Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rian Hidayat

Anggaran KPU yang Sangat Besar di Tahun 2024

Politik | Thursday, 12 Oct 2023, 11:40 WIB
Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebesar Rp28,398 triliun. Anggaran ini meningkat sekitar 20% dari anggaran Pemilu 2019 yang sebesar Rp23,3 triliun.Anggaran yang besar ini telah menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari aktivis pemilu, akademisi, dan masyarakat umum. Kritik utama yang dilontarkan adalah bahwa anggaran yang besar tersebut tidak sebanding dengan kinerja KPU yang masih jauh dari harapan. Berikut adalah beberapa kritik anggaran KPU yang begitu besar.

Anggaran yang besar tidak sebanding dengan kinerja KPU yang masih jauh dari harapan. KPU sering kali terlambat dalam menyelesaikan tahapan pemilu dan tidak transparan dalam penggunaan anggarannya. Anggaran yang besar berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. KPU perlu lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran. Untuk Meningkatkan Efektivitas Anggaran KPU Kritik-kritik tersebut menunjukkan bahwa anggaran KPU yang besar belum dioptimalkan untuk meningkatkan kinerja KPU. Anggaran yang besar seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggara pemilu, seperti pelatihan dan pendidikan, serta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas KPU dalam penggunaan anggaran. Anggaran KPU yang besar seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja KPU. Dengan langkah-langkah yang tepat, anggaran KPU yang besar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image