Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Khoirun Nisak

Kelurahan Menur Pumpungan Gelar Pesona Buaya Bagi Umk

UMKM | Sunday, 22 Oct 2023, 10:00 WIB
Gambar.1 Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal dalam acara Pesona Buaya (Sumber : Instagram.com/ Kelurahan Menur Pumpungan)

Pesona Buaya merupakan singkatan dari PEndampingan, Sinergi dan sOsialisasi periziNAn Berusaha Umk SurabAYA. Pesona Buaya sebagai salah satu strategi pengembangan ekonomi digital untuk para UMK Surabaya. Kegiatan ini merupakan fasilitator dalam perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya yang diselenggarakan di tiap-tiap Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Pesona Buaya menjadi terobosan terbaru daengan jemput bola atau turun langsung ke masyarakat untuk memberikan perizinan usaha atau NIB.

Menindaklanjuti program tersebut, Lurah Menur Pumpungan, Ali Pranoto SKM, M.Kes menggelar kegiatan Pesona Buaya. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 14 September 2023 yang dihadiri 20 UMK Se-Kelurahan Menur Pumpungan. Kegiatan ini berlangsung dari jam 10.00 hingga 12.00 WIB. Dan kegiatan Pesona Buaya dilaksanakan di pendopo Kelurahan Menur Pumpungan.

Selama acara berlangsung, membahas terkait NIB atau Nomor Induk Berusaha sebagai perrsyaratan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS atau Online Single Submission. NIB disini ditujukan untuk para UMK agar melegalitas usahanya tanpa dipungut biaya alias gratis. Tidak hanya itu, dalam acara ini juga menyangkut pembaruan atau update KBLI, maupun pendaftaran PIRT. NIB sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. NIB kemudian digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Bagaimana cara UMK Menur Pumpungan mendaftarkan NIB? Yaitu para UMK mendapatkan NIB secara gratis dalam acara ini dengan membawa berkas-berkas persyaratan. Persyaratan pengurusan NIB baru adalah membawa handphone, fotokopi KTP, memiliki NPWP, email pribadi, dan uang sebesar dua puluh ribu rupiah sebagai pembukaan rekening awal terkhusus yang berminat daftar Q-Ris Bank Jatim. Persyaratan untuk pembaruan NIB lama harus membawa NIB yang lama dan tidak lupa username dan password. Sedangkan jika ingin mendaftarkan PIRT hanya dengan penambahan KBLI Industri.

Karena tidak semua masyarakat mengerti akan perkembangan ekonomi digital, maka Pemkot Surabaya memfasilitasi dengan diselenggarakannya Pesona Buaya. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini dilakukan adalah tidak lain untuk mendampingi masyarakat melakukan pendaftaran usahanya dengan bantuan petugas. Hal ini dilakukan karena tuntutan perkembangan teknologi yang berkembang dengan pesat dan cepat. Sehingga mendukung bidang industri yang berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi yang mempengaruhi dan membawa perekonomian Pemerintah Kota Surabaya secara positif membuat masyarakat menjajaki era ekonomi digital.

Kegiatan ini juga diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko mengatur tentang kelengkapan data pelaku usaha pada saat mendaftarkan NIB. Peraturan tersebut menunjukkan sikap transparansi Pemerintah Kota Surabaya untuk bagaimana bersikap transparan terhadap kepemerintahan. Maka Pemkot Surabaya berkomitmen mendorong digitalisasi UMKM secara tradisional/luring. Oleh karena itu, kegiatan Pesona Buaya juga menjadi salah satu bentuk transparansi Pemerintah Kelurahan Menur Pumpungan dalam pengembangan ekonomi digital untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Penulis : Khoirun Nisak

Dosen Pembimbing : DR. Achluddin Ibnu Rochim , SH., M.SI

Prodi : Administrasi Negara

Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Asal : Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image