadi capres atau cawapres maka sah-sah saja bila semua persoalan pasti dapat diselesaikan, dengan “melamun” semua persoalan diselesaikan dengan skenario A, skenario B atau skenario C.
Walaupun warga yang “melamun” berkeinginan menjadi capres atau cawapres tetap memiliki harapan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan menjalankan amanat Undang-Undang Dasar. Andai kata warga yang “melamun” dapat mewujudkannya dalam kenyataan dan diimplementasikan dalam dunia nyata sungguh manis.
Apakah cita-cita warga yang “melamun” untuk menjadi capres atau cawapres sejalan dengan para kandidat capres dan cawapres tersebut diatas. Wallahualam
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.