Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luita Yusniawati

PPSDM Migas Asah Kompetensi 211 Putra Daerah Pemkab Musi Banyuasin di Subsektor Migas

Info Terkini | Tuesday, 24 Oct 2023, 11:46 WIB

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) secara kontinyu mendorong Sumber Daya Manusia lokal untuk meningkatkan kemampuannya agar memiliki kompetensi khususnya di subsektor minyak dan gas bumi (migas).

Kali ini, PPSDM Migas bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kegiatan ini tentunya dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kompetensi migas untuk generasi muda Musi Banyuasin.

Agus Alexandri, Koordinator Kelompok Kerja Program Perencanaan Standardisasi dan Kerja Sama PPSDM Migas menjelaskan bahwa program kerja sama ini dilaksanakan dalam dua tahap pelatihan dengan mengirimkan peserta ke PPSDM Migas.

“Kami sangat mengapresiasi Pemkab Tuban dengan mengirimkan putra – putra terbaiknya ke PPSDM Migas dengan total 211 peserta yang terbagi menjadi dua tahapan. Pelatihan ini ditujukan guna meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM di subsektor migas,” ungkapnya.

Agus menambahkan bahwa ada enam pelatihan yang diikuti dengan sertifikasi kompetensi di Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSP) PPSDM Migas yaitu Juru Ikat Beban (Rigger), Welder, Operator Scaffolding, Operator Lantai perawatan Sumur, Operator Forklift dan Teknisi Sistem Utilitas.

Pada tahapan pertama, Pemkab Musi Banyuasin telah mengirimkan 42 orang dan pada tahapan ke-dua mengirimkan 169 peserta dengan harapan setelah mengikuti program pelatihan dan sertifikasi di PPSDM Migas, mereka dapat menjadi SDM migas lokal yang handal dan terampil.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image