Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luita Yusniawati

PPSDM Migas Beri Pelatihan Petugas Pengambilan Contoh Gas Bumi untuk LEMIGAS

Info Terkini | Thursday, 12 Oct 2023, 07:40 WIB

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas (PPSDM MIGAS) kembali menggelar pelatihan terkait petugas pengambil contoh gas bumi di Gedung Migas 1 PPSDM MIGAS pada hari senin 25 September 2023. Pelatihan ini dihadiri oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Retno Sri Wulandari sebagai salah satu pengampu pelatihan ini menerangkan cara dan contoh pada pengambilan gas bumi dan hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan pada saat pelaksanaan.

“Ketika pelaksanaan pengambilan contoh yang harus diperhatikan adalah keamanan agar terhindar dari adanya insiden atau kecelekaan saat bekerja,” ungkapnya.

Pelatihan ini dilakukan guna meningkatkan kompetensi pekerja dan sertifikasi kepada pekerja di bidang petugas pengambilan contoh gas bumi sesuai dengan standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Petugas Pengambilan Contoh Minyak dan Gas Bumi. Adapun gas bumi sendiri adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.

Dalam pelatihan ini, para peserta juga diberikan penjelasan materi tentang K3LL, Crude Oil, Sistem Mutu Sampling, dan Pengukuran Level Minyak. Dengan diadakannya pelatihan ini diharapkan seluruh peserta dapat memahami prosedur pengambilan contoh gas bumi yang akurat sesuai prosedur. Diakhir sesi pelatihan ini di buka sesi tanya jawab dan diskusi guna untuk mengevaluasi materi yang telah disampaikan sekaligus menjadi penutup pelatihan pada sore hari.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image