Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kasmiati

Tantangan dan Transformasi Dinamika Perpajakan di Era Modern

Ekonomi Syariah | Sunday, 08 Oct 2023, 06:15 WIB
Sumber: internet, jurnal, artikel

Sistem perpajakan dapat kita artikan sebagai suatu kumpulan atau satu kesatuan yang terdiri dari unsur tax law, tax policy, dan tax administration, yang saling berhubungan satu sama lain, bekerja sama secara harmonis untuk mencapai tujuan atau target perolehan penerimaan pajak bagi negara secara optimal. Penerimaan pajak Kantor Pelayanan Pajak diharapkan meningkat akibat adanya administrasi perpajakan kontemporer. Dengan demikian, administrasi perpajakan masa kini juga dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya bagi pemilik usaha atau pengusaha. Sumber utama pendanaan untuk kegiatan pemerintah, termasuk penyediaan infrastruktur, program publik, dan layanan masyarakat, adalah perpajakan. Kemampuan negara dalam membiayai pembangunan sangat dipengaruhi oleh pajak. Seiring dengan kemajuan teknologi dan globalisasi, dinamika perpajakan saat ini menjadi semakin kompleks dan dinamis. Hal ini menimbulkan sejumlah kesulitan yang memerlukan perubahan agar dapat diselesaikan. Potensi kebocoran pajak menjadi salah satu permasalahan besar. Hal ini disebabkan oleh kemajuan teknologi yang memungkinkan para pelaku usaha untuk melakukan operasi yang melanggar hukum atau menghindari pajak dengan lebih mudah. Selain itu, globalisasi memudahkan para pelaku bisnis untuk merelokasi operasionalnya ke negara-negara yang tarif pajaknya lebih murah. Meningkatnya kompleksitas peraturan perpajakan juga merupakan kesulitan lain. Hal ini karena begitu banyak undang-undang baru yang diberlakukan untuk mengimbangi kemajuan ekonomi dan teknis. Wajib Pajak mungkin merasa kesulitan untuk memahami dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya karena rumitnya peraturan perpajakan. Hal tersebut dibutuhkan perubahan dalam dinamika perpajakan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Dan ada banyak cara untuk melakukan perubahan tersebut, termasuk; meningkatkan efisiensi penegakan pajak, dimana Untuk menghentikan dan menemukan potensi kebocoran pendapatan, pemerintah harus meningkatkan operasi pengawasan pajaknya. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan meningkatkan kapasitas aparat pajak, tugas tersebut dapat terlaksana. Kemudian penyederhanaan peraturan perpajakan, dimana untuk memudahkan wajib pajak memahami dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya, pemerintah perlu menyederhanakan peraturan perpajakan. Dengan menciptakan peraturan perpajakan yang lebih menyeluruh dan konsisten maka peraturan perpajakan dapat dibuat lebih sederhana. Selanjutnya menyebarkan kesadaran akan pajak, dimana untuk meningkatkan kepatuhan pajak, pemerintah perlu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pajak. Melalui berbagai inisiatif, seperti sosialisasi dan edukasi perpajakan, kesadaran perpajakan dapat ditingkatkan. Zaman modern memerlukan perubahan signifikan terhadap dinamika perpajakan. Pemerintah mungkin dapat meningkatkan pendapatan pajak dan mencapai keadilan sosial melalui transformasi. Hal ini terdapat beberapa contoh perubahan dinamika perpajakan di Indonesia: yang pertama, yaitu adopsi pengisian elektronik dimana Pelaporan SPT online menjadi lebih mudah bagi wajib pajak berkat penerapan e-filling. Yang kedua pembukaan Pusat Pajak dimana Wajib Pajak dapat memperoleh informasi dan dukungan terkait perpajakan di Tax Centre, yaitu pusat informasi dan layanan perpajakan. Yang terakhir adalah pengurangan tarif pajak dimana Struktur tarif pajak penghasilan (PPh) badan diturunkan dari 10 lapis menjadi 3. Hal tersebut dapat menyebabkan dinamika pajak terus berubah, pemerintah perlu terus berupaya menjadikan sistem perpajakan lebih efektif dan efisien untuk kedepannya lagi`.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image