Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kharisma Putri Salsabila

Hapuskan Keterbelakangan Pemikiran: Stigma Masyarakat Tentang Kekerasan Seksual

Edukasi | Friday, 06 Oct 2023, 18:55 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Edi Wahyono)

Kharisma Putri Salsabila

Fakultas Keperawatan

Universitas Airlangga

Kasus kekerasan seksual merupakan PR serius yang harus dihadapi negeri ini. Kian hari, angka kenaikan kasus kekerasan melejit hingga mencapai 20.186 kasus tercatat pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemenpppa) per Januari 2023, 4.112 diantara-Nya korban laki-laki dan 17.866 lainnya perempuan. Ironinya, 83,4% korban laki-laki dan 50,9% korban perempuan masih di bawah umur.

Stigma masyarakat yang terbelakang membuat kasus kekerasan seksual akan terus ada dan menjadi mimpi buruk. Beberapa dari mereka beranggapan bahwa pakaian, penampilan, dan tingkah laku menjadi alasan seseorang mengalami kekerasan seksual. Padahal faktanya, banyak dari korban memakai pakaian tertutup, berpenampilan seadanya dan bertingkah laku sewajarnya. Hal ini seharusnya dapat mematahkan stigma beberapa masyarakat bahwa “yang salah itu korban”. Tindak menghakimi seperti inilah yang membuat para korban enggan untuk bersuara, tidak merasa aman, merasa dihakimi, dan merasa malu, padahal mereka lah korbannya.

Kini telah banyak organisasi atau institusi yang menangani kasus kekerasan seksual dan menjadi wadah pendukung untuk para korban. Seperti satgas PPKS di wilayah Pendidikan, sarana yang sangat membantu bagi siswa agar merasa aman. Adapun beberapa platform yang dapat dihubungi untuk melaporkan tindakan kekerasan, diantaranya:

1. Call Center SAPA 129

Call Center Sahabat Perempuan dan Anak 129 dari kemenkppa menerima aduan kasus kekerasan seksual, layanan mediasi, dan pelayanan pendampingan korban dengan menelpon ke 129, atau HP (021129), WA (08111129129)

2. Komnas Perempuan

Kirimkan laporan ke [email protected] atau media sosial komnas perempuan.

3. Komnas HAM

Isikan berkas laporan pada http://pengaduan.komnasham.go.id/home/pengaduan-online

4. Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK)

Hubungi call center 148, WA (085770010048) atau media sosial LPSK

Namun, apabila pemikiran sebagian SDM di Indonesia masih sama, kasus kekerasan akan tetap merajalela dan para korban akan terus terpuruk. Maka, disini-lah kita menjadi awal dari perubahan. Mengubah sudut pandang dan merangkul yang benar. Karena tidak ada korban yang patut disalahkan, serta tidak ada pelaku yang bisa dibenarkan.

Baca juga:

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5855894/marak-kekerasan-seksual-di-pesantren-apa-langkah-kemenag-soal-ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image